berbagi kemesraan tentang keanekaragaman budaya Nusantara

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Mosalaki Sebagai Pemimpin Adat Masyarakat Suku Lio di Ende

 oleh : Ludger S.


Banyak ulasan tentang Lio atau kata Lio. Disini saya hanya mengulas tentang Suku Lio dari "Lio Sa Ligo Dongo Sa Pongo" dari garis keturunan "Ndange Beke dan Ngenda Beke". Mereka yang menempati kampung Nua One, Lise Boko, Lise Laka dan seterusnya. 

Secara umum banyak yang mengenal Lio adalah satu Suku yang terletak di kabupaten Ende. Sebenarnya Lio terdiri dari beberapa suku. Ada suku Unggu, Wologai, Lise, Mbuli, Moni dan lain sebagainya. Semua dengan berbagai kekhasan sukunya. Dari nama rumah adatnya, dari mata pencahariannya dan dari berbagai unsur - unsur budaya yang menggaris bawahi perbedaan antara mereka. Diantaranya dari "sistim kepemimpinan" masing - masing suku. 

Kepemimpinan di suku Lio umumnya dilihat dari hak ulayat. Ada hak persekutuan adat, ada hak tunggal. Ini berdasarkan hak atas tanah yang mereka tempati dan mereka miliki. Disebut persekutuan karena dalam suatu ulayat terdiri dari beberapa clan adat yang membentuk satu kampung persekutuan adat. Yang hak tunggal karena kepemilikan tanah ulayat merupakan hak perseorangan. Kepemimpinan Adat adalah sistem kepemimpinan yang ditetapkan secara adat untuk mengatur penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan wilayah masing - masing terutama masalah penguasaan lahan. Pemimpin adat dipimpin oleh "Mosalaki".  

Baca Juga : Perkawinan Adat Lio di Kampung Wologai

MOSALAKI

Mosalaki terdiri dua suku kata, "Mosa" yang berarti jantan atau laki - laki dan "laki" yang berarti tuan.  Dibeberapa kampung persekutuan adat terdiri dari beberapa orang mosalaki. Sedangkan dibeberapa kampung adat yang mempunyai hak tunggal, hanya ada satu mosalaki. 

Mosalaki Adat Persekutuan 
Sebagai pemimpin persekutuan adat dalam kepemimpinannya untuk mengatur penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan wilayah terutama dalam penguasaan lahan, sejak turun temurun sudah membagi peran kebeberapa mosalaki. Pembagian ini berdasarkan garis keturunan dalam masing - masing rumah adat. 

Sebagai contoh. Sebut saja Kampung A dipimpin oleh mosalaki yang bernama Ngenda. Dalam kesehariannya ada beberapa seremonial adat yang harus dijalankan. Seperti seremonial "Po'o, keti uta" dan lain sebagainya. Ngenda memiliki 2 anak laki - laki. Ngenda akan membagi tugas kepada anaknya untuk melaksanakan seremonial adat tersebut. Maka anak Ngenda akan disebut laki dengan seremonial adat sesuai tugas dan fungsinya.

Pada dasarnya, mosalaki adalah satu orang dalam satu wilayah. Pembagian peran dan tugas terjadi karena terlahirnya beberapa anak laki - laki dari sang mosalaki. Anak sulung akan menerima warisan kesulungan. 

Pembagian Mosalaki

Disetiap kampung adat yang merupakan persekutuan adat, ada beberapa mosalaki. Sesuai haknya ada beberapa pembagian mosalaki :
1. Mosalaki pu'u
2. Mosalaki ria bewa
3. Mosalaki sa'o (mosalaki yang berhak atas masing - masing rumah adat).
4. Mosalaki kopo kasa (Mosalaki yang berhak atas suatu distrik ulayat).
dan lain sebagainya.

Sesuai peran dan fungsinya, mosalaki dikenal dengan sebutan :
1. Mosalaki pu'u
2. Mosalaki ria bewa
3. Mosalaki pu maru
4. Mosalaki koe kolu
5. Mosalaki kago kao 
6. Mosalaki te'ka be'ga kore mbore
7. Mosalakai pati tali boka be'la 
dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk menjalankan tugas sesuai peran dan fungsinya, masing - masing ulayat adat memiliki perbedaan sesuai warisan leluhurnya. 
Secara asal usul, semua mosalaki adalah saudara sekandung. Sejak berkembang biak yang dalam bahasa lio dikenal dengan sebutan, "ngeu gi nge'da pe'pa" terjadi pembagian hak, tugas dan fungsi mosalaki.

Simbol Kebesaran Mosalaki
Secara umum setiap mosalaki dapat dilihat dalam kesehariannya dalam hal berpakaian. Mosalaki akan mengenakan "lesu" atau destar. Saat pelaksanaan seremonial adat, mosalaki akan mengenakan "lesu dan luka (selendang adat)". Ini mengartikan bahwa mosalaki ini berhak atas tanah dan batu di ulayat adatnya. 
Simbol kebesaran mosalaki juga terlihat dari tugas dan gungsinya. Selain itu juga akan terlihat dari besar kecilnya pembagian daging atas hewan yang disembelih.  

Hak - Hak Mosalaki

Hak atas Seremonial Adat.
Dalam kehidupan sehari - hari, masyarakat Lio diwariskan dengan berbagai seremonial adat yang sudah ditetapkan sejak generasi pendahulu. Seremonial - seremonial adat tersebut merupakan bagian dari kehidupan yang tak terpisahkan. Seperti seremonial adat terhadap kelahiran dikenal dengan sebutan, "wa'u nata, nira nio" atau sebutan lainnya. Sremonial saat pembangunan rumah baru, "ndeku le'ke" yang sekarang dikenal dengan sebutan, Peletakan Batu Pertama". Seremonial - seremonial adat tersebut wajib hukumnya harus dilaksanakan oleh mosalaki. 

Baca Juga : Hukum Adat Lio 

Hak atas Tanah Ulayat
Sesuai dengan perannya, mosalaki berhak atas tanah ulayatnya. Tanah - tanah ulayat mempunyai batas yang jelas. Ulu (batas awal tanah), eko (batas akhir tanah), langi (batas bersebelahan) dipatok secara jelas sehjak turun temurun. Seluas tanah ulayat akan diberikan kepada masing - masing anggota clan adat sesuai susunan rumah adatnya. 

Setiap warga berhak mendapatkan lahan untuk pemukiman, membuat kebun ladang dan kegiatan lain sesuai dengan peruntukannya. Hak warga atas tanah ulayat hanya sebatas HAK GARAP. Baik kepemilikan atas tanah tersebut yang dia dapatkan melalui pembagian dari mosalaki, warisan, meminjam atau menyewa. Secara rinci asal kepemilikan atas lahan secara individu masyarakat adat suku Lio adalah sebagai berikut : 

     1. Lahan hasil pembukaan hutan
Setiap warga yang ikut serta dalam pembagian lahan dari mosalaki atas tanah ulayat saat pembukaan hutan adat untuk tujuan berkebun atau tujuan lainnya mereka memiliki hak garap atas lahan yang telah dibukanya. Lahan hasil pembukaan hutan oleh mosalaki tersebut merupakan milik individu pembuka lahan dan dapat diwariskan kepada keturunannya.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi warga pendatang, kecuali warga tersebut telah diterima sebagai anggota masyarakat adat setempat dan selanjutnya memiliki hak yang sama untuk memanfaatkan lahan tersebut untuk keperluan perladangan atau perkebunan. 
      2.Lahan warisan 
Kepemilikan lahan dapat pula diperoleh dari hasil warisan orang tuanya atau warisan masing - masing rumah adat. Sistem pewarisan masyarakat suku Lio adalah hak warisan diberikan kepada anak laki-laki juga kepada anak perempuan. Namun anak perempuan tersebut berhak memanfaatkan lahan untuk kepentingan berkebun atau kepentingan lainnya atas persetujuan saudara laki-lakinya. Menurut ketentuan adat, anak perempuan walaupun tidak berhak atas warisan lahan, saudara laki-lakinya wajib memberikan makan kepada saudara perempuannya. Seorang anak perempuan tidak menerima warisan dari orang tuanya karena dia akan mendapatkan lahan dari suaminya apabila dia telah menikah.
Ini tidak berlaku pada dengan jenis perkawinan tertentu yang menerangkan "kawin masuk". Lahan hasil warisan sifat kepemilikannya adalah mutlak dan dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya sesuai dengan kemampuannya. Hak atas lahan hasil warisan ini dapat dipindah tangankan sesuai dengan aturan adat.  

Secara umum, tanah ulayat di suku Lio tidak diperbolehkan untuk jual beli. 


Hak dalam Hukum adat.
Hak ini terjadi pada Perkawinan adat, Pelanggaran atas larangan adat, Putusan adat atas perkara dalam kehidupan. 

  



Share: Youtube

Cara & Syarat Monetisasi YouTube (Registrasi AdSense)

oleh : Ludger S


Untuk mendapatkan banyak uang dari YouTube, kamu harus mengetahui dulu cara monetisasi YouTube. Akun yang telah dimonetisasi, bakal mendapatkan keuntungan yang besarannya dihitung dari jumlah penonton. Sementara uangnya didapat dari iklan-iklan yang dipasang di video tersebut. 

Di tahun 2019 ini, YouTube telah melakukan perluasan penerimaan pundi-pundi akun yang dimonetisasi. Bukan cuma lewat iklan, tapi ada juga lewat beberapa cara lain, seperti menjadi mitra, merchandise, dan lain-lain. 

Tapi, perlu diingat, untuk melakukan monetisasi akun bukanlah hal yang mudah. Harus ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi sesuai ketentuan soal monetisasi dari YouTube. 

Berikut ini kita akan memberikan penjelasan singkat mengenai seluk-beluk syarat dan cara monetisasi YouTube. 

Monetisasi Youtube adalah apa ya? 

Monetisasi Youtube adalah proses menghasilkan uang dari video-video YouTube yang diunggah dengan mengaktifkan fitur-fitur iklan di dalam video. Tapi tentu gak bisa semua video bisa disisipkan iklan karena hanya yang terpopuler dengan cara tertentu saja yang bakal mendapatkan pemasukan monetisasi terbesar dari iklan di Youtube. 

Tujuan pengiklan menaruh modalnya dengan beriklan di YouTube adalah untuk menjangkau lebih banyak audiens atau mendapatkan popularitas yang lebih tinggi. Oleh karena itu, YouTube juga akan menaruh iklan di video yang memiliki jumlah penonton yang banyak dan akun yang rutin mengunggah konten mereka. 

Akun dengan jumlah penonton yang membludak dan jam tayang yang tinggi akan sangat menguntungkan untuk bisnis YouTube. Dengan cara itu mereka gak segan-segan untuk membagikan monetisasi keuntungan yang didapat dari iklan ke kreator populer di Youtube. 

Maka dari itu, ada beberapa cara dan syarat monetisasi Youtube yang harus dipenuhi sebuah akun bisa diizinkan untuk mendapatkan keuntungan.

Syarat monetisasi YouTube 2019 

Sebelum membahas tentang cara monetisasi YouTube, kamu harus memperhatikan syarat-syarat yang diminta. YouTube tentunya bakal menerima permintaan monetisasi akun yang populer sebagaimana dampaknya akan signifikan bagi bisnis.

Indikator signifikan itu sendiri dilihat dari popularitasnya untuk menarik perhatian lebih banyak penonton, dan juga isi konten itu sendiri. 

Akun yang telah berhasil dimonetisasi itu disebut juga dengan YouTube Partner. 

Oleh sebab itu, telah dibuat ketentuan syarat monetisasi Youtube bagi para kreator video yang pengin mendapatkan bayaran dari akunnya, yaitu:

  • Mengikuti segala aturan dan kebijakan dari monetisasi YouTube. Kebijakannya beragam, mulai dari pembatasan konten yang tidak boleh berisi kekerasan, pornografi, sampai memastikan kalau konten yang diunggah tidak melanggar hak cipta. 
  • Tinggal di negara atau wilayah tempat program YouTube Partner tersedia. Dalam hal ini Indonesia termasuk ke dalam lingkup wilayah tersebut.
  • Memiliki lebih dari 4.000 jam tayang selama 12 bulan terakhir. Artinya jumlah jam tayang kontenmu kalau ditotal telah mencapai 4.000 jam. 
  • Punya lebih dari 1.000 subscribers.
  • Terhubung dengan akun AdSense.

Meskipun kamu telah memenuhi syarat di atas tetap bukan jaminan kalau monetisasi akun bakal diterima oleh YouTube. Beberapa ada yang ditolak juga lho! 

Hal yang terpenting adalah kamu harus mengaktifkan dulu monetisasi atau istilah lainnya mengaktifkan Google AdSense. Berikut ini tahapan-tahapan cara aktifkan Google AdSense.

  1. Klik ikon akun YouTube di pojok kanan atas
  2. Masuk ke pilihan “Creator Studio”
  3. Di bagian kiri menu pilih “Channel”
  4. Lalu klik “Status and features”
  5. Klik enable di pilihan “Monetization”
  6. Lalu ikuti perintah yang tertera di halaman tersebut

Kemungkinan besar yang membuat monetisasi ditolak oleh YouTube adalah karena tidak memenuhi kebijakan dan persyaratan yang diminta. Tapi tenang saja, jika ditolak, kamu bisa melakukan pendaftaran lagi dalam rentang waktu 30 hari setelahnya

Share: Youtube

Wanda Pa'u Tarian Khas Ende

Oleh Ludger S 

Foto karya Yuven Harry


Wanda Pa'u atau tarian wanda pa'u adalah tarian khas ata Unggu, ata Lio, ata Lise, ata Mbuli, ata Ende, ata Nage dan lain sebagainya. Pada tulisan sebelumnya tentang Memahami Nggua sudah saya jelaskan bahwa kata "ata" atau orang menerangkan suku, orang tersebut berasal dari mana.

Ada ungkapan "wanda ngere jata mbawa" yang berarti kepakan sayap seperti elang melayang. Ini menerangkan bahwa "wanda pa'u" diibaratkan seekor elang yang sedang terbang meliuk diudara. Jata adalah jenis elang yang berwarna kecoklatan. Mbira Mera jenis elang yang berwarna kemerahan.
Wanda Pa'u dipentaskan saat gawi atau setelah acara gawi bersama di Kanga (tempat main tandak/gawi) atau dibeberapa kampung menamakan kanga sama dengan seka. Saat gawi bersama yang boleh lakukan "wanda pa'u" hanya ibu - ibu atau gadis. yang selalu dianonimkan dengan "gawi wanda". 
Hari berikutnya setelah acara "gawi" selalu ada "pire" atau larangan aktivitas di ulayat adat tersebut. Saat itulah diiringi nggo (gong) dan lamba/wani (beduk) dilaksanakan "wanda pa'u". Ata ine (ibu - ibu), ine weta (gadis dan anak perempuan) ramai - ramai ke "kanga / seka" untuk "wanda pa'u". Mereka akan menari "wanda pa'u" menyerupai kegagahan elang di udara. Gerakan wanda pa'u lebih dominasi seperti elang kepakan sayap diudara. Mereka akan mengelilingi kangan perlahan sambil meliuk - liuk tangan yang dijepit dengan "luka/senai" atau selendang lokal. 

Foto Karya Yuven Hary

Luka atau senai atau selendang merupakan bahan yang digunakan untuk wanda pa'u. 
Dengan berkembangnya zaman wanda pa'u ditarikan ditempat pesta nikah, dan pesta - pesta lainnya. Dulu belum punya tape, vcd dan player mp3, mp4 orang mengiringi wanda pa'u dengan "feko/seruling genda/gendang". Sekarang sudah dengan music zaman now untuk tarikan wanda pa'u.


aku ata Lio, ngere emba ae seru miu ata Unggu, ata Ende, ata Mbuli, ata Lise, ata Nage? Penu sai ae seru we so modhe walo ola tuli toka ina. Simo gemi. 

Foto Karya Yuven Hary


Share: Youtube

Memahami Nggua

oleh : Ludger S


Dari Sabang samapi Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote adalah ucapan Nasionalis yang sering dilontarkan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo. Ucapan ini melecut semangat Nasionalis kaum muda sebagai generasi penerus bangsa. Tetap dengan semangat Soempah Pemoeda yang telah dikumandangkan pada 27-28 Oktober 1928 bahwa : 

Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.

Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.

Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia

Ini menerangkan bahwa Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya, Indonesia terbentuk dari banyak perbedaan baik suku, ras dan agama. Tetapi tetap satu dalam berbangsa, bertumpah darah dan berbahasa. 

Indonesia merupakan negara kepulauan yang mencakup lebih dari 17.000 pulau yang dihuni oleh sekitar 255 juta penduduk, sebuah angka yang membuat Indonesia menjadi negara di urutan keempat dalam hal negara dengan jumlah populasi yang terbesar di dunia. 

Saat debat keempat Pilpres 2019, Sabtu (30/3/2019) Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, menyebut Indonesia terdiri dari 714 suku dan memiliki lebih dari 1.001 bahasa daerah yang berbeda. Hal itu disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan tentang Ideologi dari moderator yang bertugas, Retno Pinasti. Jokowi yang saat itu mendapat kesempatan menjawab setelah Prabowo, menyebut bahwa perbedaan yang ada bisa digunakan sebagai bentuk pendidikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. "Anak-anak harus diberi tahu bagaimana bertoleransi, karena kita ini memiliki 714 suku, anak-anak juga harus diberi tahu bagaimana berkawan dengan saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air yang memiliki lebih dari 1.001 bahasa daerah yang berbeda-beda,” kata Jokowi.



Follow juga YouTube 👉 Gerunion Creator

Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah salah satu Provinsi Kepulauan yang ada di Indonesia. Pulau Timnor, Pulau Flores, Pulau Alor, Pulau Rote, Pulau Sumba, Pulau Kompodo, dan gugus kepualaun kecil lainnya. NTT kaya akan budaya lokal serta banyak bahasa yang tersebar disetiap pulaunya. 

Di Kabupaten Ende ada beberapa suku. Secara umum orang mengenal Suku Lio, Suku Ende, Suku Nage. 

Ada suku besar yang jarang disebut bahwa "Suku Unggu" ada suku tertua yang ada di Ende. Suku ini mendiami sebagian Ende bagia tengah dan Ende bagian utara. Di Lio umumnya kita mengenal, ata Unggu, ata Lio, ata Moni, ata Lise, dan lain sebagainya. Sebutan ata menerangkan "suku".

Di Lio kita akan mengenal yang Nama Nggua. 👇

Kata Nggua terdiri dari dua suku kata "nggu" dan "a" atau "gha". nggu berarti banyak orang datau keramaian, a atau gha berarti disini. Nggua mengandung arti panggilan kepada semua anggota clen untuk beramai - ramai di rumah adat atau kampung adat. Nggua juga mengandung arti rangkaian ceremoni. 

Jenis - Jenis Nggua

Beberapa jenis Nggua yang ada di Lio : 

1. Nggua Kibi (ceremonial emping padi) 

2. Nggua Uta (ceremonial panen kebun ladang)

3. Nggua Po'o (ceremonial nasi bambu)

4. Nggua Keu (ceremonial pinang)

5. Nggua Uwi (ceremonial ienis umbian)

6. Nggua Pare (ceremonial padi)

7. Nggua Tu Tau (ceremonial awal mula)

Dari jenis nggua diatas tergantung masing - masing kampung adat.  Ada menjalaninya sebagian ada yang menjalaninya seluruhnya. 

Makna Nggua

Nggu a/gha adalah sebuah panggilan kepada semua yang berasal dari kampung tersebut untuk beramai - ramai ke kampung adatnya bahwa akan dilaksanakan ceremonial adat. Ini ditandai dengan bunyi nggo (gong) dan lamba / wani (beduk lokal). Semua anggota clen dipanggila untuk secara simbolis hasil panenannya untuk di bagi kepada sesama melalui tua adat (mosalaki) yang berhak. Semua dipanggil pulang untuk bersama - sama merayakan syukuran atas hasil kerja dalam satu musim. Saat "nggua" ada ceremonial memberi makan leluhur sebagai simbol syukuran kepada "Ngga'e gheta lando leja du'a ghale wena tana" (Sang Pencipta)

Share: Youtube

Penguatan Kelembagaan SPKP Desa Wologai Tengah

Oleh : Ludger S



Desa Wologai Tengah memilki beberapa kelompok tani termasuk kelompok SPKP (Sentra Penyuluh Kehutanan Perdesaan). Kelompok desa yang di bentuk oleh pemerintah desa dan Taman Nasional Kelimutu (TNK) Unit Detusoko. Tujuan pembentukan SPKP ini adalah memberdayakan masyarakat melalui pelibatan peran serta aktif masyarakat secara langsung dalam penentuan jenis dan pelaksanaan kegiatan pembangunan hutan dan kehutanan khususnya beberapa desa penyangga Taman Nasional Kelimutu yang salah satu diantaranya desa Wologai Tengah. 

Emilianus Linu
Kepala Desa Wologai Tengah
Kepala Desa Wologai Tengah Emilianus Linu, dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa kehadiran kelompok SPKP adalah bagian dari Desa Wologai Tengah sebagai wujud pemberdayaan masyarakat desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat umumnya khususnya dalam kelompok SPKP itu sendiri. Beberapa pengembangan kegiatan yang dijalani oleh kelompok SPKP adalah pengelolaan Embung BoelanBoong, Jalur Tracking Resetlemen ke Danau Kelimutu juga Areal Camping Resetlemen. 
Sejak Pandemi Covid-19 lalu, semua area wisata sementara ditutup. Jadi semua kegiatan yang berhubungan dengan jasa wisata tidak dibuka untuk umum. Ini tidak hanya di Wologai Tengah tetapi semua tempat wisata di Indonesia bahkan Dunia. Kedepannya, semua kelompok yang ada di desa berada dibawah BUMDES Kita, Bumdes desa Wologai Tengah. Ini akan menjadi unit - unit usaha Bumdes seperti Wisata Budaya, Maro Kopi Cafe, juga termasuk beberapa unit yang akan kita kembangkan. Tentang refitalisasi kelompok - kelompok, akan dilaksanakan sesuai dengan AD/ART masing - masing kelompok. 

Yohanes Berchmans Fua,S.Hut
Kepala Seksi PTN Wilayah II Detusoko
Kepala Seksi PTN Wilayah II Detusoko Yohanes Berchmans Fua,S.Hut dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa bahwa kelompok SPKP Resetlemen adalah salah satu kelompok yang dibentuk oleh desa Wologai Tengahdan didampingi oleh Resort Kehutanan Desa Wologai Tengah. Artinya selama masih dalam proses pendampingan, bersama - sama dengan resort, seksi PTN wilayah II juga Balai TNK Ende melaksanakan kegiatan - kegiatan pemberdayaan yang dilaksanakan oleh masyarakat khususnya kelompok SPKP. Beberapa kegiatan telah dilaksanakan. Penanaman beberapa jenis pohon diarea hutan maupun diluar kawasan. Untuk lokasi Embung BoelanBoong, sudah banyak kegiatan yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat. Ini sejak adanya Perdes Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pungutan Tiket  Ekowisata Boelanboong Eco Camp dan Pembagian Hasil. Dalam Perdes ini sudah dijelaskan secara terperinci peruntukan dari retribusi yang dipungut. Selebihnya masih untuk pengembangan dan penataan area yang ditarik retribusi. Perlu diingat bahwa suatu saat, kelompok SPKP akan mandiri. Tidak lagi didampingi oleh yang selama ini mendamping. Ini yang harus kita perhatikan bersama - sama. Bagaimana dengan tata kelola kelompok, bagaiamana dengan penguatan kelembagaan termasuk kepengurusan didalamnya? Bagaimana mengembangkan usaha kelompok untuk kesejahteraan bersama? Semua pertanyaan ini harus kita jawab dalam prosespendampingan ini. Saya menyampaikan terima kasih kepada semua elemen masyarakat yang telah mendukung berkembangnya kelompok SPKP ini. Para Mosalaki dengan caranya, telah menyerahkan area kamping untuk dikelola dengan baik. Pemerintah desa telah menyerahkan embung yang merupakan aset desa kepada kelompok untuk dikelola dengan baik. Besar harapan kelompok SPKP akan tumbuh dan berkembang sesuai apa yang dicita-citakan. Apabila dalam pelaksanaan kegiatan kelompok ada masalah baik dalam kelompok maupun dengan masyarakat lainnya, lakukan pendekatan keluarga dalam menyelsaiakan masalahnya. Semua kita bersaudara, satu asal, satu desa. 

Selanjutnya dalam sesion tanya jawab atau diskusi, selaku masyarakat juga sebagai ketua BPD desa Wologai Tengah Antonius Satu mengajukan beberapa pertanyaan. Sesuai tujuan pembangunan embung, kembalikan fungsi embung. Masyarakat ingin menikmati air embung untuk keperluan harian mereka. 
Dijaawab tegas oleh kepala desa bahwa tujuan embung itu untuk mensuplay air untuk keperluan masyarakat umum, bisa dikembangkan untuk eco wisata. Yang menjadi masalah itu masyarakat tidak merasa bahwa embung itu milik mereka yang harus dijaga, untuk kelangsungan hidup banyak orang. Saat musim tertentu air embung menurun debitnya bahkan hampir kering. Kita harus memecahkan masalah ini, apa dengan mencari sumber air untuk mengisi musim - musim tertentu yang defisit debitnya. 

Kepala Seksi PTN Wilayah II Detusoko menjawab, bahwa ada berita gembira untuk embung BoelanBoong tahun ini akan dibangun Instalasi Perpipaan yang akan dialiri air ke embung. Mohon dukungan semua masyarakat untuk menerima ini sebagai Karunia yang luar biasa dari yang kuasa untuk kita. Semoga bermanfaat untuk masyarakat umum. Amin

















     

#sa_Ngasu_sariwusakunurana
#KlaraMbu
#BoeloanBoong
#KlaraMbu

Share: Youtube

RESES BAPAK ONI REGA DILAKSANAKAN DIALAM BEBAS

oleh : Ludger S



"Reses" berarti perhentian sidang (par-lemen) ; masa istirahat dari kegiatan bersidang. Kemudian Inseklopedi Nasional Indonesia menjelaskan bahwa "reses", menurut pengertian aslinya adalah masa istirahat atau penghentian suatu sidang pengadilan atau sidang lembaga perwakilan rakyat dan badan sejenisnya. Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD baru termuat dalam PP No. 25 Tahun 2004, mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPR tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPR.

Dikutip dari laman kaskus.co.id. Dalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004, kemudian istilah diadopsi ke dalam Tatatertib DPRD Kabupaten Ende. Pada masa reses ini anggota DPR melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah (terutama daerah pemilihannya) untuk mencari masukan atau melihat pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Eksekutif, ini sebagai bekal melaksanakan tugas lebih lanjut.

Kebijakan yang dilihat tersebut untuk DPRD adalah yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan dan disetujui DPRD. Apakah sudah berjalan sesuai dengan ketentuan, apakah sudah ada peraturan pelaksanaan nya. Apakah aparat di bawahnya melaksanakan dengan benar baik itu Perda yang bersifat pengaturan maupun RAPBD. Pada masa ini bukan berarti tidak boleh Sidang, biasanya Anggota DPR diwanti-wanti untuk siap dipanggil bersidang, terutama bila ada hal yang sangat mendesak.

Kerja Bakti Sosial Pembersihan Badan Jalan

Bapak Yohanes Don Bosco Rega, SH sering disapa Pak Oni Rega atau Dolan dikalangan kaum muda adalah seorang wakil rakyat dari Dapil III yang meliputi kecamatan Wewaria, Maurole,  Kota Baru, Detukeli dan Lepembusu Kelisoke.
Dalam pelaksanaan reses kali ini sangat berbeda dengan reses sebelumnya. Yang lalu setiap reses dilaksanakan dibawah tenda dengan mengumpulkan masyarakat sebagai audiensnya.

Pada reses III di kecamatan Lepembusu Kelisoko (Lepkes) kali ini didahului dengan Kerja Bakti Sosial bersama. Semua perwakilan desa dalam kecamatan mengutus beberapa warga termasuk kepala desa dengan jajarannya untuk kerja bakti “Pembersihan Badan Jalan” dari jalan masuk Tenga Bo desa Wologai Timur ke Pertigaan Trisula Lepkes. Semua yang hadir dalam kegiatan tersebut bersemangat membersihkan badan jalan sampai selesai.

Reses III Bapak Yohanes Don Bosco Rega, SH

Kerja Bakti Sosial dengan target yang ditentukan bersama selesai, semua istirahat di Pertigaan Trisula Lepkes. Ada yang bakar – bakar ubi – ubian, ada yang bersenda gurau dan ada yang berdiskusi untuk pembangunan di kecamatan Lepkes. Tampak terlihat keakraban diantara sesama. Selanjutnya semua berkumpul dibawah tenda darurat yang dibangun warga untuk pelaksanaan reses.

Damianus Frayalus, SH
Camat Lepembusu Kelisoke
Camat Lepembusu Kelisoke Damianus Frayalus,SH atau yang akrab disapa Pak Yalus dalam pembukaan kegiatan reses menekankan agar dalam reses yang merupakan kesempatan menyalurkan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan III khusunya kecamatan Lepkes harus digunakan sebaik mungkin. Hal – hal mana yang belum tercover di perencanaan reguler diajukan dalam reses ini. Silahkan masyarakat menyampaikan apa saja yang di alami di masing – masing desa. Dalam rasa persaudaraan, kekerabatan sebagai satu asal kita diperhatikan oleh perwakilan kita. Selanjutnya camat mengharapkan untuk kerja bakti pemeliharaan jalan ini, tidak tunggu reses dari perwakilan kita dulu baru kita memulainya. Besar harapan melalui BKAD bisa menrencanakan pelaksanaan Bakti Sosial dilaksanakan paling lambat tiap 3 bulan sekali. Ini jalan kita, kita menggunakannya. Dari numenklatur jalan yang ada, kita wajib memelihara jalan kita ini agar tidak mudah rusak. Apa yang bisa kita lakukan untuk menjaga jalan ini, mari kita lakukan bersama. Selanjutnya mari simak dengan baik apa yang akan disampaikan oleh Pak Oni, perwakilan kita.

Yohanes Don Bosco Rega, SH
Anggota DPRD Kabupaten Ende
 
Pak Oni dalam sapaan pembukaan reses menjelaskan tentang masa reses III yang dilaksanakan sejak tanggal 22 – 27 Juni 2020. Lanjut pak Oni, bahwa dengan adanya Pandemi Covid-19 banyak perubahan anggaran yang dilakukan. Ini sebagai bukti kehadiran negara untuk melindungi rakyatnya. Menanggapi kedaruratan pandemi yang mengancam nyawa banyak orang, DPRD Kabupaten Ende bersama Pemerintah telah melakukan banyak hal. Semua elemen masyarakat mengambil peran untuk melawan Covid-19. Masyarakt diminta tetap berjaga – jaga dengan memperhatikan Protokol Kesehatan : biasakan cuci tangan pakai sabun sesudah melakukan aktifitas, jaga jarak, pakai masker, hindari kerumuman atau keramaian, jaga stamina atau daya tahan tubuh. Kita yang hadir dalam pertemuan seperti ini kedepannya wajib pakai masker. Lanjut Oni, saya bangga dengan pemerintah desa dikecamatan Lepkes yang menyediakan masker untuk masyarakatnya dan beberapa tindakan preventif lainnya. Sebagai wakil rakyat saya dalam kegiatan Bansos Partai Nasdem telah memberikan bantuan melalui instansi terkait “Puskesmas Peibenga”. Mari kita lawan covid-19 secara bersama – sama. Kita Pasti Bisa.
Selanjutnya untuk kegiatan penjaringan aspirasi, silahkan semua yang hadir ini menyampaikan apa yang harus saya lanjutkan ke tingkat kabupaten untuk pembangunan di kecamatan Lepkes ini.

Dalam setion diskusi, beberapa pertanyaan dari Kepala Desa Kuru, tokoh muda desa Kuru Sare, tokoh muda desa Nggumbelaka, Ketua BPD desa Ndikosapu menyampaikan pertanyaan :
1.    Jalan dari Pustu Kuru ke Nuabaru, Tanalangi untuk dilakukan pengaspalan.
2.    Perdes tentang penertiban hewan agar ada Perda nya
3.    BLT DD diberikan kepada semua masyarakat secara merata
4.    Jalan dari desa Nggumbelaka ke desa Ndikosapu
5.    Desa Tiwusora yang ingin memisahkan diri dan bergabung ke kecamatan Kota Baru
6.    Pelantikan kepala desa terpilih di Ndikosapu yang belum dilaksanakan
7.    Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Puskesmas Peibenga
8.    Lantai Puskesmas Peibenga

Semua penjelasan silahkan di tonton di YouTube ata Nua Chanel 
Share: Youtube

Pemaparan Visi Misi Calon Kepala Desa Wologai Tengah

Oleh Ludger S


Masa Kepemimpinan kepala desa Wologai Tengah berakhir Agustus 2019. Secara serentak di Kabupaten Ende akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak di 159 desa yang tersebar di kabupaten Ende pada akhir November 2019 atau Desember 2019 atau sesuai schedulle Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Ende. 

Jumad, 22 November 2019 bertempat di Lewu Lele Kampung Adat Wologai dilaksanakan Pemaparan Visi Misi Calon Kepala Desa Wologai Tengah Periode 2019/2020 - 2025/2026.
Hari sebelumnya 21 November 2019 oleh Panitia Pilkades telah dilaksanakan Evaluasi Dokumen dan ditetapkan Bakal Calon menjadi Calon Tetap Kepala Desa serta pengundian  Nomor Urut Calon. 

Calon Kepala Desa Wologai Tengah 
Share: Youtube

Pemilihan Kepala Desa Wologai Tengah

Oleh : Ludger S


Camat Detusoko, Ketua BPD Wologai Tengah, Pjs Kades Wologai Tengah,
Anggota BPD Wolteng dalam acara pemilihan panitia pilkades Wolteng

Desa Wologai Tengah merupakan salah satu desa dengan periode kerja kepala desa berakhir 2019. Untuk itu dilakukan Pemilihan Ulang Kepala Desa periode kerja 2019 - 2025 atau sesuai masa kerja Kepala Desa selama 6 tahun. 

30 November 2019, bertempat di Kantor Kepala Desa Wologai Tengah (Wolteng) bersama Camat Detusoko dan Johanes Resi Pjs Kepala Desa Wolteng, BPD Wologai Tengah, telah melaksanakan Rapat Pemilihan Panitia Kepala Desa Wologai Tengah Periode Kerja 2019 - 2025 dan menetapkan Panitia Pilkades yang termuat dalam Keputusan BPD No 1 Tahun 2019. 
Hadir pada kesempatan itu tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita, aparat desa dan undangan lainnya.
Peserta rapat mengajukan nama - nama calon panitia berjumlah 11 orang. Setelah 11 orang terpilih menjadi panitia yang merupakan keterwakilan elemen masyarakat, selanjutnya memilih Ketua, Sekretaris dan Bendahara Panitia. 

Dipantau langsung oleh Camat Detusoko, susunan Kepanitiaan Pilkades Wolteng terdiri dari : 
1. Ludger Sore (Ketua)
2. Angelina Kartini Tati (sekretaris)
3. Anastasia Sare (Bendahara)
4. Silvester Lalu (anggota)
5. Kanisius Kaki (anggota)
6. Maria M. Wita (anggota)
7. Donatus Jago (anggota)
8. Yuliana Rosario (anggota)
9. Maria Yasinta Sabu (anggota)
10. Philipus Minggu (anggota)
11. Silvester Rabu (anggota)

Selanjutnya Ketua BPD Wologai Tengah, Antonius Satu bersama anggota BPD menetapkan Panita dalam Keputusan BPD Wologai Tengah No 1 Tahun 2019 tentang Panitia Pilkades Wologai Tengah. 

Setelah dilaksanakan Panitia Pilkades, Camat Detusoko menegaskan, 'Kepanitiaan yang telah dipilih kiranya melaksanakan tugas sebaik - baiknya sesuai amanah dan sesuai peraturan yang berlaku. Panitia harus bisa bekerja secara independent, tidak terpengaruh dengan pendapat serta opini yang ada dan berkembang dimasyarakat. Tidak terpengaruh dengan salah satu calon kades. Sikap netral benar - benar dijalankan. 

Dalam sesion sambutan, ketua panitia menyampaikan mohon dukungan dari semua elemen masyarakat yang telah memilih semua panitia pilkades untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku. 

Share: Youtube

Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Ende

Oleh : Ludger S


Pemnukaan Bimtek Panitia Pilkades Tk. Kab Ende 5-7 Nov 2019

Pemilihan Kepala Desa serentak tingkat Kabupaten Ende dijadwalkan terselenggara pada 28 Nov 2019 di 159 desa yang tersebar di kabupaten Ende. Sesuai schedulle yang dijadwalkan setelah terbentuknya Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dimasing - masing desa, Panitia tersebut dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Panitia Kabupaten. Tanggal 5 -7 November dilaksanakannya Bimtek Panitia Pilkades di Wisma Emaus, Jln, Diponegoro, Ende oleh Panitia Kabupaten dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ende. 

Ketua Panitia Kabupaten Ende Kornelis Wara, S.Sos yang juga Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekda Kabupaten Ende dalam acara pembukaan mebaca sambutan Bupati Ende menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak se Kabupaten Ende merupakan pesta demokrasi ditingkat masing - masing desa yang tersebat di 159 desa se kabupaten Ende. Setiap warga baik dalam desa atau luar desa Warna Negara Indonesia dipersilahkan untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala desa.Dalam pelaksanaan Pilkades, panitia diminta untuk mengikuti hirakrki hukum yang ada. Untuk kabupaten Ende acuan ada pada Perda No 2 dan No 4 tahun 2019 dan Perbub Ende No 39 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.


Selanjutnya, para narasumber menjelaskan proses pemilihan kepala desa sejak penetapan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang Penetapan Panitia Pilkades, hingga proses penetapan kepala desa terpilih. Pemutakiran Data Pemilih menjadi moment yang sangat penting. Sehingga tidak ada bakal calon atau calon yang ditetapkan merasa dirugikan. 

Peserta Bimtek sangat antusias mengikuti tiap paparan materi dari para narasumber. Banyak pertanyaan yang diajukan peserta. Semua terjawab dengan Peraturan Bupati Ende No 39 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa. 
Laksanakan tugas panitia sesuai aturan yang ada, apabila ada masalah yang ditemukan konsultasi dengan panitia tingkat kecamatan, DPMP, Panitia Pilkades tingkat Kabupaten.
Share: Youtube

Informasi Covid-19

Total Tayangan Halaman

Popular

Facebook

Gerunion Creator

Wikipedia

Hasil penelusuran

Adsense

Recent Posts

Pepatah Lio

  • Ni Sariphi Tau Wini, Tuke Sawole ngara du nggonde.
  • Lowo Jawu Ae Ngenda.
  • Ndange Beke dan Ngenda Beke.