berbagi kemesraan tentang keanekaragaman budaya Nusantara

Bupati & Wakil Bupati Ende Telah Dilantik



Sesuai Surat Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.53/1630/OTDA tertanggal 14 Maret 2019, hal Keputusan Mentri Dalam Negeri bahwa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah /Janji sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan pada Minggu 7 April 2019 jam 10.00 wita sampai selesai di Aula Eltari Jalan Polisi Militer Oebobo Kupang Nusa Tenggara Timur. 

Pada hari Minggu 7 April 2019, seperti yang diwartakan beberapa media termasuk beberapa media sosial terbaca Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melantik dua pasangan Bupati-Wakil Bupati periode 2019 - 2024 dan satu Bupati periode 2016-2021. 

Bupati - Wakil Bupati Ende

Dengan dilantiknya Bupati - Wakil Bupati terpilih atas kemenangan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Periode 2019 - 2024, Bupati Ende Ir. Marselinus Y. W. Petu dan Wakil Bupati Ende Drs. H. Djafar Ahmad, MM kembali memimpin Kabupaten Ende Periode kedua 2019 - 2024. 

Seperti yang selalu diungkapkan oleh Bupati Ende dalam setiap kunjungan kerja ke berbagai wilayah di Kabupaten Ende dalam bahasa Lio dan atau Ende, "Kolo le'ka ola su'u, wara le'ka ola wangga. Su'u iwa sele wuwu, wangga iwa mbenga wara". 

Agar tidak salah menafsir arti kalimat diatas, ikutilah setiap kunjungan kerja Bupati dan Wakil Bupati Ende ke Wilayah Kabupaten Ende. 
Share: Youtube

Battra (Pengobatan Tradisional)

Oleh : Ludger S




Pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Pembangunan kesehatan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional dilaksanakan melalui berbagai upaya dalam bentuk pelayanan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pelayanan kesehatan tradisional sebagai bagian dari upaya kesehatan yang menurut sejarah budaya dan kenyataan hingga saat ini banyak dijumpai di Indonesia bersama pelayanan kesehatan konvensional diarahkan untuk menciptakan masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan. Riset Kesehatan Dasar 2010 menyebutkan bahwa 59,12% (lima puluh sembilan koma dua belas persen) penduduk semua kelompok umur, laki-laki dan perempuan, baik di pedesaan maupun diperkotaan menggunakan jamu, yang merupakan produk obat tradisional asli Indonesia. 
Berdasarkan riset tersebut 95,60% (sembilan puluh lima koma enam puluh persen) merasakan manfaat jamu. Dari berbagai kekayaan aneka ragam hayati yang berjumlah sekitar 30.000 (tiga puluh ribu) spesies, terdapat 1.600 (seribu enam ratus) jenis tanaman obat yang berpotensi sebagai produk ramuan kesehatan tradisional atau pada gilirannya sebagai obat modern. Bersamaan dengan keanekaragaman hayati tersebut di atas, terdapat ratusan jenis keterampilan pengobatan/perawatan tradisional khas Indonesia. Ramuan dan keterampilan tersebut akan dikembangkan untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kondisi sakit, dan meningkatkan kualitas hidup yang sejalan dengan paradigma sehat, sejalan dengan upaya pengobatan. 


Pemerintah mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional yang didasarkan pada pohon keilmuan (body of knowledge) berdimensi holistik biokultural menjadi suatu sistem pelayanan kesehatan tradisional Indonesia yang sesuai dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. Pelayanan kesehatan tradisional merupakan suatu sistim pengobatan/perawatan yang berlandaskan filosofi dan konsep dasar manusia seutuhnya, sehingga pasien/klien yang dipandang secara holistik, kultural akan diperlakukan lebih manusiawi. Dengan pendekatan filosofis ini pelayanan kesehatan tradisional akan melengkapi pelayanan kesehatan modern yang lebih menitikberatkan pada pendekatan biomedik sehingga terjadi sinergitas dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Pelayanan kesehatan tradisional yang bermula dari menggunakan jenis dan cara yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan norma agama dan budaya masyarakat dikembangkan secara ilmiah melalui upaya saintifikasi produk dan prakteknya serta pemerolehan kompetensi akademik bagi penyehat tradisional Indonesia sebagai bagian dari tenaga kesehatan, mengembangkan pelayanan kedokteran komplementer agar semua komponen (tenaga kesehatan, cara praktiknya dan produk kesehatan trandisional) dapat lebih diterima dan diakui manfaat, mutu dan keamanannya bagi masyarakat luas. Pemerintah bertekad mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana direkomendasikan oleh organisasi kesehatan dunia (world health organization/WHO) dalam Traditional/Complementary Medicine Tahun 2014-2023 untuk diintegrasikan ke pelayanan kesehatan dalam suatu sistem kesehatan nasional. Dengan demikian sistem pelayanan kesehatan tradisional ini merupakan bagian dari sistem kesehatan nasional. 

Dalam perkembangannya, penerapan kesehatan tradisional berkembang menjadi: 
a.    Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris; dan 
b.    Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, yang manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah dan memanfaatkan ilmu biomedis. 

Berdasarkan hal tersebut, maka pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan dan tata cara serta jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.  Berdasarkan cara pengobatannya, Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer terbagi menjadi : 
a.   pelayanan yang menggunakan keterampilan; dan 
b.   pelayanan yang menggunakan ramuan. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer harus dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama. 

Dalam rangka memberikan landasan hukum, kepastian hukum, pelindungan hukum, peningkatan mutu, keamanan, dan kemanfaatan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, perlu mengatur Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dengan Peraturan Pemerintah.



Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Formularium Obat Herbal Indonesia (FOHAI) telah melakukan pencanangan pengembangan dan promosi obat tradisional Indonesia untuk mendorong dan menggalakkan kembali pemanfaatan obat tradisional Indonesia oleh masyarakat serta dikembangkan dalam dunia kedokteran. Kementerian Kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan tradisional menggunakan ramuan memandang perlu untuk membuat suatu acuan dalam pemilihan pemanfaatan jenis obat tradisional yang dapat berupa formularium. Formularium ini akan terus berkembang seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi bidang kesehatan. Hal ini didukung pula dengan keberadaan Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T), Badan Litbangkes serta Institusi Pendidikan yang senantiasa melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pelayanan kesehatan tradisional. Formularium ini diharapkan dapat digunakan baik untuk tenaga medis. Komitmen WHO dalam WHO Regional Meeting on the Use of Herbal
Medicine in Primary Health Care, di Rangoon, Maret 2009 menghasilkan kesepakatan untuk saling bertukar informasi dan memperkuat Program Nasional dalam penggunaan Herbal Medicine di Pelayanan Kesehatan Dasar semakin mendukung penyelenggaraan pengobatan herbal. Formularium ini ada beberapa pemilihan jenis atau gejala peyakit yang tidak dicantumkan kembali karena kurangnya data hasil penelitian. Pemilihan jenis atau gejala penyakit dalam penyusunan Formularium Herbal Asli Indonesia ini berdasarkan data penyakit atau kasus terbanyak yang ditemukan di masyarakat yang diambil dari data hasil Riskesdas 2010, Profil Kesehatan Indonesia dan dari data laporan rumah sakit dan puskesmas maupun pengalaman di lapangan. Adapun jenis penyakit dan gejala penyakit ini, meliputi: penyakit metabolik (diabetes mellitus, dislipidemia, hiperurisemia), ISPA (dengan gejala batuk, analgetik-antipiretik), penyakit kulit (panu, kadas, kurap), gangguan pencernaan (gastroenteritis, gastritis), hipertensi, kanker (suportif dan paliatif), penyakit jantung dan pembuluh darah, gangguan nutrisi (obesitas, anoreksia,), penyakit saluran kemih, diuretik, artritis, konstipasi, insomnia, hepatoprotektor, disfungsi ereksi, haemorrhoid. 

Formularium Obat Herbal Asli Indonesia ini berisi informasi tentang jenis-jenis tanaman obat yang tumbuh di Indonesia yang setelah terbukti secara ilmiah aman dan bermanfaat untuk kesehatan. Informasi yang disajikan meliputi nama Latin, nama daerah, bagian yang digunakan, deskripsi tanaman/simplisia, kandungan kimia, data keamanan, data manfaat, indikasi, kontraindikasi, peringatan, efek samping, interaksi, posologi dan daftar pustaka. Tanaman herbal ini kemudian disusun secara alfabetis dan dikelompokkan berdasarkan jenis penyakit dalam daftar indeks terapi yang juga disusun secara alfabetis. Jenis-jenis penyakit yang ada di dalam formularium ini adalah jenis penyakit yang kasusnya cukup banyak di masyarakat berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar tahun 2010 dan Data Profil Kesehatan Indonesia tahun 2009. Pemanfaatan tanaman herbal ini dimaksudkan untuk upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif.

Di bawah ini akan diuraikan tentang indikasi penggunaan obat herbal asli Indonesia untuk berbagai masalah gangguan kesehatan maupun sebagai suportif pada kasus-kasus tertentu. 

A. HERBAL UNTUK DISLIPIDEMIA 
1. Alpukat 
2. Bawang putih 
3. Daun dewa 
4. Kunyit 
5. Mengkudu 
6. Rosela 
7. Temulawak 

B. HERBAL UNTUK DIABETES 
1. Brotowali 
2. Kayu manis 
3. Pare 
4. Salam 

C. HERBAL UNTUK HIPERTENSI 
1. Mengkudu 
2. Rosela 
3. Seledri 

D. HERBAL UNTUK HIPERURISEMIA 
1. Anting-anting 
2. Sidaguri 

E. HERBAL UNTUK ANALGETIK-ANTIPIRETIK 
1. Jambu mede 
2. Kencur 
3. Pule 
4. Sambiloto 

F. HERBAL UNTUK OBESITAS 
1. Jati belanda 
2. Kemuning 

G. HERBAL UNTUK ANOREKSIA 
1. Temulawak 

H. HERBAL UNTUK DIURETIK 
1. Alang-alang 
2. Kumis kucing 
3. Meniran 
4. Seledri 

I. HERBAL UNTUK NEFROLITIASIS 
1. Alang-alang 
2. Keji beling 
3. Meniran 
4. Sembung 
5. Tempuyung 

J. HERBAL UNTUK ANTIEMETIK 
1. Jahe 

K. HERBAL UNTUK PALIATIF DAN SUPORTIF KANKER 
1. Ceplukan 
2. Keladi tikus 
3. Kunyit putih 
4. Manggis 
5. Sambiloto 
6. Sirsak 
7. Temu Kunci 

L. HERBAL UNTUK SUPPORTIF PENYAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH 
1. Bawang putih 
2. Kunyit 
3. Miana 
4. Pegagan 

M. HERBAL UNTUK GASTRITIS 
1. Jahe 
2. Kapulaga 
3. Kunyit 
4. Pegagan 
5. Temu lawak 
6. Temu mangga 

N. HERBAL UNTUK ARTRITIS 
1. Cabe 
2. Jahe 
3. Kayu putih 
4. Sereh 

O. HERBAL UNTUK KONSTIPASI 
1. Daun sendok 2. Daun wungu 3. Lidah buaya 

P. HERBAL UNTUK BATUK 1. Adas 2. Timi 
Q. HERBAL UNTUK GASTROENTERITIS 
1. Daun jambu biji 
2. Sambiloto 

R. HERBAL UNTUK INSOMNIA 
1. Pala 
2. Valerian (Ki Saat) 

S. HERBAL UNTUK PENGGUNAAN PENYAKIT KULIT (PANU, KADAS, KURAP) 
1. Ketepeng china 
2. Pegagan 

T. HERBAL UNTUK HEPATOPROTEKTOR 
1. Kunyit 
2. Meniran 
3. Paliasa 
4. Temu lawak 

U. HERBAL UNTUK DISFUNGSI EREKSI 
1. Cabe jawa 
2. Pasak bumi 
3. Purwoceng 
4. Som jawa 

V. HERBAL UNTUK ISPA 
1. Sambiloto 

W. HERBAL UNTUK HEMOROID 
1. Daun wungu 

X. HERBAL UNTUK MENINGKATKAN AIR SUSU IBU/ASI (LAKTOGOGUM) 
1. Daun katuk 
2. Torbangun 
3. Klabe

#ludgerwologai
#budayawologai
#wologai
#klarambu
#wologai_traditional_village
Share: Youtube

Informasi Covid-19

Total Tayangan Halaman

Popular

Facebook

Gerunion Creator

Wikipedia

Hasil penelusuran

Adsense

Recent Posts

Pepatah Lio

  • Ni Sariphi Tau Wini, Tuke Sawole ngara du nggonde.
  • Lowo Jawu Ae Ngenda.
  • Ndange Beke dan Ngenda Beke.