berbagi kemesraan tentang keanekaragaman budaya Nusantara

Kolo Nia, Tradisi Bagi Anak di Kampung Wologai

Oleh Ludger S


Rega di persawahan Ekoleta


Pengertian Anak menurut beberapa UU yaitu antara lain : Menurut UU No.25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 20 “ anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 tahun”. Menurut UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 angka 5 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Menurut UU No.44 thn 2008 tentang Pornografi Pasal 1 angka 4 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Menurut UU No. 3 TAHUN 1997 Tentang Pengadilan Anak Pasal 1 angka 1 “ Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin “  Menurut UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Menurut UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak Pasal 1 angka 2 “ Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.” Konvensi Hak-hak Anak, Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan yang berlaku bagi anak tersebut ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal." UU No.39 thn 1999 tentang HAM Pasal 1 angka 5 “ Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.” Pasal 45 KUHP, “anak yang belum dewasa apabila seseorang tersebut belum berumur 16 tahun.“ Pasal 330 ayat (1) KUHperdata, “ Seorang belum dapat dikatakan dewasa jika orang tersebut umurnya belum genap 21 tahun, kecuali seseorang tersebut telah menikah sebelum umur 21 tahun “


Orang Wologai mendefenisikan anak sebagai buah perkawinan adat antara bapak dan ibu untuk melanjutkan budaya dan tradisi generasi berikutnya. 


Pada umumnya orang Wologai sangat menjunjung tinggi kaum hawa, yang mana seorang ibu (ata ine) berperan sangat penting dalam keseharian mereka. Banyak tradisi dan budayanya menceritakan tentang keberadaan seorang ibu. Baik dalam tradisi berladang atau sawah, dalam tradisi membangun rumah dan tradisi - tradisi lainnya. 

Apakah orang Wologai menganut alur keturunan Matrilinel atau Patrilineal? 
Menurut tradisi yang ada di Kampung Wologai, seorang anak bisa berada di alur keturunan ibu (matrilineal) dan juga bisa berada pada alur keturunan bapak/ayah (patrilineal). Kembali pada Jenis Perkawinan orang tua (ayah/bapak ibu)nya. 


Jenis Perkawinan Pa'a Tu'a, Ruru Gare dan Paru Nai, anak atau anak - anak akan berada pada garis keturunan bapak atau patrilineal. Jenis Perkawinan Sa're Pa'a anak akan berada pada garis keturunan Matri dan Patrilineal. 
Sedangkan dari jenis perkawinan Dei Ngai Pawe Ate, anak atau anak - anak ini yang harus dibagi. Sebagian melanjutkan garis keturunan ibu dan sebagian melanjutkan garis keturunan ayah. 

Kolo Nia 

Kolo Nia berarti garis keturunan. Dari beberapa jenis perkawinan di atas yang berdampak pada pembagian anak berdasarkan "Kolo Nia". Beberapa rumah yang dibangun membentuk lingkaran di kampung Wologai merupakan masing - masing clean yang didalamnya terdapat Kolo Nia (garis keturunan). 

Kapan anak atau anak - anak dibagi?

Seram juga ya, anak kok dibagi. Mari kita simak adekdot dibawah ini. 

Seorang pemuda bernama Jumba dari rumah adat Wolo Me'na menikah dengan seorang gadis bernama Jani dari sebut saja rumah adat Sadhe. Atas dasar cinta mereka menikah dengan tata cara perkawinan Dei Ngai Pawe Ate atau suka sama suka. Perkawinan jenis ini tidak menuntut belis dari pihak Jumba. "Tei Pati Duna Mea" atau apa yang didapat diberikan kepada keluarga Jani, kalau tidak ada menanggung malu hehehe. 
Mereka membina rumah tangga yang harmonis. Dari perkawinan mereka dikaruniai 3 orang anak. Anak pertama berjenis kelamin laki - laki bernama Ratu. Anak kedua berjenis kelamin wanita bernama Be'ke. Anak ketiga berjenis kelamin laki - laki bernama Ndoja. Saat ketiga anak beranjak dewasa, Jumba sakit dan meninggal dunia. Setelah seremonial penguburan dan "se'ba re'ba" atau wurumana pada malam ke empat dilakukan musyawarah dari garis keturunan Jumba dan garis keturunan Jani. 

Beberapa hal penting akan dibahas pada malam keempat setelah kematian Jumba.

Hak Atas Anak - Anak

Selama masa hidupnya, Jumba tidak membayar belis secara tuntas karena jenis perkawinan "dei ngai pawe ate" atau suka sama suka. Tetapi tiap kali ada hajatan di pihak Jani, Jumba dan keluarganya tetap mengantar jenis hantaran yang sesuai. Secara adat diungkapkan, "nea api nu, wangga tu kaju sanopo ae sapo'o". 
Ketiga anak harus ada yang meneruskan garis keturunan Jumba. Anak pertama dan kedua dalam sebutan adat, "ana wawo pare" menjadi bagian dari garis keturunan Jani. Dalam hal ini Ratu dan Be'ke, Kolo Nia atau melanjutkan garis keturunan Jani. Sedangkan Ndoja yang dalam ungkapan adat disebut, 'ana mboko tolo" meeneruskan garis keturunan atau Kolo Nia Jumba. Ini berdampak pada segala warisan serta benda dari masing - masing kolo nia. 

Hak Atas Warisan

Semua warisan berupa kebun ladang, sawah, emas termasuk menjalankan seremonial adat dirumah adat Wolo Me'na dari Jumba akan dimandatkan atau diserahkan ke Ndoja sesuai pembagian anak atau kolo nia. Ratu dan Be'ke menerima warisan dari rumah adat Sadhe atau dari garis keturunan Jani. 

Dalam kehidupan sehari - hari mereka tetap bersauran seayah dan seibu. Tetapi dalam hal berkebun, berladang, bersawah atau menjalankan seremonial adat mereka sudah diatur sesuai pembagian anak saat kematian Jumba. 

#klarambu
#ludgerwologai
#budayawologai


                                                               😊😉😁😂

Share: Youtube

Pemilu 2019


Pesta Demokrasi di Negri tercinta Indonesia yang dilaksanakan setiap lima (5) tahun akan dilaksanakan pada "17 April 2019" (H-1). Menjelang pesta demokrasi tersebut yang tahun ini dilaksanakan serentak dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD I dan DPRD II memang sangat menarik untuk disimak. Semua media, tim - tim pemenangan semua memaparkan visi misi serta program apabila terpilih nanti. Semua rakyat Indonesia dipersilahkan untuk memilih sesuai hati nurani kepada siapa yang berkenan dipilih. 

Jadwal Pemilu 2019

Pra-Pemilu

Keterangan: Ditulis miring berarti jadwal tetap
Tanggal
(Paling lambat)
Kegiatan
30 September 2017Pembentukan Panwaslu kecamatan, kelurahan dan luar negeri
17 Agustus 2017Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksana penyelenggaraan pemilu
17 Oktober 2017Pendaftaran partai politik peserta pemilu
17 Desember 2017Menteri Dalam Negeri menyerahkan data kependudukan ke KPU
17 Februari 2018Verifikasi partai politik calon peserta pemilu diselesaikan
18 Februari 2018Pengumuman nama partai politik peserta pemilu
17 Maret 2018Daftar pemilih tetap dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan
25 Maret 2018Pembentukan pengawas TPS
17 Juli 2018Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten
4-10 Agustus 2018Pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden
20 September 2018KPU melakukan verifikasi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden
21 September 2018Pengumuman nama pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden
17 Oktober 2018Pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara
23 September 2018-
13 April 2019
Kampanye pemilu
14-16 April 2019Masa tenang
17 April 2019Pemungutan suara

Pasca-Pemilu

Keterangan: Ditulis miring berarti jadwal tetap
Tanggal
(Paling lambat)
Kegiatan
19 April 2019Perlengkapan pemungutan suara harus sudah diterima KPPS
17-19 April 2019Penetapan hasil perolehan suara di luar negeri
6 Mei 2019Penetapan hasil perolehan suara untuk calon presiden dan wakil presiden oleh KPU
9 Mei 2019Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon DPRD kota/kabupaten oleh KPU kota/kabupaten
12 Mei 2019Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon DPRD provinsi oleh KPU provinsi
15 Mei 2019Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon DPR dan DPD oleh KPU
6 Oktober 2019Penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih

Resmi

Masing-masing pasangan calon sama-sama melakukan deklarasi pada 9 Agustus 2018, pendaftaran pada 10 Agustus 2018 dan peresmian pada 20 September 2018.
Keterangan
Ditulis miring artinya bukan partai politik pengusung (hanya partai politik pendukung saja)
Nomor urutCalon presiden dan wakil presidenPartai politik% suara% kursiJumlah kursi DPRPersyaratan
 % suara / kursi
1
Joko Widodo 2014 official portrait.jpg
Ma'ruf Amin.jpg
PDIPLogo.png PDI-P18,9519,510962,71/60,3
Logo GOLKAR.jpg Partai Golkar14,7516,291
Partai NasDem.svg Partai NasDem6,726,336
Logo PKB.svg PKB9,048,447
Logo PPP.svg PPP6,537,039
HANURA.jpg Partai Hanura5,262,916
Logo PKPI.png PKPI0,9100
Partai Bulan Bintang Logo.jpg PBB1,4600
LogoPSI.svg PSI000
PartaiPerindo.png Partai Perindo000
Joko WidodoMa'ruf AminJumlah62,7160,3338
2
Wagub Sandi.jpgGerindra.jpg Partai Gerindra11,8113,07334,92/39,7
Democratic Party (Indonesia).svg Partai Demokrat10,1910,961
Logo Partai Amanat Nasional.jpg PAN7,598,748
Contoh Logo Baru PKS.jpg PKS6,797,140
Logo Partai Berkarya.svg Partai Berkarya000
Prabowo SubiantoSandiaga UnoJumlah36,3839,7222

Jadwal Debat
DebatPesertaTanggalTempatTemaModeratorPenyiar
1
Capres-cawapres17 Januari 2019Hotel BidakaraHukum, HAM, Korupsi, TerorismeIra Koesno
Imam Priyono
TVRI, RRI, Kompas TV, dan RTV
2
Capres17 Februari 2019Hotel SultanEnergi dan Pangan, SDA dan Lingkungan Hidup, InfrastrukturAnisha Dasuki
Tommy Tjokro
MNC Media (RCTI, GTV, MNCTV, dan iNews)
3
Cawapres17 Maret 2019Hotel SultanPendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sosial dan KebudayaanAlfito Deannova
Putri Ayuningtyas
Trans TV, Trans7, dan CNN Indonesia
4
Capres30 Maret 2019Hotel Shangri LaIdeologi, Pemerintahan, Hankam, Hubungan InternasionalRetno Pinasti
Zulfikar Naghi
MetroTV, SCTV, dan Indosiar
5
Capres-cawapres13 April 2019Hotel SultanEkonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi, Perdagangan dan IndustriBalques Manisang
Tomy Ristanto
tvOne, antv, Berita Satu, dan NET.

Debat Pilpres pertama

Pada 28 Desember 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dua tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden menyepakati dua nama yang akan menjadi moderator pada debat pertama Pemilihan Presiden 2019. Berdasarkan kesepakatan, diputuskan bahwa debat pertama akan dipandu oleh dua orang moderator, yaitu Ira Koesnodan Imam Priyono.
Topik yang dibahas dalam debat pertama adalah “Penegakan Hukum dan Ham, Pemberantssan Terorisme dan Korupsi.” Sebelum tanggal debat, para calon presiden diberikan kisi-kisi pertanyaan. Panelis dalam debat ini antara lain Bivitri Susanti dan Margarito Kamis (pakar tata negara), Hikmahanto Juwana (pakar hukum), Bagir Manan (Mantan Ketua MA), Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Agus Rahardjo (Ketua KPK). Acara dimulai pukul 20.00 dan berlangsung selama sekitar 90 menit, yang terbagi dalam enam babak debat.

Pemilu Di Kabupaten Ende

Di Kabupaten Ende, bertepatan dengan masa kampanye juga dilaksanakan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ende Periode 2019 - 2024 pada tanggal 7 April 2019. 

Baca Juga 👉 Bupati dan Wakil Bupati Ende Telah Dilantik 

Sama seperti Kabupaten dan Provinsi lainnya di Indonesia, Kabupaten Ende yang merupakan Kota Sejarah Lahirnya Pancasila juga melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, DPD, DPR RI, DPRD I dan DPRD II. 

Untuk DPRD II Kabupaten Ende, 21 kecamatan di Kab. Ende dibagi dalam IV Daerah Pemilihan. Lepembusu Kelisoke, Detukeli, Kotabaru, Wewaria, Maurole dan Maukaro adalah Daerah Pemilihan III. Calon DPD, calon - calon DPR RI, calon DPRD I dan calon DPRD II dari partai - partai peserta Pemilu (16 partai) memaparkan Visi Misi dalam rangka menarik simpati rakyat. 

April 2019

H-1 Pemilu, terlihat semangat gotong royong kembali mengobarkan rakyat untuk membangun TPS dan persiapan lainnya. Semua elemen bangsa melaksanakan tugasnya masing - masing. Pihak keamanan (POLRI dan TNI) memantau dan mengawasi serta mengawal pendistribusian peti - peti suara yang akan didistribusikan ke masing - masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tidak tampak lagi atribut kampanye. Semua bertekad melaksanakan pesta demikrasi di Negri Tercinta Indonesia dengan sukses, aman dan damai. Pilihan boleh berbeda tetapi tetap Satu Nusa, Satu Banga, Satu Bahasa : INDONESIA. 

Ini merupakan catatan singkat saya yang kiranya berguna dikemudian hari.(H-1byLudger)
Share: Youtube

Bupati & Wakil Bupati Ende Telah Dilantik



Sesuai Surat Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.53/1630/OTDA tertanggal 14 Maret 2019, hal Keputusan Mentri Dalam Negeri bahwa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah /Janji sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan pada Minggu 7 April 2019 jam 10.00 wita sampai selesai di Aula Eltari Jalan Polisi Militer Oebobo Kupang Nusa Tenggara Timur. 

Pada hari Minggu 7 April 2019, seperti yang diwartakan beberapa media termasuk beberapa media sosial terbaca Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melantik dua pasangan Bupati-Wakil Bupati periode 2019 - 2024 dan satu Bupati periode 2016-2021. 

Bupati - Wakil Bupati Ende

Dengan dilantiknya Bupati - Wakil Bupati terpilih atas kemenangan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Periode 2019 - 2024, Bupati Ende Ir. Marselinus Y. W. Petu dan Wakil Bupati Ende Drs. H. Djafar Ahmad, MM kembali memimpin Kabupaten Ende Periode kedua 2019 - 2024. 

Seperti yang selalu diungkapkan oleh Bupati Ende dalam setiap kunjungan kerja ke berbagai wilayah di Kabupaten Ende dalam bahasa Lio dan atau Ende, "Kolo le'ka ola su'u, wara le'ka ola wangga. Su'u iwa sele wuwu, wangga iwa mbenga wara". 

Agar tidak salah menafsir arti kalimat diatas, ikutilah setiap kunjungan kerja Bupati dan Wakil Bupati Ende ke Wilayah Kabupaten Ende. 
Share: Youtube

Battra (Pengobatan Tradisional)

Oleh : Ludger S




Pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Pembangunan kesehatan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional dilaksanakan melalui berbagai upaya dalam bentuk pelayanan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pelayanan kesehatan tradisional sebagai bagian dari upaya kesehatan yang menurut sejarah budaya dan kenyataan hingga saat ini banyak dijumpai di Indonesia bersama pelayanan kesehatan konvensional diarahkan untuk menciptakan masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan. Riset Kesehatan Dasar 2010 menyebutkan bahwa 59,12% (lima puluh sembilan koma dua belas persen) penduduk semua kelompok umur, laki-laki dan perempuan, baik di pedesaan maupun diperkotaan menggunakan jamu, yang merupakan produk obat tradisional asli Indonesia. 
Berdasarkan riset tersebut 95,60% (sembilan puluh lima koma enam puluh persen) merasakan manfaat jamu. Dari berbagai kekayaan aneka ragam hayati yang berjumlah sekitar 30.000 (tiga puluh ribu) spesies, terdapat 1.600 (seribu enam ratus) jenis tanaman obat yang berpotensi sebagai produk ramuan kesehatan tradisional atau pada gilirannya sebagai obat modern. Bersamaan dengan keanekaragaman hayati tersebut di atas, terdapat ratusan jenis keterampilan pengobatan/perawatan tradisional khas Indonesia. Ramuan dan keterampilan tersebut akan dikembangkan untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kondisi sakit, dan meningkatkan kualitas hidup yang sejalan dengan paradigma sehat, sejalan dengan upaya pengobatan. 


Pemerintah mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional yang didasarkan pada pohon keilmuan (body of knowledge) berdimensi holistik biokultural menjadi suatu sistem pelayanan kesehatan tradisional Indonesia yang sesuai dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. Pelayanan kesehatan tradisional merupakan suatu sistim pengobatan/perawatan yang berlandaskan filosofi dan konsep dasar manusia seutuhnya, sehingga pasien/klien yang dipandang secara holistik, kultural akan diperlakukan lebih manusiawi. Dengan pendekatan filosofis ini pelayanan kesehatan tradisional akan melengkapi pelayanan kesehatan modern yang lebih menitikberatkan pada pendekatan biomedik sehingga terjadi sinergitas dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Pelayanan kesehatan tradisional yang bermula dari menggunakan jenis dan cara yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan norma agama dan budaya masyarakat dikembangkan secara ilmiah melalui upaya saintifikasi produk dan prakteknya serta pemerolehan kompetensi akademik bagi penyehat tradisional Indonesia sebagai bagian dari tenaga kesehatan, mengembangkan pelayanan kedokteran komplementer agar semua komponen (tenaga kesehatan, cara praktiknya dan produk kesehatan trandisional) dapat lebih diterima dan diakui manfaat, mutu dan keamanannya bagi masyarakat luas. Pemerintah bertekad mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana direkomendasikan oleh organisasi kesehatan dunia (world health organization/WHO) dalam Traditional/Complementary Medicine Tahun 2014-2023 untuk diintegrasikan ke pelayanan kesehatan dalam suatu sistem kesehatan nasional. Dengan demikian sistem pelayanan kesehatan tradisional ini merupakan bagian dari sistem kesehatan nasional. 

Dalam perkembangannya, penerapan kesehatan tradisional berkembang menjadi: 
a.    Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris; dan 
b.    Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, yang manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah dan memanfaatkan ilmu biomedis. 

Berdasarkan hal tersebut, maka pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan dan tata cara serta jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.  Berdasarkan cara pengobatannya, Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer terbagi menjadi : 
a.   pelayanan yang menggunakan keterampilan; dan 
b.   pelayanan yang menggunakan ramuan. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer harus dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama. 

Dalam rangka memberikan landasan hukum, kepastian hukum, pelindungan hukum, peningkatan mutu, keamanan, dan kemanfaatan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, perlu mengatur Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dengan Peraturan Pemerintah.



Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Formularium Obat Herbal Indonesia (FOHAI) telah melakukan pencanangan pengembangan dan promosi obat tradisional Indonesia untuk mendorong dan menggalakkan kembali pemanfaatan obat tradisional Indonesia oleh masyarakat serta dikembangkan dalam dunia kedokteran. Kementerian Kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan tradisional menggunakan ramuan memandang perlu untuk membuat suatu acuan dalam pemilihan pemanfaatan jenis obat tradisional yang dapat berupa formularium. Formularium ini akan terus berkembang seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi bidang kesehatan. Hal ini didukung pula dengan keberadaan Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T), Badan Litbangkes serta Institusi Pendidikan yang senantiasa melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pelayanan kesehatan tradisional. Formularium ini diharapkan dapat digunakan baik untuk tenaga medis. Komitmen WHO dalam WHO Regional Meeting on the Use of Herbal
Medicine in Primary Health Care, di Rangoon, Maret 2009 menghasilkan kesepakatan untuk saling bertukar informasi dan memperkuat Program Nasional dalam penggunaan Herbal Medicine di Pelayanan Kesehatan Dasar semakin mendukung penyelenggaraan pengobatan herbal. Formularium ini ada beberapa pemilihan jenis atau gejala peyakit yang tidak dicantumkan kembali karena kurangnya data hasil penelitian. Pemilihan jenis atau gejala penyakit dalam penyusunan Formularium Herbal Asli Indonesia ini berdasarkan data penyakit atau kasus terbanyak yang ditemukan di masyarakat yang diambil dari data hasil Riskesdas 2010, Profil Kesehatan Indonesia dan dari data laporan rumah sakit dan puskesmas maupun pengalaman di lapangan. Adapun jenis penyakit dan gejala penyakit ini, meliputi: penyakit metabolik (diabetes mellitus, dislipidemia, hiperurisemia), ISPA (dengan gejala batuk, analgetik-antipiretik), penyakit kulit (panu, kadas, kurap), gangguan pencernaan (gastroenteritis, gastritis), hipertensi, kanker (suportif dan paliatif), penyakit jantung dan pembuluh darah, gangguan nutrisi (obesitas, anoreksia,), penyakit saluran kemih, diuretik, artritis, konstipasi, insomnia, hepatoprotektor, disfungsi ereksi, haemorrhoid. 

Formularium Obat Herbal Asli Indonesia ini berisi informasi tentang jenis-jenis tanaman obat yang tumbuh di Indonesia yang setelah terbukti secara ilmiah aman dan bermanfaat untuk kesehatan. Informasi yang disajikan meliputi nama Latin, nama daerah, bagian yang digunakan, deskripsi tanaman/simplisia, kandungan kimia, data keamanan, data manfaat, indikasi, kontraindikasi, peringatan, efek samping, interaksi, posologi dan daftar pustaka. Tanaman herbal ini kemudian disusun secara alfabetis dan dikelompokkan berdasarkan jenis penyakit dalam daftar indeks terapi yang juga disusun secara alfabetis. Jenis-jenis penyakit yang ada di dalam formularium ini adalah jenis penyakit yang kasusnya cukup banyak di masyarakat berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar tahun 2010 dan Data Profil Kesehatan Indonesia tahun 2009. Pemanfaatan tanaman herbal ini dimaksudkan untuk upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif.

Di bawah ini akan diuraikan tentang indikasi penggunaan obat herbal asli Indonesia untuk berbagai masalah gangguan kesehatan maupun sebagai suportif pada kasus-kasus tertentu. 

A. HERBAL UNTUK DISLIPIDEMIA 
1. Alpukat 
2. Bawang putih 
3. Daun dewa 
4. Kunyit 
5. Mengkudu 
6. Rosela 
7. Temulawak 

B. HERBAL UNTUK DIABETES 
1. Brotowali 
2. Kayu manis 
3. Pare 
4. Salam 

C. HERBAL UNTUK HIPERTENSI 
1. Mengkudu 
2. Rosela 
3. Seledri 

D. HERBAL UNTUK HIPERURISEMIA 
1. Anting-anting 
2. Sidaguri 

E. HERBAL UNTUK ANALGETIK-ANTIPIRETIK 
1. Jambu mede 
2. Kencur 
3. Pule 
4. Sambiloto 

F. HERBAL UNTUK OBESITAS 
1. Jati belanda 
2. Kemuning 

G. HERBAL UNTUK ANOREKSIA 
1. Temulawak 

H. HERBAL UNTUK DIURETIK 
1. Alang-alang 
2. Kumis kucing 
3. Meniran 
4. Seledri 

I. HERBAL UNTUK NEFROLITIASIS 
1. Alang-alang 
2. Keji beling 
3. Meniran 
4. Sembung 
5. Tempuyung 

J. HERBAL UNTUK ANTIEMETIK 
1. Jahe 

K. HERBAL UNTUK PALIATIF DAN SUPORTIF KANKER 
1. Ceplukan 
2. Keladi tikus 
3. Kunyit putih 
4. Manggis 
5. Sambiloto 
6. Sirsak 
7. Temu Kunci 

L. HERBAL UNTUK SUPPORTIF PENYAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH 
1. Bawang putih 
2. Kunyit 
3. Miana 
4. Pegagan 

M. HERBAL UNTUK GASTRITIS 
1. Jahe 
2. Kapulaga 
3. Kunyit 
4. Pegagan 
5. Temu lawak 
6. Temu mangga 

N. HERBAL UNTUK ARTRITIS 
1. Cabe 
2. Jahe 
3. Kayu putih 
4. Sereh 

O. HERBAL UNTUK KONSTIPASI 
1. Daun sendok 2. Daun wungu 3. Lidah buaya 

P. HERBAL UNTUK BATUK 1. Adas 2. Timi 
Q. HERBAL UNTUK GASTROENTERITIS 
1. Daun jambu biji 
2. Sambiloto 

R. HERBAL UNTUK INSOMNIA 
1. Pala 
2. Valerian (Ki Saat) 

S. HERBAL UNTUK PENGGUNAAN PENYAKIT KULIT (PANU, KADAS, KURAP) 
1. Ketepeng china 
2. Pegagan 

T. HERBAL UNTUK HEPATOPROTEKTOR 
1. Kunyit 
2. Meniran 
3. Paliasa 
4. Temu lawak 

U. HERBAL UNTUK DISFUNGSI EREKSI 
1. Cabe jawa 
2. Pasak bumi 
3. Purwoceng 
4. Som jawa 

V. HERBAL UNTUK ISPA 
1. Sambiloto 

W. HERBAL UNTUK HEMOROID 
1. Daun wungu 

X. HERBAL UNTUK MENINGKATKAN AIR SUSU IBU/ASI (LAKTOGOGUM) 
1. Daun katuk 
2. Torbangun 
3. Klabe

#ludgerwologai
#budayawologai
#wologai
#klarambu
#wologai_traditional_village
Share: Youtube

Informasi Covid-19

Total Tayangan Halaman

Popular

Facebook

Gerunion Creator

Wikipedia

Hasil penelusuran

Adsense

Recent Posts

Pepatah Lio

  • Ni Sariphi Tau Wini, Tuke Sawole ngara du nggonde.
  • Lowo Jawu Ae Ngenda.
  • Ndange Beke dan Ngenda Beke.