berbagi kemesraan tentang keanekaragaman budaya Nusantara

Group YouTubers Nusantara

 Jadi Youtubers menjadi pilihan lain anak - anak millenial. Lihat beberapa kesuksesan yang diraih para youtubers dunia maupun Indonesia. 


Untuk itu kami membuat group Youtubers Nusantara di 


"WhatsApp"  maupun "Telegram" untuk saling berbagi.


Admin Group 

👉 Gerunion Creator

👉Rega Tarewazi 

👉Ludger S


Yang berminat silahkan diklik 




Share: Youtube

Welu Watu / Peletakan Batu

Foto Gerunion Creator


Peletakan batu pertama adalah sebuah acara tradisional dalam beberapa budaya yang menselebrasikan hari pertama pembangunan untuk sebuah bangunan atau proyek lainnya. Acara semacam itu sering dihadiri oleh para hadirin seperti kerabat dan sanak saudara. Batu atau cetakan sebenarnya yang dipakai saat peletakan batu sebenarnya sering kali menjadi batu seremonial khusus yang kemudian disimpan. Informasi komemoratif kemudian diukir pada batu tersebut.

Di beberapa tempat, rohaniwan juga memberikan pemberkatan, terutama jika bangunan tersebut dibangun oleh organisasi gereja atau berafiliasi dengan agama. Sebenarnya, penggunaan istilah peletakan batu pertama hanya digunakan oleh kalangan tertentu yang membangun proyek besar yang mencakup area yang luas. Namun, kini istilah tersebut sudah umum dipakai oleh berbagai kalangan yang memulai suatu proyek pembangunan.

Adapun beberapa tujuan diadakannya seremonial peletakan batu pertama, yaitu: 

  1. Peresmian proyek. Tujuannya sebagai wujud syukur atas pencapaian yang harus segera dilaksanakan atau dikerjakan di hari yang akan datang.
  2. Bentuk permulaan dari sebuah kerjasama yang diharapkan akan menghasilkan keuntungan dan juga keberhasilan bagi pihak-pihak yang terkait di dalam sebuah proyek.
  3. Jadi ajang promosi yang bisa mendatangkan banyak penawaran dan rasa ketertarikan dari calon konsumen terhadap proyek yang dikembangkan. Ini umumnya dilakukan oleh para developer properti.
  4. Simbol dari sebuah komitmen dan kerjasama yang baik di antara pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan. Makanya, acara peletakan batu pertama biasanya dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek.

Welu Watu 

Secara harafiah "Welu Watu" terdari du suku kata "Welu" yang berarti menempatkan sesuatu ditempatnya dan "Watu" yang berarti Batu. Jadi Welu Watu berarti meletakan batu atau dikenal secara umum dengan sebutan "Peletakan Batu Pertama. Ini dilakukan pada saat permulaan pembangunan rumah atau pembangunan lainnya. 

Seremonial "Welu Watu" dilakukan oleh mosalaki atau tua adat yang mempunyai peran dan fungsi atas tanah disuatu wilayah tertentu. 

Pembangunan Rumah Tinggal

Untuk Pembangunan Rumah tinggal wajib hukumnya dilaksanakan seremonial "Welu Watu" oleh mosalaki atau tua adat setempat tanpa terkecuali. seremonial ini dilaksanakan bertepatan dengan pembangunan fondasi rumah. Mosalaki diiformasikan sebelum dilaksanakan pembanguna fondasi. Hak mosalaki yang yang wajib dipenuhi oleh tuan rumah berupa "Babi Besar, Pare Bara dan Nata Mbako". Komunikasi antara pemilik pembangunan dan mosalaki sangat penting untuk menentukan besar kecilnya babi, besar kecilnya Pare Bara dan Nata Mbako. Yang sering menjadi masalah ketika mosalaki dimengerti lain dalam pelaksanaan seremonial ini. Semua mosalaki diundang untuk hadir dalam pelaksanaan seremonial welu watu.

Di Wologai, welu watu dilakukan di "la'ke pe'ra". Tentang "la'ke pe'ra" tergantung dengan pemahaman pemilik rumah dan clan adatnya. 

Seremonial welu watu menjadi sangat familiar sejak adanya pembangunan rumah tembok, dimana banyak warga atau aji ana atau ana kalo fai walu beralih dari rumah panggung (kolong) ke rumah yang langsung dibangun ditanah. Untuk pembangunan rumah kolong acara welu watu dikenal dengan sebutan "ndeku le'ke".  

Pembangunan Proyek 

Untuk pembanguna proyek baik dari proyek pemerintah atau proyek swasta juga wajib dilakukan seremonial welu watu. Besaran "pare bara dan nata mbako" tergantung dari kesepakatan dengan mosalaki. 

Seringkali terjadi miskomunikasi antara pemilik proyek, pelaksana proyek dan mosalaki saat pelaksanaan pembangunan disuatu ulayat. Banyak pelaksana proyek tidak melakukan komunikasi yang baik dengan mosalaki setempat yang berujung pada larangan pembangunan. Berujung pada pemahaman negatif terhadap seremonial welu watu. 

Tujuan Seremonial Welu Watu

Semua seremonial adat mempunyai maksud serta tujuannya termasuk dengan seremonial welu watu.

Mohon Ijin Kepada Penguasa 

Mosalaki mempunyai kuasa untuk memohon ijin kepada Penguasa Semesta. 

Mendoakan Pemilik Rumah

Mosalaki mendoakan pemilik rumah atau hasil pembangunan agar terhindar dari segala sakit penyakit, diberikan berkah berlimpah dan mendoakan hal baik lain.

Tanda Dimulainya Pembangunan

Sejak seremonial welu watu dilakukan, secara tidak langsung diumumkannya kepada kalayak umum bahwa pembangunan sah dilaksanakan dengan persetujuan mosalaki. Semua mengingat dan diceritakan secara turun temurun bahwa pembangunan tersebut telah didahului dengan seremonial welu watu.


#GerunionCreator 

#LudgerS 

#KlaraMbu



Pranala luar :

https://id.wikipedia.org/wiki/Peletakan_batu_pertama

Share: Youtube

Aturan-aturan untuk Penanggulangan Covid-19


Sebagai Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo atau yang akrab dengan panggilan Jokowi di seantero Nusantara,  telah mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Adapun dua kasus virus Corona pertama di Indonesia diumumkan Senin, 2 Maret 2020. Jumlah kasus virus Corona di Tanah Air terus melonjak tajam hingga totalnya mencapai 4.839 kasus per Selasa, 14 April 2020. Berdasarkan laporan data pada akun Twitter @BNPB_Indonesia, Rabu (22/7/2020) sore, tercatat ada 1.882 kasus baru. Sehingga total kasus virus corona di Indonesia menjadi 91.751 orang. 


Berikut ini beberapa aturan yang telah diterbitkan oleh Presiden RI untuk penanganan Covid-19 :

1. Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Download 👇

Kepres Nomor 7 Tahun 2020 

Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan virus corona, mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus corona. Gugus Tuga harus melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden.

Tak berselang lama, Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 9 tahun 2020 yang mengubah atau merevisi beberapa pasal dalam Keppres Nomor 7 tahun 2020.

2. Keppres Nomor 9 tahun 2020 

Download 👇

Kepres Nomor 9 Tahun 2020 

3. Perpres Nomor 52 tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan COVID-19 atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Download 👇

Perpres Nomor 52 Tahun 2020 

Diteken Jokowi pada 31 Maret 2020 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa penyebaran virus corona terus meningkat. Sehingga, dia menugaskan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membangun rumah sakit yang saat ini dikhususkan untuk penyakit menular seperti Corona.

Pembangunan RS Darurat Corona di Pulau Galang sudah rampung dan mulai beroperasi sejak 6 April 2020. Sebanyak 39 pasien virus Corona dirawat di rumah sakit itu


4. Inpres Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

Melalui Inpres ini, Presiden meminta kementerian dan lembaga mengalokasikan anggarannya serta mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan virus Corona.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani memafasilitasi revisi anggaran dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan kepala daerah dalam percepatan penggunaan APDB untuk penanganan wabah corona.

5. PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

Bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Kebijakan ini dinilai lebih cocok diterapkan di Indonesia daripada opsi karantina wilayah atau lockdown.

Dalam PP yang diteken 31 Maret 2020 ini, dijelaskan bahwa pemerintah daerah boleh menerapkan PSBB dengan mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes). Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasan pergerakan orang dan barang ke provinsi, kabupaten atau kota.

Berdasarkan Pasal 3 PP ini, PSBB harus memenuhi sejumlah syarat yaitu, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat signifikan dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

PSBB paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat (1).

Aturan mengenai PSBB kemudian dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

6. Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Di hari yang sama dengan PP PSBB, Jokowi juga mengeluarkan Keppres tentang status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Corona. Penetapan status ini didadari atas penyebaran virus yang luar biasa dan ditandai dengan jumlah kasus dan angka yang semakin meningkat.

7. Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19

Melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) ini, Presiden Jokowi mengumumkan tambahan anggaran penanganan Virus Crona Rp 405,1 triliun. Dengan rincian, sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk social safety net atau jaring pengaman sosial.

Kemudian Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Terkait social safety net, pemerintah menyiapkan PKH 10 juta KPM yang dibayarkan bulanan mulai April. Ada juga kartu sembako, yang penerimanya dinaikkan menjadi 20 juta dengan manfaat naik Rp 200 ribu selama 9 bulan.

Selain itu, dana Kartu Prakerja dinaikkan menjadi Rp 20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp 1 juta.

Selanjutnya, pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi. Terdapat juga tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu dan dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 triliun.

8. Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

Perpres tersebut dikeluarkan Jokowi berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2020. Melalui perpres ini, anggaran kementerian dan lembaga dipangkas untuk menghadapi virus corona.

Jokowi memang berulang-ulang kali meminta agar pemerintah pusat dam daerah memangkas anggaran dari kegiatan non prioritas yang manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. Mantan Wali Kota Solo itu meminta anggaran dialokasikan dan dialihkan untuk penanganan Corona.

Sebagian besar kementerian dan lembaga mengalami pemangkasan anggaran. Namun ada dua kementerian yang anggarannya naik saat pandemi virus Corona, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, Kementerian yang mengalami pemotongan anggaran yang cukup besar di antaranya Kemristek dan Kementerian PUPR.

Tidak hanya itu, lembaga pemerintah non-kementerian lain seperti Polri dan KPK mengalami pemangkasan anggaran. DPR dan MPR juga mengalami pemotongan anggaran.

9. Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional

Keppres ini menjadi aturan terbaru yang diteken Jokowi pada Senin 13 April 2020. Jokowi resmi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional.

Dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kemudian, dalam Keppres tersebut juga berisi, kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Penetapan kebijakan daerah juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

10. Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemilihan Ekonomi Nasional

Download 👇

Perpres Nomor 82 Tahun 2020 

Download 👇

Perpres Nomor 82 Tahun 2020 

Share: Youtube

Penguatan Kelembagaan SPKP Desa Wologai Tengah

Oleh : Ludger S



Desa Wologai Tengah memilki beberapa kelompok tani termasuk kelompok SPKP (Sentra Penyuluh Kehutanan Perdesaan). Kelompok desa yang di bentuk oleh pemerintah desa dan Taman Nasional Kelimutu (TNK) Unit Detusoko. Tujuan pembentukan SPKP ini adalah memberdayakan masyarakat melalui pelibatan peran serta aktif masyarakat secara langsung dalam penentuan jenis dan pelaksanaan kegiatan pembangunan hutan dan kehutanan khususnya beberapa desa penyangga Taman Nasional Kelimutu yang salah satu diantaranya desa Wologai Tengah. 

Emilianus Linu
Kepala Desa Wologai Tengah
Kepala Desa Wologai Tengah Emilianus Linu, dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa kehadiran kelompok SPKP adalah bagian dari Desa Wologai Tengah sebagai wujud pemberdayaan masyarakat desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat umumnya khususnya dalam kelompok SPKP itu sendiri. Beberapa pengembangan kegiatan yang dijalani oleh kelompok SPKP adalah pengelolaan Embung BoelanBoong, Jalur Tracking Resetlemen ke Danau Kelimutu juga Areal Camping Resetlemen. 
Sejak Pandemi Covid-19 lalu, semua area wisata sementara ditutup. Jadi semua kegiatan yang berhubungan dengan jasa wisata tidak dibuka untuk umum. Ini tidak hanya di Wologai Tengah tetapi semua tempat wisata di Indonesia bahkan Dunia. Kedepannya, semua kelompok yang ada di desa berada dibawah BUMDES Kita, Bumdes desa Wologai Tengah. Ini akan menjadi unit - unit usaha Bumdes seperti Wisata Budaya, Maro Kopi Cafe, juga termasuk beberapa unit yang akan kita kembangkan. Tentang refitalisasi kelompok - kelompok, akan dilaksanakan sesuai dengan AD/ART masing - masing kelompok. 

Yohanes Berchmans Fua,S.Hut
Kepala Seksi PTN Wilayah II Detusoko
Kepala Seksi PTN Wilayah II Detusoko Yohanes Berchmans Fua,S.Hut dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa bahwa kelompok SPKP Resetlemen adalah salah satu kelompok yang dibentuk oleh desa Wologai Tengahdan didampingi oleh Resort Kehutanan Desa Wologai Tengah. Artinya selama masih dalam proses pendampingan, bersama - sama dengan resort, seksi PTN wilayah II juga Balai TNK Ende melaksanakan kegiatan - kegiatan pemberdayaan yang dilaksanakan oleh masyarakat khususnya kelompok SPKP. Beberapa kegiatan telah dilaksanakan. Penanaman beberapa jenis pohon diarea hutan maupun diluar kawasan. Untuk lokasi Embung BoelanBoong, sudah banyak kegiatan yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat. Ini sejak adanya Perdes Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pungutan Tiket  Ekowisata Boelanboong Eco Camp dan Pembagian Hasil. Dalam Perdes ini sudah dijelaskan secara terperinci peruntukan dari retribusi yang dipungut. Selebihnya masih untuk pengembangan dan penataan area yang ditarik retribusi. Perlu diingat bahwa suatu saat, kelompok SPKP akan mandiri. Tidak lagi didampingi oleh yang selama ini mendamping. Ini yang harus kita perhatikan bersama - sama. Bagaimana dengan tata kelola kelompok, bagaiamana dengan penguatan kelembagaan termasuk kepengurusan didalamnya? Bagaimana mengembangkan usaha kelompok untuk kesejahteraan bersama? Semua pertanyaan ini harus kita jawab dalam prosespendampingan ini. Saya menyampaikan terima kasih kepada semua elemen masyarakat yang telah mendukung berkembangnya kelompok SPKP ini. Para Mosalaki dengan caranya, telah menyerahkan area kamping untuk dikelola dengan baik. Pemerintah desa telah menyerahkan embung yang merupakan aset desa kepada kelompok untuk dikelola dengan baik. Besar harapan kelompok SPKP akan tumbuh dan berkembang sesuai apa yang dicita-citakan. Apabila dalam pelaksanaan kegiatan kelompok ada masalah baik dalam kelompok maupun dengan masyarakat lainnya, lakukan pendekatan keluarga dalam menyelsaiakan masalahnya. Semua kita bersaudara, satu asal, satu desa. 

Selanjutnya dalam sesion tanya jawab atau diskusi, selaku masyarakat juga sebagai ketua BPD desa Wologai Tengah Antonius Satu mengajukan beberapa pertanyaan. Sesuai tujuan pembangunan embung, kembalikan fungsi embung. Masyarakat ingin menikmati air embung untuk keperluan harian mereka. 
Dijaawab tegas oleh kepala desa bahwa tujuan embung itu untuk mensuplay air untuk keperluan masyarakat umum, bisa dikembangkan untuk eco wisata. Yang menjadi masalah itu masyarakat tidak merasa bahwa embung itu milik mereka yang harus dijaga, untuk kelangsungan hidup banyak orang. Saat musim tertentu air embung menurun debitnya bahkan hampir kering. Kita harus memecahkan masalah ini, apa dengan mencari sumber air untuk mengisi musim - musim tertentu yang defisit debitnya. 

Kepala Seksi PTN Wilayah II Detusoko menjawab, bahwa ada berita gembira untuk embung BoelanBoong tahun ini akan dibangun Instalasi Perpipaan yang akan dialiri air ke embung. Mohon dukungan semua masyarakat untuk menerima ini sebagai Karunia yang luar biasa dari yang kuasa untuk kita. Semoga bermanfaat untuk masyarakat umum. Amin

















     

#sa_Ngasu_sariwusakunurana
#KlaraMbu
#BoeloanBoong
#KlaraMbu

Share: Youtube

RESES BAPAK ONI REGA DILAKSANAKAN DIALAM BEBAS

oleh : Ludger S



"Reses" berarti perhentian sidang (par-lemen) ; masa istirahat dari kegiatan bersidang. Kemudian Inseklopedi Nasional Indonesia menjelaskan bahwa "reses", menurut pengertian aslinya adalah masa istirahat atau penghentian suatu sidang pengadilan atau sidang lembaga perwakilan rakyat dan badan sejenisnya. Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD baru termuat dalam PP No. 25 Tahun 2004, mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPR tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPR.

Dikutip dari laman kaskus.co.id. Dalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004, kemudian istilah diadopsi ke dalam Tatatertib DPRD Kabupaten Ende. Pada masa reses ini anggota DPR melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah (terutama daerah pemilihannya) untuk mencari masukan atau melihat pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Eksekutif, ini sebagai bekal melaksanakan tugas lebih lanjut.

Kebijakan yang dilihat tersebut untuk DPRD adalah yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan dan disetujui DPRD. Apakah sudah berjalan sesuai dengan ketentuan, apakah sudah ada peraturan pelaksanaan nya. Apakah aparat di bawahnya melaksanakan dengan benar baik itu Perda yang bersifat pengaturan maupun RAPBD. Pada masa ini bukan berarti tidak boleh Sidang, biasanya Anggota DPR diwanti-wanti untuk siap dipanggil bersidang, terutama bila ada hal yang sangat mendesak.

Kerja Bakti Sosial Pembersihan Badan Jalan

Bapak Yohanes Don Bosco Rega, SH sering disapa Pak Oni Rega atau Dolan dikalangan kaum muda adalah seorang wakil rakyat dari Dapil III yang meliputi kecamatan Wewaria, Maurole,  Kota Baru, Detukeli dan Lepembusu Kelisoke.
Dalam pelaksanaan reses kali ini sangat berbeda dengan reses sebelumnya. Yang lalu setiap reses dilaksanakan dibawah tenda dengan mengumpulkan masyarakat sebagai audiensnya.

Pada reses III di kecamatan Lepembusu Kelisoko (Lepkes) kali ini didahului dengan Kerja Bakti Sosial bersama. Semua perwakilan desa dalam kecamatan mengutus beberapa warga termasuk kepala desa dengan jajarannya untuk kerja bakti “Pembersihan Badan Jalan” dari jalan masuk Tenga Bo desa Wologai Timur ke Pertigaan Trisula Lepkes. Semua yang hadir dalam kegiatan tersebut bersemangat membersihkan badan jalan sampai selesai.

Reses III Bapak Yohanes Don Bosco Rega, SH

Kerja Bakti Sosial dengan target yang ditentukan bersama selesai, semua istirahat di Pertigaan Trisula Lepkes. Ada yang bakar – bakar ubi – ubian, ada yang bersenda gurau dan ada yang berdiskusi untuk pembangunan di kecamatan Lepkes. Tampak terlihat keakraban diantara sesama. Selanjutnya semua berkumpul dibawah tenda darurat yang dibangun warga untuk pelaksanaan reses.

Damianus Frayalus, SH
Camat Lepembusu Kelisoke
Camat Lepembusu Kelisoke Damianus Frayalus,SH atau yang akrab disapa Pak Yalus dalam pembukaan kegiatan reses menekankan agar dalam reses yang merupakan kesempatan menyalurkan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan III khusunya kecamatan Lepkes harus digunakan sebaik mungkin. Hal – hal mana yang belum tercover di perencanaan reguler diajukan dalam reses ini. Silahkan masyarakat menyampaikan apa saja yang di alami di masing – masing desa. Dalam rasa persaudaraan, kekerabatan sebagai satu asal kita diperhatikan oleh perwakilan kita. Selanjutnya camat mengharapkan untuk kerja bakti pemeliharaan jalan ini, tidak tunggu reses dari perwakilan kita dulu baru kita memulainya. Besar harapan melalui BKAD bisa menrencanakan pelaksanaan Bakti Sosial dilaksanakan paling lambat tiap 3 bulan sekali. Ini jalan kita, kita menggunakannya. Dari numenklatur jalan yang ada, kita wajib memelihara jalan kita ini agar tidak mudah rusak. Apa yang bisa kita lakukan untuk menjaga jalan ini, mari kita lakukan bersama. Selanjutnya mari simak dengan baik apa yang akan disampaikan oleh Pak Oni, perwakilan kita.

Yohanes Don Bosco Rega, SH
Anggota DPRD Kabupaten Ende
 
Pak Oni dalam sapaan pembukaan reses menjelaskan tentang masa reses III yang dilaksanakan sejak tanggal 22 – 27 Juni 2020. Lanjut pak Oni, bahwa dengan adanya Pandemi Covid-19 banyak perubahan anggaran yang dilakukan. Ini sebagai bukti kehadiran negara untuk melindungi rakyatnya. Menanggapi kedaruratan pandemi yang mengancam nyawa banyak orang, DPRD Kabupaten Ende bersama Pemerintah telah melakukan banyak hal. Semua elemen masyarakat mengambil peran untuk melawan Covid-19. Masyarakt diminta tetap berjaga – jaga dengan memperhatikan Protokol Kesehatan : biasakan cuci tangan pakai sabun sesudah melakukan aktifitas, jaga jarak, pakai masker, hindari kerumuman atau keramaian, jaga stamina atau daya tahan tubuh. Kita yang hadir dalam pertemuan seperti ini kedepannya wajib pakai masker. Lanjut Oni, saya bangga dengan pemerintah desa dikecamatan Lepkes yang menyediakan masker untuk masyarakatnya dan beberapa tindakan preventif lainnya. Sebagai wakil rakyat saya dalam kegiatan Bansos Partai Nasdem telah memberikan bantuan melalui instansi terkait “Puskesmas Peibenga”. Mari kita lawan covid-19 secara bersama – sama. Kita Pasti Bisa.
Selanjutnya untuk kegiatan penjaringan aspirasi, silahkan semua yang hadir ini menyampaikan apa yang harus saya lanjutkan ke tingkat kabupaten untuk pembangunan di kecamatan Lepkes ini.

Dalam setion diskusi, beberapa pertanyaan dari Kepala Desa Kuru, tokoh muda desa Kuru Sare, tokoh muda desa Nggumbelaka, Ketua BPD desa Ndikosapu menyampaikan pertanyaan :
1.    Jalan dari Pustu Kuru ke Nuabaru, Tanalangi untuk dilakukan pengaspalan.
2.    Perdes tentang penertiban hewan agar ada Perda nya
3.    BLT DD diberikan kepada semua masyarakat secara merata
4.    Jalan dari desa Nggumbelaka ke desa Ndikosapu
5.    Desa Tiwusora yang ingin memisahkan diri dan bergabung ke kecamatan Kota Baru
6.    Pelantikan kepala desa terpilih di Ndikosapu yang belum dilaksanakan
7.    Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Puskesmas Peibenga
8.    Lantai Puskesmas Peibenga

Semua penjelasan silahkan di tonton di YouTube ata Nua Chanel 
Share: Youtube

Gugusan Pulau Riung Flores

Oleh : Ludger S



Provinsi Nusa Tenggara Timur rupanya punya banyak destinasi surgawi yang menarik dikunjungi. Selain Wologai, Pulau Sumba, Rote, Alor, Lembata, Kepulauan Komodo, tanah NTT juga punya Flores yang tak kalah menakjubkan. Jika kamu tipe wisatawan pemburu ‘vitamin-sea’, Flores akan cocok buatmu.

Gugusan kepulauan Riung terletak di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Flores, kluster ini sebenarnya terdiri atas 24 gugusan pulau-pulau kecil yang cantik. Namun ‘17’ diambil sebagai nama untuk mengingat tanggal kemerdekaan Indonesia. Taman Laut 17 Pulau Riung memang belum populer di antara wisatawan domestik. Makanya jangan kaget jika sesampainya di sana, turis asing lebih mendominasi. Lintasan menuju kluster ini juga belum memadai. Banyak jalanan rusak yang membuat spot ini tidak menggaet banyak pengunjung.

Pulau-pulau utama di kluster ini terdiri atas Pulau Ontoloe, Pulau Pau, Pulau Borong, Pulau Dua, Pulau Kolong, Pulau Lainjawa, Pulau Besar, Pulau Halima, Pulau Patta, Pulau Rutong, Pulau Meja, Pulau Bampa, Pulau Tiga, Pulau Tembaga, Pulau Taor, Pulau Sui, dan Pulau Wire.

Namun di antara 24 pulau itu, Pulau Rutong dan Pulau Ontoloe lah yang paling terkenal. Wisatawan biasanya mendirikan tenda untuk camping di kawasan pantai Pulau Rutong. Kita bisa melihat daratan pulau-pulau lain dari Pulau Rutong sehingga sangat sedap dipandang mata. Kamu bisa berenang, snorkeling, atau bahkan hanya berkeliling dengan perahu nelayan setempat untuk menjelajah Pulau Rutong. Saking jernihnya air laut di sana, kamu bisa mengumpulkan bintang laut dengan mudahnya.

Pulau Ontoloe juga wajib dikunjungi. Lebih dikenal dengan sebutan Pulau Kelelawar, ia dikelilingi oleh hutan bakau yang menjadi rumah bagi ribuan kelelawar. Pemandangan terbaik dapat dilihat saat senja, yakni saat kelelawar keluar dari sarangnya, beterbangan mencari makan. Taman Laut 17 Pulau Riung tak hanya kaya akan potensi bawah laut. Daratannya juga akan kaya akan fauna eksotis seperti rusa timor, biawak mbou, dan berbagai spesies unggas seperti bangau hitam, parkit dada kuning, burung beo, cuckoos, dan burung beo.

Seperti namanya, Taman Laut 17 Pulau Riung memang kaya akan potensi bawah laut. Sayangnya, fasilitas penyewaan alat diving dan pemandu belum tersedia. Alhasil, wisatawan yang ingin diving di sana harus membawa peralatan sendiri.

So, tunggu apa lagi?
Share: Youtube

Pemaparan Visi Misi Calon Kepala Desa Wologai Tengah

Oleh Ludger S


Masa Kepemimpinan kepala desa Wologai Tengah berakhir Agustus 2019. Secara serentak di Kabupaten Ende akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak di 159 desa yang tersebar di kabupaten Ende pada akhir November 2019 atau Desember 2019 atau sesuai schedulle Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Ende. 

Jumad, 22 November 2019 bertempat di Lewu Lele Kampung Adat Wologai dilaksanakan Pemaparan Visi Misi Calon Kepala Desa Wologai Tengah Periode 2019/2020 - 2025/2026.
Hari sebelumnya 21 November 2019 oleh Panitia Pilkades telah dilaksanakan Evaluasi Dokumen dan ditetapkan Bakal Calon menjadi Calon Tetap Kepala Desa serta pengundian  Nomor Urut Calon. 

Calon Kepala Desa Wologai Tengah 
Share: Youtube

Pemilihan Kepala Desa Wologai Tengah

Oleh : Ludger S


Camat Detusoko, Ketua BPD Wologai Tengah, Pjs Kades Wologai Tengah,
Anggota BPD Wolteng dalam acara pemilihan panitia pilkades Wolteng

Desa Wologai Tengah merupakan salah satu desa dengan periode kerja kepala desa berakhir 2019. Untuk itu dilakukan Pemilihan Ulang Kepala Desa periode kerja 2019 - 2025 atau sesuai masa kerja Kepala Desa selama 6 tahun. 

30 November 2019, bertempat di Kantor Kepala Desa Wologai Tengah (Wolteng) bersama Camat Detusoko dan Johanes Resi Pjs Kepala Desa Wolteng, BPD Wologai Tengah, telah melaksanakan Rapat Pemilihan Panitia Kepala Desa Wologai Tengah Periode Kerja 2019 - 2025 dan menetapkan Panitia Pilkades yang termuat dalam Keputusan BPD No 1 Tahun 2019. 
Hadir pada kesempatan itu tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita, aparat desa dan undangan lainnya.
Peserta rapat mengajukan nama - nama calon panitia berjumlah 11 orang. Setelah 11 orang terpilih menjadi panitia yang merupakan keterwakilan elemen masyarakat, selanjutnya memilih Ketua, Sekretaris dan Bendahara Panitia. 

Dipantau langsung oleh Camat Detusoko, susunan Kepanitiaan Pilkades Wolteng terdiri dari : 
1. Ludger Sore (Ketua)
2. Angelina Kartini Tati (sekretaris)
3. Anastasia Sare (Bendahara)
4. Silvester Lalu (anggota)
5. Kanisius Kaki (anggota)
6. Maria M. Wita (anggota)
7. Donatus Jago (anggota)
8. Yuliana Rosario (anggota)
9. Maria Yasinta Sabu (anggota)
10. Philipus Minggu (anggota)
11. Silvester Rabu (anggota)

Selanjutnya Ketua BPD Wologai Tengah, Antonius Satu bersama anggota BPD menetapkan Panita dalam Keputusan BPD Wologai Tengah No 1 Tahun 2019 tentang Panitia Pilkades Wologai Tengah. 

Setelah dilaksanakan Panitia Pilkades, Camat Detusoko menegaskan, 'Kepanitiaan yang telah dipilih kiranya melaksanakan tugas sebaik - baiknya sesuai amanah dan sesuai peraturan yang berlaku. Panitia harus bisa bekerja secara independent, tidak terpengaruh dengan pendapat serta opini yang ada dan berkembang dimasyarakat. Tidak terpengaruh dengan salah satu calon kades. Sikap netral benar - benar dijalankan. 

Dalam sesion sambutan, ketua panitia menyampaikan mohon dukungan dari semua elemen masyarakat yang telah memilih semua panitia pilkades untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku. 

Share: Youtube

Informasi Covid-19

Total Tayangan Halaman

Popular

Facebook

Gerunion Creator

Wikipedia

Hasil penelusuran

Adsense

Recent Posts

Pepatah Lio

  • Ni Sariphi Tau Wini, Tuke Sawole ngara du nggonde.
  • Lowo Jawu Ae Ngenda.
  • Ndange Beke dan Ngenda Beke.