oleh : Ludger S.
Banyak ulasan tentang Lio atau kata Lio. Disini saya hanya mengulas tentang Suku Lio dari "Lio Sa Ligo Dongo Sa Pongo" dari garis keturunan "Ndange Beke dan Ngenda Beke". Mereka yang menempati kampung Nua One, Lise Boko, Lise Laka dan seterusnya.
Kepemimpinan di suku Lio umumnya dilihat dari hak ulayat. Ada hak persekutuan adat, ada hak tunggal. Ini berdasarkan hak atas tanah yang mereka tempati dan mereka miliki. Disebut persekutuan karena dalam suatu ulayat terdiri dari beberapa clan adat yang membentuk satu kampung persekutuan adat. Yang hak tunggal karena kepemilikan tanah ulayat merupakan hak perseorangan. Kepemimpinan Adat adalah sistem kepemimpinan yang ditetapkan secara adat untuk mengatur penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan wilayah masing - masing terutama masalah penguasaan lahan. Pemimpin adat dipimpin oleh "Mosalaki".
Baca Juga : Perkawinan Adat Lio di Kampung Wologai
MOSALAKI
Mosalaki terdiri dua suku kata, "Mosa" yang berarti jantan atau laki - laki dan "laki" yang berarti tuan. Dibeberapa kampung persekutuan adat terdiri dari beberapa orang mosalaki. Sedangkan dibeberapa kampung adat yang mempunyai hak tunggal, hanya ada satu mosalaki.
Sebagai pemimpin persekutuan adat dalam kepemimpinannya untuk mengatur penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan wilayah terutama dalam penguasaan lahan, sejak turun temurun sudah membagi peran kebeberapa mosalaki. Pembagian ini berdasarkan garis keturunan dalam masing - masing rumah adat.
Sebagai contoh. Sebut saja Kampung A dipimpin oleh mosalaki yang bernama Ngenda. Dalam kesehariannya ada beberapa seremonial adat yang harus dijalankan. Seperti seremonial "Po'o, keti uta" dan lain sebagainya. Ngenda memiliki 2 anak laki - laki. Ngenda akan membagi tugas kepada anaknya untuk melaksanakan seremonial adat tersebut. Maka anak Ngenda akan disebut laki dengan seremonial adat sesuai tugas dan fungsinya.
Pada dasarnya, mosalaki adalah satu orang dalam satu wilayah. Pembagian peran dan tugas terjadi karena terlahirnya beberapa anak laki - laki dari sang mosalaki. Anak sulung akan menerima warisan kesulungan.
Pembagian Mosalaki
Baca Juga : Hukum Adat Lio
Setiap warga yang ikut serta dalam pembagian lahan dari mosalaki atas tanah ulayat saat pembukaan hutan adat untuk tujuan berkebun atau tujuan lainnya mereka memiliki hak garap atas lahan yang telah dibukanya. Lahan hasil pembukaan hutan oleh mosalaki tersebut merupakan milik individu pembuka lahan dan dapat diwariskan kepada keturunannya.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi warga pendatang, kecuali warga tersebut telah diterima sebagai anggota masyarakat adat setempat dan selanjutnya memiliki hak yang sama untuk memanfaatkan lahan tersebut untuk keperluan perladangan atau perkebunan.
Kepemilikan lahan dapat pula diperoleh dari hasil warisan orang tuanya atau warisan masing - masing rumah adat. Sistem pewarisan masyarakat suku Lio adalah hak warisan diberikan kepada anak laki-laki juga kepada anak perempuan. Namun anak perempuan tersebut berhak memanfaatkan lahan untuk kepentingan berkebun atau kepentingan lainnya atas persetujuan saudara laki-lakinya. Menurut ketentuan adat, anak perempuan walaupun tidak berhak atas warisan lahan, saudara laki-lakinya wajib memberikan makan kepada saudara perempuannya. Seorang anak perempuan tidak menerima warisan dari orang tuanya karena dia akan mendapatkan lahan dari suaminya apabila dia telah menikah.
Ini tidak berlaku pada dengan jenis perkawinan tertentu yang menerangkan "kawin masuk". Lahan hasil warisan sifat kepemilikannya adalah mutlak dan dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya sesuai dengan kemampuannya. Hak atas lahan hasil warisan ini dapat dipindah tangankan sesuai dengan aturan adat.
Secara umum, tanah ulayat di suku Lio tidak diperbolehkan untuk jual beli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar