Berikut kutipan edaran untuk peserta seminar 👇
Kita Indonesia, punya Pancasila dan UUD 1945 yang selalu setia mengamanatkan tentang toleransi umat beragama. Toleransi berasal dari bahasa latin “tolerare”, toleransi berarti sabar dan menahan diri. Toleransi juga dapat berarti saling menghormati dan menghargai perbedaan dengan orang lain dengan tidak mendiskriminasi kelompok yang berbeda, selama orang tersebut tidak melanggar aturan dan norma. Toleransi ada banyak macamnya, salah satunya adalah toleransi beragama, yang terbagi menjadi 3 jenis, yaitu toleransi negatif, toleransi positif, dan toleransi ekumenis.
Toleransi merupakan suatu sikap atau perilaku manusia yang tidak menyimpang dari aturan, di mana seseorang menghargai atau menghormati setiap tindakan yang dilakukan orang lain. Sikap toleransi sangat perlu dikembangkan karena manusia adalah makhluk sosial dan akan menciptakan adanya kerukunan hidup. Indonesia adalah negeri yang beragam baik bahasa, suku, agama dan sebagainya. Keragaman itulah yang membuat bangsa kita kaya akan budaya, adat istiadat dan nilai luhur bangsa dalam Bhinneka Tunggal Ika, maka seluruh melebur dalam satu rumah yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pancasila sebaga dasar Negara memayungi semua perbedaan yang ada di Nusantara.
Pancasila sebagai falsafah negara, ideologi negara, landasan dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia, berarti Pancasila merupakan sumber nilai bagi segala penyelenggaraan negara baik yang bersifat kejasmanian maupun kerohanian. Hal ini berarti bahwa dalam segala aspek penyelenggaraan atau kehidupan bernegara yang materiil maupun spiritual harus sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila Pancasila secara bulat dan utuh.
Dalam kaitannya dengan sila Ke-Tuhanan Yang Maha Esa mempunyai makna bahwa segala aspek penyelenggaraan hidup bernegara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan. Karena sejak awal pembentukan bangsa ini, bahwa negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan. Maksudnya adalah bahwa masyarakat Indonesia merupakan manusia yang mempunyai iman dan kepercayaan terhadap Tuhan, dan iman kepercayaan inilah yang menjadi dasar dalam hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Oleh kerenanya, agama tidak dapat dipaksakan atau dalam menganut suatu agama tertentu itu tidak dapat dipaksakan kepada dan oleh seseorang. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, karena menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan yang dipercayai dan diyakininya.
Yang ingin diwujudkan dan dikembangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila adalah adanya sikap saling menghormati, menghargai, toleransi, serta terjalinnya kerjasama antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga dapat tercipta dan selalu terbinanya kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkannya, perlu adanya pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap Pancasila dan sila-sila yang terkandung di dalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar