berbagi kemesraan tentang keanekaragaman budaya Nusantara

Welu Watu / Peletakan Batu

Foto Gerunion Creator


Peletakan batu pertama adalah sebuah acara tradisional dalam beberapa budaya yang menselebrasikan hari pertama pembangunan untuk sebuah bangunan atau proyek lainnya. Acara semacam itu sering dihadiri oleh para hadirin seperti kerabat dan sanak saudara. Batu atau cetakan sebenarnya yang dipakai saat peletakan batu sebenarnya sering kali menjadi batu seremonial khusus yang kemudian disimpan. Informasi komemoratif kemudian diukir pada batu tersebut.

Di beberapa tempat, rohaniwan juga memberikan pemberkatan, terutama jika bangunan tersebut dibangun oleh organisasi gereja atau berafiliasi dengan agama. Sebenarnya, penggunaan istilah peletakan batu pertama hanya digunakan oleh kalangan tertentu yang membangun proyek besar yang mencakup area yang luas. Namun, kini istilah tersebut sudah umum dipakai oleh berbagai kalangan yang memulai suatu proyek pembangunan.

Adapun beberapa tujuan diadakannya seremonial peletakan batu pertama, yaitu: 

  1. Peresmian proyek. Tujuannya sebagai wujud syukur atas pencapaian yang harus segera dilaksanakan atau dikerjakan di hari yang akan datang.
  2. Bentuk permulaan dari sebuah kerjasama yang diharapkan akan menghasilkan keuntungan dan juga keberhasilan bagi pihak-pihak yang terkait di dalam sebuah proyek.
  3. Jadi ajang promosi yang bisa mendatangkan banyak penawaran dan rasa ketertarikan dari calon konsumen terhadap proyek yang dikembangkan. Ini umumnya dilakukan oleh para developer properti.
  4. Simbol dari sebuah komitmen dan kerjasama yang baik di antara pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan. Makanya, acara peletakan batu pertama biasanya dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek.

Welu Watu 

Secara harafiah "Welu Watu" terdari du suku kata "Welu" yang berarti menempatkan sesuatu ditempatnya dan "Watu" yang berarti Batu. Jadi Welu Watu berarti meletakan batu atau dikenal secara umum dengan sebutan "Peletakan Batu Pertama. Ini dilakukan pada saat permulaan pembangunan rumah atau pembangunan lainnya. 

Seremonial "Welu Watu" dilakukan oleh mosalaki atau tua adat yang mempunyai peran dan fungsi atas tanah disuatu wilayah tertentu. 

Pembangunan Rumah Tinggal

Untuk Pembangunan Rumah tinggal wajib hukumnya dilaksanakan seremonial "Welu Watu" oleh mosalaki atau tua adat setempat tanpa terkecuali. seremonial ini dilaksanakan bertepatan dengan pembangunan fondasi rumah. Mosalaki diiformasikan sebelum dilaksanakan pembanguna fondasi. Hak mosalaki yang yang wajib dipenuhi oleh tuan rumah berupa "Babi Besar, Pare Bara dan Nata Mbako". Komunikasi antara pemilik pembangunan dan mosalaki sangat penting untuk menentukan besar kecilnya babi, besar kecilnya Pare Bara dan Nata Mbako. Yang sering menjadi masalah ketika mosalaki dimengerti lain dalam pelaksanaan seremonial ini. Semua mosalaki diundang untuk hadir dalam pelaksanaan seremonial welu watu.

Di Wologai, welu watu dilakukan di "la'ke pe'ra". Tentang "la'ke pe'ra" tergantung dengan pemahaman pemilik rumah dan clan adatnya. 

Seremonial welu watu menjadi sangat familiar sejak adanya pembangunan rumah tembok, dimana banyak warga atau aji ana atau ana kalo fai walu beralih dari rumah panggung (kolong) ke rumah yang langsung dibangun ditanah. Untuk pembangunan rumah kolong acara welu watu dikenal dengan sebutan "ndeku le'ke".  

Pembangunan Proyek 

Untuk pembanguna proyek baik dari proyek pemerintah atau proyek swasta juga wajib dilakukan seremonial welu watu. Besaran "pare bara dan nata mbako" tergantung dari kesepakatan dengan mosalaki. 

Seringkali terjadi miskomunikasi antara pemilik proyek, pelaksana proyek dan mosalaki saat pelaksanaan pembangunan disuatu ulayat. Banyak pelaksana proyek tidak melakukan komunikasi yang baik dengan mosalaki setempat yang berujung pada larangan pembangunan. Berujung pada pemahaman negatif terhadap seremonial welu watu. 

Tujuan Seremonial Welu Watu

Semua seremonial adat mempunyai maksud serta tujuannya termasuk dengan seremonial welu watu.

Mohon Ijin Kepada Penguasa 

Mosalaki mempunyai kuasa untuk memohon ijin kepada Penguasa Semesta. 

Mendoakan Pemilik Rumah

Mosalaki mendoakan pemilik rumah atau hasil pembangunan agar terhindar dari segala sakit penyakit, diberikan berkah berlimpah dan mendoakan hal baik lain.

Tanda Dimulainya Pembangunan

Sejak seremonial welu watu dilakukan, secara tidak langsung diumumkannya kepada kalayak umum bahwa pembangunan sah dilaksanakan dengan persetujuan mosalaki. Semua mengingat dan diceritakan secara turun temurun bahwa pembangunan tersebut telah didahului dengan seremonial welu watu.


#GerunionCreator 

#LudgerS 

#KlaraMbu



Pranala luar :

https://id.wikipedia.org/wiki/Peletakan_batu_pertama

Share: Youtube

Aturan-aturan untuk Penanggulangan Covid-19


Sebagai Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo atau yang akrab dengan panggilan Jokowi di seantero Nusantara,  telah mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Adapun dua kasus virus Corona pertama di Indonesia diumumkan Senin, 2 Maret 2020. Jumlah kasus virus Corona di Tanah Air terus melonjak tajam hingga totalnya mencapai 4.839 kasus per Selasa, 14 April 2020. Berdasarkan laporan data pada akun Twitter @BNPB_Indonesia, Rabu (22/7/2020) sore, tercatat ada 1.882 kasus baru. Sehingga total kasus virus corona di Indonesia menjadi 91.751 orang. 


Berikut ini beberapa aturan yang telah diterbitkan oleh Presiden RI untuk penanganan Covid-19 :

1. Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Download 👇

Kepres Nomor 7 Tahun 2020 

Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan virus corona, mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus corona. Gugus Tuga harus melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden.

Tak berselang lama, Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 9 tahun 2020 yang mengubah atau merevisi beberapa pasal dalam Keppres Nomor 7 tahun 2020.

2. Keppres Nomor 9 tahun 2020 

Download 👇

Kepres Nomor 9 Tahun 2020 

3. Perpres Nomor 52 tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan COVID-19 atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Download 👇

Perpres Nomor 52 Tahun 2020 

Diteken Jokowi pada 31 Maret 2020 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa penyebaran virus corona terus meningkat. Sehingga, dia menugaskan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membangun rumah sakit yang saat ini dikhususkan untuk penyakit menular seperti Corona.

Pembangunan RS Darurat Corona di Pulau Galang sudah rampung dan mulai beroperasi sejak 6 April 2020. Sebanyak 39 pasien virus Corona dirawat di rumah sakit itu


4. Inpres Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

Melalui Inpres ini, Presiden meminta kementerian dan lembaga mengalokasikan anggarannya serta mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan virus Corona.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani memafasilitasi revisi anggaran dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan kepala daerah dalam percepatan penggunaan APDB untuk penanganan wabah corona.

5. PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

Bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Kebijakan ini dinilai lebih cocok diterapkan di Indonesia daripada opsi karantina wilayah atau lockdown.

Dalam PP yang diteken 31 Maret 2020 ini, dijelaskan bahwa pemerintah daerah boleh menerapkan PSBB dengan mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes). Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasan pergerakan orang dan barang ke provinsi, kabupaten atau kota.

Berdasarkan Pasal 3 PP ini, PSBB harus memenuhi sejumlah syarat yaitu, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat signifikan dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

PSBB paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat (1).

Aturan mengenai PSBB kemudian dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

6. Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Di hari yang sama dengan PP PSBB, Jokowi juga mengeluarkan Keppres tentang status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Corona. Penetapan status ini didadari atas penyebaran virus yang luar biasa dan ditandai dengan jumlah kasus dan angka yang semakin meningkat.

7. Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19

Melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) ini, Presiden Jokowi mengumumkan tambahan anggaran penanganan Virus Crona Rp 405,1 triliun. Dengan rincian, sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk social safety net atau jaring pengaman sosial.

Kemudian Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Terkait social safety net, pemerintah menyiapkan PKH 10 juta KPM yang dibayarkan bulanan mulai April. Ada juga kartu sembako, yang penerimanya dinaikkan menjadi 20 juta dengan manfaat naik Rp 200 ribu selama 9 bulan.

Selain itu, dana Kartu Prakerja dinaikkan menjadi Rp 20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp 1 juta.

Selanjutnya, pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi. Terdapat juga tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu dan dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 triliun.

8. Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

Perpres tersebut dikeluarkan Jokowi berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2020. Melalui perpres ini, anggaran kementerian dan lembaga dipangkas untuk menghadapi virus corona.

Jokowi memang berulang-ulang kali meminta agar pemerintah pusat dam daerah memangkas anggaran dari kegiatan non prioritas yang manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. Mantan Wali Kota Solo itu meminta anggaran dialokasikan dan dialihkan untuk penanganan Corona.

Sebagian besar kementerian dan lembaga mengalami pemangkasan anggaran. Namun ada dua kementerian yang anggarannya naik saat pandemi virus Corona, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, Kementerian yang mengalami pemotongan anggaran yang cukup besar di antaranya Kemristek dan Kementerian PUPR.

Tidak hanya itu, lembaga pemerintah non-kementerian lain seperti Polri dan KPK mengalami pemangkasan anggaran. DPR dan MPR juga mengalami pemotongan anggaran.

9. Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional

Keppres ini menjadi aturan terbaru yang diteken Jokowi pada Senin 13 April 2020. Jokowi resmi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional.

Dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kemudian, dalam Keppres tersebut juga berisi, kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Penetapan kebijakan daerah juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

10. Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemilihan Ekonomi Nasional

Download 👇

Perpres Nomor 82 Tahun 2020 

Download 👇

Perpres Nomor 82 Tahun 2020 

Share: Youtube

Informasi Covid-19

Total Tayangan Halaman

Popular

Facebook

Gerunion Creator

Wikipedia

Hasil penelusuran

Adsense

Recent Posts

Pepatah Lio

  • Ni Sariphi Tau Wini, Tuke Sawole ngara du nggonde.
  • Lowo Jawu Ae Ngenda.
  • Ndange Beke dan Ngenda Beke.