Oleh : Ludger S.
Dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, pemerintah bersama dengan Komisi X DPR RI akhirnya mengeluarkan UU Pemajuan Kebudayaan RI.
UU Pemajuan Kebudayaan merupakan gagasan antarkementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penunjukan Kemendikbud sebagai koordinator atau pimpinan antar-kementerian tersebut berdasarkan surat Presiden RI nomor R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Kebudayaan. Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Produk hukum Pemajuan Kebudayaan ini berisi IX Bab dan 61 Pasal, ditetapkan tanggal 24 Maret 2017 dan diundangkan 29 Mei 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 104. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055.
Download disini 👉 UU RI No 5 Tahun 2017
Bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa
depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa keberagaman Kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia; Bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan; bahwa selama ini belum terdapat peraturan perundangundangan yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia secara menyeluruh dan terpadu;
Baca juga tentang : The Exotic Tradisional Wologai Village
Di Wologai khususnya, dengan adanya UU RI Pemajuan Kebudayaan yang bertujuan untuk : 1. mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa; 2. memperkaya keberagaman budaya; 3. memperteguh jati diri bangsa; 4. memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; 5. mencerdaskan kehidupan bangsa; 6. meningkatkan citra bangsa; 7. mewujudkan masyarakat madani; 8. meningkatkan kesejahteraan rakyat; 9. melestarikan warisan budaya bangsa; dan 10. mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, memberikan peluang besar kepada pemerintah setempat dalam hal ini Desa Wologai Tengah untuk mengembangkannya menjadi wisata budaya.
Sejalan dengan pengembangan Kampung Adat Wologai menjadi Kampung Wisata atau Desa Wisata, telah dibentuk Kelompok oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Ende, “POKDARWIS” dan Kelompok “SPKP (Sentra Penyuluhan Kehuatan Pedesaan” oleh TNK Cabang Ende.
Baca Juga : Budaya Wologai dan Globalisasi
Dua Kelompok ini diharapkan bisa mengembangkan potensi wisata budaya di Wologai desa Wologai Tengah.