berbagi kemesraan tentang keanekaragaman budaya Nusantara

Tampilkan postingan dengan label Abouth. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abouth. Tampilkan semua postingan

Keberpihakan Dunia, Pemerintah Terhadap Komunitas Adat

Oleh : Ludger S

Keberpihakan Dunia, Pemerintah Terhadap Komunitas Adat





Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
Jalaludi Tunsam dalam tulisannya pada tahun 1660 menyatakan bahwa “adat” berasal dari bahasa arab yang merupakan bentuk jamak dari (adah) yang memiliki arti cara atau kebiasaan. Sepeerti yang telah dijelaskan bahwa adat merupakan suatu gagasan kebudayaan yang mengandung nilai kebudayaan, norma, kebiasaan serta hukum yang sudah lazim dilakukan oleh suaatu daerah. Nah, biasanya apabila adat ini tidak dipatuhi maka akan ada sangsi baik yang tertulis maupun langsung yang diberikan kepada pelaku yang melanggarnya.
Sedangkan menurut Koen Cakraningrat, adat ialah suatu bentuk perwujudan dari kebudayaan. Kemudian, adat digambarkan sebagai tata kelakuan. Adat merupakan sebuah norma atau aturan yang tidak tertulis, akan tetapi keberadaannya sangat kuat dan mengikat sehingga siapa saja yang melagggarnya akan dikenakan sangsi yang cukup keras. Contohnya, jika ada pasangan yang melakukan suatu hubungan tidak terpuji seperti perzinahan maka pasangan tersebut akan mendapatkan sangsi baik secara fisik maupun mental seperti yang diterapkan oleh provinsi Aceh yang menerapkan hukuman cambuk.

Tradisi

Di dunia ini terdapat banyak aturan dan norma yang harus dipatuhi. Misalnya saja norma hukum yang berisi Undang-undang tentang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, sosial budaya, dan segala aspek lain yang berkaitan dengan kehidupan manusia. Dalam menjalani hidup, sudah sepatutnya setiap manusia patuh dan tunduk terhadap norma-norma yang ada di sekitarnya. Norma lain yang juga harus dipatuhi adalah norma agama dan norma sosial. Tujuan dari norma-norma tersebut adalah agar kehidupan berjalan dengan baik dan teratur. Bayangkan saja apabila tidak ada hukum yang mengatur tentang lalu lintas, misalnya. Setiap pengendara di jalan akan dapat berkendara sesuka hati tanpa dikenakan sanksi khusus apabila mencelakai orang lain.
Aturan dan norma yang ada di masyarakat tentu dipengaruhi oleh tradisi yang ada dan berkembang di masyarakat. Misalnya saja, wanita di Aceh diharuskan untuk mengenakan jilbab. Namun, hal ini tidak berlaku di daerah lain. Hal ini karena setiap daerah memiliki tradisi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, masyarakat juga akan mengembangkan suatu aturan dan norma yang sesuai dengan tradisi mereka. Sementara itu, ada satu cabang ilmu yang khusus mempelajari mengenai tradisi atau kebudayaan masyarakat, namanya antropologi. Ilmu ini pada dasarnya mempelajari manusia dan budaya. Sehingga, mempelajari ilmu ini akan membuat manusia menjadi paham akan perbedaan yang ada diantara kita.
Sebenarnya banyak sekali pengertian dari tradisi. Namun, pengertian tradisi menurut para ahli secara garis besar adalah suatu budaya dan adat istiadat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Nenek moyang kita tentu menginginkan para generasi penerus tetap menjaga kelestarian peninggalan mereka. Peninggalan tersebut dapat berupa materil dan non materil. Peninggalan materil contohnya adalah lukisan, patung, dan arca. Sementara itu, peninggalan non materil berupa bahasa atau dialek, upacara adat, dan norma. 
Tradisi yang dimiliki masyarakat bertujuan agar membuat hidup manusia kaya akan budaya dan nilai-nilai bersejarah. Selain itu, tradisi juga akan menciptakan kehidupan yang harmonis. Namun, hal tersebut akan terwujud hanya apabila manusia menghargai, menghormarti, dan menjalankan suatu tradisi secara baik dan benar serta sesuai aturan.

Adat dan Tradisi

Mendorong perwujudan hak sosial, ekonomi dan budaya masyarakat ini dengan menghormati identitas sosial dan budaya mereka, kebudayaan dan tradisi mereka serta institusi mereka. Adat  dan  tradisi  masyarakat  hukum  adat  adalah  hal  yang utama  dalam  banyak  kehidupan mereka.  Adat  dan  tradisi membentuk  sebuah  bagian  yang  penting  dari  kebudayaan dan identitas  masyarakat  hukum  adat,  dan  ini berbeda dari masyarakat  lain  di  negara  tersebut. Adat dan  tradisi  ini bisa meliputi  pemujaan leluhur, upacara  keagamaan atau  spiritual, tradisi  lisan dan  ritual yang  telah  diturunkan dari  generasi  ke generasi.   Banyak  upacara  yang  mencakup  persembahan terhadap  roh-roh   alam  dan  diadakan   untuk  menjaga keseimbangan dengan  alam.
Musik dan  tarian  tradisional  masyarakat  hukum  adat  juga merupakan  ekspresi  penting  dari  identitas  budaya  mereka yang  berbeda. Selain  itu,  bahasa  masyarakat  hukum  adat seringkali  berbeda dari  bahasa  yang  dipakai  penduduk lain di negara  tersebut, baik dalam  bentuk  tertulis  maupun lisan. Bahasa  ini  kerap  dijadikan  cara  untuk  mempertahankan sejarah  dan  tradisi  lisan agar  tetap hidup.  Terdapat  elemen- elemen  dasar  dari akar dan identitas  masyarakat  hukum  adat.  Seringkali,  sebagai   hasil  dari  kebijakan  asimilasi  yang diterapkan  sejak  kolonialisasi,  penduduk asli  kehilangan bahasa   dan  simbol-simbol   budaya  mereka   secara  tidak sengaja.   Hal  ini  merupakan  salah  satu  alasan  mengapa Konvensi No.  169  tidak  meminta   sebuah  bahasa tertentu digunakan untuk  dapat  diakui sebagai  seorang penduduk asli. Melainkan,  konvensi  ini mendorong untuk  menjunjung dan mengembangkang nilai-nilai budaya  mereka.
Manifestasi  yang  dapat  terlihat  atas  kebudayaan dan  tradisi masyarakat   hukum  adat  adalah   pakaian   mereka,   yang seringkali  berbeda dari  penduduk lainnya,  dan  biasanya terbuat  dari  sumber  daya  alam  yang  tersedia.  Misalnya  kulit anjing laut yang digunakan oleh masyarakat  hukum adat Inuit, kulit dan bulu rusa kutub  oleh masyarakat  hukum  adat  Saami, dan  pakaian  yang  ditenun dengan  tangan  oleh  masyarakat hukum  adat di berbagai belahan dunia.

Hukum Adat

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.[3]
Namun menurut Van Dijk, kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai hukum kebiasaan.[4] Menurutnya hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan berarti demikian lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut Van Dijk, hukum adat dan hukum kebiasaan itu memiliki perbedaan.
Sedangkan menurut Soejono Soekanto, hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akhibat hukum (das sein das sollen).[5]Berbeda dengan kebiasaan (dalam arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan dari hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama menuju kepada Rechtsvaardige Ordening Der Semenleving.
Menurut Ter Haar yang terkenal dengan teorinya Beslissingenleer (teori keputusan)[6] mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma di dalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta di dalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Dalam tulisannya Ter Haar juga menyatakan bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.
Syekh Jalaluddin[7] menjelaskan bahwa hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan kemudian, pada pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut melainkan pada apa yang tidak tertulis di belakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada di belakang fakta-fakta yang menuntuk bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.

International  La bour  Organization

International La bour Organization  (Organisasi  Perburuhan Internasional/ILO)  didirikan  pada  tahun  1919 telah melaksanakan beberapa kali “Konvesi” . diantara KONVENSI ILO No. 169 Tahun 1989 Mengenai Masyarakat  Hukum Adat

ILO  adalah   badan    khusus   yang   mengembangkan  dan menetapkan  standar  di  bawah  naungan sistem  Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi hidup  dan  kerja  semua  pekerja  di  dunia  tanpa  diskriminasi berdasarkan ras, jender atau asal usul sosial. ILO meyakini bahwa kemiskinan di mana pun dapat membahayakan kesejahteraan.

ILO mengadopsi  konvensi  atau  perjanjian,  serta  membantu pemerintahan dan  badan-badan lainnya  dalam  penerapannya. Hingga  Januari  2003,   ILO sudah  mengadopsi 184  konvensi mengenai  beragam   isu,  seperti  kondisi  kerja,  perlindungan kehamilan,  diskriminasi,  kebebasan berserikat,   dan  jaminan  sosial. Pada  tahun  1969,  ILO  dianugerahi  hadiah  Nobel  untuk Perdamaian atas  kerjanya. ILO adalah  badan yang  unik di antara  badan-badan PBB lainnya, karena  tidak  hanya  terdiri  dari  perwakilan  pemerintah.   ILO memiliki  tiga  mitra:  pemerintah, pengusaha dan  pekerja
Dalam menerapkan hukum dan peraturan nasional dari penduduk terkait, pertimbangan yang layak harus diberikan pada hukum adat atau hukum yang berlaku umum bagi mereka. Masyarakat ini akan memperoleh hak untuk mempertahankan adat dan kelembagaan mereka,  apabila  sesuai dengan hak-hak mendasar yang ditentukan oleh  sistem hukum nasional dan hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Prosedurnya akan ditentukan, kapan pun diperlukan, untuk menyelesaikan konflik yang mungkin muncul karena penerapan prinsip ini.
Banyak masyarakat  hukum  adat  memiliki  adat  dan  kebiasaan yang  membentuk  hukum  adat   mereka.   Hal  ini  sudah berkembang  secara  perlahan-lahan selama  bertahun-tahun dan  membantu  dalam  mempertahankan sebuah  masyarakat  yang  harmonis. Seringkali,  guna   menerapkan  adat   dan  kebiasaan   ini, masyarakat  hukum adat memiliki struktur kelembagaan sendiri seperti  badan  atau  dewan  hukum  dan  administrasi.  Badan- badan ini memiliki peraturan untuk memastikan bahwa hukum adat  tersebut  dipatuhi. Kegagalan  dalam  mematuhi hukum adat  seringkali  berakibat   adanya   hukuman,  dan  setiap kesalahan  biasanya  memiliki  hukumannya tersendiri.
Konvensi ini mengakui hak-hak  masyarakat  hukum  adat  atas adat  dan  hukum  adat  mereka  sendiri.  Dinyatakan  dalam konvensi  ini  bahwa  ketika menerapkan hukum  nasional,  adat dan  hukum  adat  ini  haruslah    dipertimbangkan. Ketentuan  ini telah  dimasukkan  ke dalam  hukum  nasional  di Meksiko. Kitab UU Hukum Pidana Semua pihak  Federal Meksiko (Mexican Federal Penal Code), contohnya,  menyatakan  bahwa dalam  kasus  pengadilan yang  melibatkan   penduduk asli, maka  adat  dan kebiasaan  mereka  harus  dipertimbangkan.18 
Di Filipina,  praktik  adat  penduduk asli diakui  dalam  Bab 4, Pasal 13-20  dari UU Hak-hak Penduduk Asli-Indigenous Peoples Rights Act (IPRA), 1997.

“Hal ini meliputi  hak-hak  penduduk asli untuk  menggunakan sistem  peradilan   mereka,  lembaga  penyelesaian   konflik, proses  membangun perdamaian dan  kebiasaan  serta  hukum adat  lainnya,  yang  sepertinya  sesuai  dengan   sistem  hukum nasional   dan   hak   asasi   manusia   yang   diakui   secara internasional.”19
18    Lihat  Mexican Constitution (1991) Pasal. 4 (b), paragraf 52, mengacu pada ILO: Report of the Committee of Experts on the Application of Conventions and Recommendations. Jenewa.  1995,  hal 398.
19    IPRA juga dikenal sebagai Republic Act (RA) 8371.  Lihat IWGIA: The Indigenous World 1997-98.  Copenhagen, 1998,  hal. 194.

Hingga sebatas masih sesuai dengan sistem hukum nasional serta HAM yang diakui dunia internasional, metode-metode yang umumnya digunakan oleh penduduk terkait untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh para anggotanya akan dijunjung tinggi. Adat masyarakat ini dalam hal hukuman harus dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang dan pengadilan yang menangani kasus semacam  itu.
Dalam menerapkan hukuman yang diturunkan dari hukum yang umum terhadap anggota masyarakat ini, pertimbangan harus diambil dari karakteristik ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Preferensi harus diberikan  pada metode  pemberian hukuman  selain pemenjaraan. Dalam  merespons kebutuhan  yang  semakin  meningkat untuk memasukkan adat  dan  hukum  adat  dari penduduk asli ke dalam hukum  dan  praktik  nasional,   sebuah   seminar  internasional mengenai Administrasi  Peradilan  dan  Penduduk Asli (Administra- tion of Justice and Indigenous Peoples) untuk para hakim dan pejabat pengadilan  rendah  dari  13  negara  diselenggarakan di  Sucre, Bolivia (1-5  April  1997).  Peserta  membagi pengalaman mereka mengenai perkara hukum yang melibatkan penduduk asli, dalam konteks  reformasi  undang-undang,  undang-undang baru  dan Konvensi  No.  169.    Seminar  ini adalah  pertama  kalinya  dalam sejarah  negara  tersebut, di  mana  para  perwakilan  hakim  dan penduduk asli memiliki  sebuah  kesempatan untuk  membahas persoalan   hukum  bersama-sama, dan  pertemuan yang  sama direncanakan di negara  lain di Amerika Latin.
Masalah  khusus  yang  dihadapi masyarakat  hukum  adat  adalah penahanan  di  penjara,   yang  seringkali  merupakan  sebuah pengalaman yang  membawa  trauma  bagi  mereka.               Banyak masyarakat  hukum  adat  yang  meninggal dalam  penjara. Di Aus- tralia,  antara  tahun  1980  dan  1997,   setidaknya  220  orang Aborigin  meninggal  dalam  tahanan. Meskipun  masyarakat Aborigin  hanya  mewakili  1,4%  dari  populasi  orang  dewasa, namun  mereka  mewakili lebih  dari  25%  dari  semua  kematian akibat  penahanan.  Misalnya,  akibat  kondisi  penjara  yang  amat buruk,  masalah  kesehatan  dan  bunuh  diri.20 Hal ini menunjukkan pentingnya upaya  para  hakim,  pengadilan dan  pengurus tata  usaha  nasional  untuk  menemukan alternatif hukuman  ketika  berhubungan dengan   pelanggar hukum  dari masyarakat  hukum adat.
Kitab Hukum  UU Pidana  Greenland  (Greenland Criminal Code) didasarkan pada  praktik  adat  masyarakat  Inuit.  Kitab hukum  ini unik karena  tidak didasarkan pada  konsep hukuman  namun  pada rehabilitasi. Tidak ada  penjara  dan  orang  yang  dituduh  telah melakukan   kejahatan   harus  melakukan   kerja  sosial  untuk membantu  mereka   agar  dapat   masuk  kembali   ke  dalam masyarakat  .21

20    Amnesty  International. Australia. Deaths in Custody: How Many  More? AI Index: ASA12/04/97,  Distr : SC/CO/GR.  London, 1997,  hal. 1-7.
21    Greenland Criminal Code,  Maret, 1954

Penduduk terkait harus dilindungi terhadap pelecehan atas hak-hak mereka dan harus dapat  mengambil tindakan hukum, baik secara individu maupun  melalui badan-badan perwakilan mereka, untuk mendapat perlindungan yang efektif atas hak-hak tersebut. Langkah-langkah harus diambil guna memastikan bahwa anggota mayarakat ini dapat memahami dan dipahami dalam perkara hukum. Bila perlu melalui penyediaan penerjemah atau dengan cara lain yang efektif.
Dalam  banyak  kasus,  masyarakat  hukum  adat  tidak  begitu mengetahui hukum  nasional  atau  sistem  hukum  nasional. Mereka mungkin  merasa  bahwa  pengadilan atau  persidangan itu  membingungkan. Seringkali,  mereka  tidak  berbicara  atau membaca  bahasa   resmi  yang  digunakan  dalam  perkara hukum.  Dan  ini membuat keseluruhan pengalaman tersebut menjadi lebih  sulit.
Menghadapi situasi ini, Konvensi No. 169  menyatakan bahwa kapan pun diperlukan, masyarakat  hukum adat  harus memiliki penerjemah di pengadilan, dan  selama  persidangan, ataupun perkara  hukum  lainnya.  Hal  ini untuk  memastikan  bahwa mereka  dapat  memahami apa  yang  sedang  terjadi,  dan  juga mereka  sendiri  dapat  dipahami.
Di Meksiko,  seorang  penerjemah harus  tersedia  di  semua kasus, di mana  penggugat, terdakwa,  saksi ataupun ahli tidak memahami  bahasa   Spanyol  dengan   cukup  baik,  yang merupakan bahasa  yang  dipakai  oleh  pengadilan tersebut.22 
Masyarakat  Saami  di  Norwegia  telah  mengambil langkah yang  lebih  maju.  Di daerah-daerah di mana  mereka  adalah mayoritas, misalnya di Finnmark, Norwegia, Saami adalah salah satu bahasa nasional  bersama  dengan bahasa  Norwegia.  Oleh karenanya,  ketika  seorang  warga  Saami  dituduh  melakukan sebuah  pelanggaran, ia dapat memilih untuk berbahasa Saami, dan hakimnyalah yang akhirnya mungkin membutuhkan jasa penerjemah.23
22    Mexican Federal  Code of Penal Procedure, Mexican Constitution  (1991) Pasal. 4 (b), ayat103, 104, 105, 128 dan 220.
23    Lihat : Sameloven (Saami Act) tanggal12 Juni 1987,   UU No. 56, Pasal 3-4.

Konsep Tanah

Dalam menerapkan ketentuan dari bagian dalam konvensi ini, semua pihak harus menghormati pentingnya nilai-nilai budaya dan spiritual penduduk terkait dalam hubungan mereka dengan  tanah atau daerah, atau keduanya bila perlu, yang mereka tinggali atau gunakan, dan terutama aspek gabungan dari hubungan ini. Banyak  masyarakat   hukum  adat  yang  memiliki  hubungan istimewa  dengan  tanah.  Tanah  adalah  tempat  mereka  tinggal, dan  mereka  telah  berdiam di sana  selama  beberapa generasi.
Di banyak  kasus,  pengetahuan  tradisional  dan  sejarah  lisan mereka terkait dengan tanah,  kerap dianggap suci, atau  memiliki makna  spiritual.
Di  Ende, Lio dan Nage misalnya,  beberapa  gunung   dianggap  suci  bagi penduduk  asli.  Misalnya  Lepembusu, Kelisoke, dll. Kadangkala sungai, batu-batu besar, pohon-pohon besar juga dianggap suci.
Konsep  tanah  biasanya  mencakup  keseluruhan   wilayah  yang mereka gunakan, termasuk  hutan,  sungai,  gunung dan laut, baik permukaan maupun di bawah  permukaan. Tanah amat penting  bagi kebudayaan dan kehidupan dari banyak masyarakat  hukum  adat.  Tanah adalah  dasar kelangsungan hidup ekonomi,  kesejahteraan   spiritual  dan  identitas  budaya  mereka. Oleh  karena   itu,  kehilangan  tanah   peninggalan  leluhur mengancam  keberlangsungan  hidup  mereka  sebagai  sebuah komunitas  dan  masyarakat. “Masyarakat  adat  U’wa di Kolumbia,  akan  lebih  memilih  untuk melakukan  bunuh  diri  secara  massal  daripada melihat  tanah mereka dinodai  dan  dihancurkan  oleh  eksploitasi  sumber  daya alam.  Belum  lama  ini sebuah  perusahaan bahan  bakar  telah diberi  izin  khusus  untuk  melakukan  prospeksi  hidrokarbon. Masyarakat  adat U’wa telah  mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi Kolumbia,  dengan mengutip Konvensi   No.  169   dan Konstitusi  Kolumbia- Colombian Constitution (1991)   untuk melindungi tanah  mereka. 25
24    Brosse, J.  ”The Sacred Tree.  In: UNESCO Courier, No. XLII,  Jan. Paris. 1989.
Rappaport, J.  Territory and Tradition. The Ethnohistory of the Paez of  Tierradentro, Colombia. Disertasi Ph.D Urbana, Illinois. 1982,  hal.  316-329.  UNDP. Highland Peoples Programme. Dokumen  Latar  Belakang RAS/93/103.  Jenewa, 1997,  p.16.   Seithel, F.  Zur Geschichte  der Action Anthropology am Beispiel Ausgewaehlter  Projekte aus den  USA und Kanada. Mainz. 1986,  hal. 232. Coyote 3/96, Muenchen. hal. 39.
25    IWGIA. Indigenous Affairs,  No.  1, Jan-Feb-Maret 1998.  Kopenhagen, hal. 56.


Penggunaan istilah “tanah”  dalam Pasal 15 dan 16 harus mengikutsertakan konsep daerah, yang mencakup keseluruhan lingkungan dari area yang ditinggali atau digunakan oleh penduduk terkait. “Sangat penting untuk mengetahui dan memahami hubungan spiritual  mendalam antara  penduduk asli dan  tanah  mereka sebagai   dasar  keberadaan  mereka   seperti   yang  telah diketahui.   Dan  dengan   kepercayaan,  adat,  kebiasaan  dan budaya  mereka… Untuk masyarakat  ini, tanah  bukan  sekadar barang  milik  dan  alat  produksi…  Tanah  mereka  bukanlah  komoditas   yang  dapat   diperoleh,  namun  sebuah  elemen material  untuk  dinikmati  secara  bebas.”26 
Sistem  peladang bergilir  Karen  membantu meningkatkan keanekaragaman hayati  dengan   meninggalkan lahan  untuk tidak  ditanami   selama  beberapa tahun.   Hubungan antar manusia  berhubungan erat  dengan  lingkungan alam  sekitar dan  tanah.  Hubungan antara  anggota komunitas  memiliki dampak  langsung  terhadap produksi  pertanian komunitas tersebut. Roh-roh akan menghukum apabila  ada  pelanggaran terhadap hukum  adat  dan  dampaknya  akan  terasa  pada apapun   yang  mewakili  kekayaan  dalam  bentuk  uang  dan keamanan.  Oleh  karena  itu,  kepercayaan   dan  rasa  takut terhadap  roh-roh   yang   berkuasa,   mengarahkan  dan mengendalikan aktivitas dan  sikap  komunitas  terhadap tanah  dan lingkungan alam. 27 
Konvensi  ini  mengakui   aspek  individual  dan  kolektif  dari konsep  tanah.  Konsep tanah  meliputi  tanah  yang  digunakan dan  dirawat  oleh  suatu  komunitas  atau  masyarakat  sebagai suatu  keseluruhan. Konsep  ini  juga  meliputi  tanah  yang digunakan  dan  dimiliki oleh  individu,  misalnya  untuk sebuah  rumah atau  tempat tinggal.
Tanah juga  dapat  dibagi  di antara  komunitas-komunitas yang berbeda  atau  bahkan  masyarakat   yang  berbeda. Hal  ini berarti  bahwa  sebuah  komunitas  atau  masyarakat  tinggal  di daerah  tertentu  dan  juga  memiliki  akses, atau  diperbolehkan untuk  menggunakan tanah  milik komunitas  atau  masyarakat lain. Hal ini  khususnya  dalam  kasus tanah  penggembalaan,
wilayah  perburuan, tempat  berkumpul dan  hutan.28

26    Laporan Jose R. Martinez Cobo, Pelapor Khusus dari  Sub-Komisi  mengenai Pencegagan Diskriminasi dan Perlindungan  terhadap Minoritas: Study on the Problem of Discrimination  Against Indigenous Populations. Dokumen  PBB No.E/ CN.4/Sub.2/1986/7/Add.1,  Pasal.196 dan 197.
27    Trakansuphakon, Prasert. Adaptation  and Cultural Heritage  Through Traditional Agriculture: A Case Study of the Karen of  Norrthern Thailand.” In: Thomas, V. (ed.). Traditional Occupations  of Indigenous and Tribal Peoples: Emerging Trends. Proyek  untuk  mendorong  Kebijakan ILO mengenai  Masyarakat Hukum  Adat, Jenewa 2000.
28    Roy, C.K. Land Rights of the Indigenous Peoples of the  Chittagong Hill Tracts, Bangladesh. Distr. oleh Jumma Peoples  Network in Europe (JUPNET). 1996,  hal. 26-.28

Hak atas Tanah

Hak-hak kepemilikan dari penduduk terkait atas tanah  yang secara tradisional telah mereka tempati akan diakui. Selain itu, langkah- langkah akan diambil dalam kasus- kasus yang melindungi hak penduduk terkait dalam penggunaan tanah yang tidak mereka tinggali secara ekslusif, namun  biasanya dapat  mereka masuki untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kegiatan tradisional.  Perhatian besar harus diberikan pada situasi masyarakat nomadis  dan para petani berpindah dalam hal ini.
Prosedur yang ditentukan oleh penduduk terkait untuk pengalihan hak atas tanah  di antara  mereka sendiri akan diakui. Konvensi ini menyatakan dengan jelas bahwa  masyarakat  hukum adat memiliki hak atas tanah  yang  secara tradisional  telah  mereka tempati.

Apa yang dimaksud dengan tanah yang mereka tempati  secara tradisional?

Ini adalah  tanah  yang  telah  didiami  selama  beberapa lama  oleh penduduk asli dan  masyarakat  adat.  Mereka  telah  menggunakan dan mengelola tanah  tersebut sesuai dengan praktek-praktek adat dan  tradisi  mereka.  Ini adalah  tanah  leluhur  mereka  dan  tanah  yang  mereka  harapkan   dapat   diwariskan  kepada   generasi mendatang. Di beberapa  kasus,   tanah  ini mencakup  lahan  yang baru  dilaporkan  hilang.
Di Australia, contohnya,  hak tradisional  penduduk asli atas  tanah diakui menjadi  bagian  dari common law Australia dalam Keputusan Mabo  (No. 2) dari Pengadilan Tinggi Australia, pada  3 Juni 1992. Pengadilan  tersebut   menyatakan   bahwa  kepemilikan  tanah penduduk asli dapat  terus  ada:
      Ketika  masyarakat  Aborigin  dan  Torres Strait Islander  telah mempertahankan hubungan mereka  dengan  tanah tersebut meski diduduki  oleh  bangsa  Eropa.
      Ketika  hak  ulayat  mereka  belum  dibatalkan  oleh  undang- undang yang  sah  dari  Semua pihak  Kerajaan,  Semua pihak Kolonial,  Semua pihak  Negara  Bagian,  Semua pihak Daerah atau  Semua pihak  Persemakmuran.29
Terkait dengan keputusan Mabo  tersebut, Native Title Act (UU Hak Ulayat  Penduduk Asli) diadopsi  pada  1993  dan  sah  menjadi  UU pada  1 Januari 1994. UU tersebut mengakui dan  melindungi hak- hak ulayat penduduk asli, termasuk meliputi hak untuk bernegosiasi atas tanah  dan tuntutan kepemilikan dengan pihak berkepentingan lainnya  seperti  pastoralists (orang  yang  mata  pencahariaan utamanya  berternak  dan selalu  berpindah sesuai  musim  untuk mencari   padang  rumput  dan  air  yang  baru),   petani   dan penambang.                Keputusan  Pengadilan  Tinggi  Wik Juni  1996  menetapkan bahwa pastoral leases (izin untuk menggunakan Crown– tanah  milik kerajaan–oleh petani  dan  lain-lain)  dan  kepemilikan oleh  penduduk asli dapat  dipertahankan  bersama-sama. Namun, perkembangan baru-baru ini mengurangi  prestasi tersebut. UU Amandemen Hak Ulayat Penduduk Asli-Native Title Amendment  Act (1998)  yang  berlaku  sejak  30  September 1998  secara  drastis mengurangi hak penduduk asli Aborigin  atas  tanah.30

29    Persemakmuran Australia. Mabo. The High Court Decision on  Native Title. Makalah untuk diskusi bulan Juni 1993.  Canberra.  1993,  hal. 1.
30    Lihat ATSIC. The Wik Decision and the Future of Native Title Rights in Australia. Makalah
disiapkan oleh Aboriginal and Torres Strait Islander Commission (ATSIC)  untuk sesi ke-
15  Kelompok Kerja  PBB mengenai  Penduduk  Asli-UN Working Group on  Indigenous
Populations, Jenewa, 1997.  Progrom, No.201,  1998,  hal. 18-22.

Semua pihak harus mengambil langkah- langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi lahan yang biasanya ditempati penduduk terkait, dan untuk menjamin perlindungan efektif dari hak- hak mereka atas kepemilikan. Prosedur yang layak harus diadakan di dalam sistem hukum nasional untuk menyelesaikan sengketa  tanah  oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Guna melindungi hak masyarakat  hukum adat atas tanah  yang telah  mereka  tempati   secara  tradisional,   penting   untuk diketahui  tanah  ini  mencakup   apa  saja.  Oleh  karena  itu, identifikasi terhadap tanah  masyarakat  hukum  adat  sangatlah penting. Hal ini  sekarang  terjadi  di Bolivia, Brasil, Kolumbia, Ekuador  dan  Paraguay,  serta  di negara-negara lain.
Brasil, contohnya,  mengadopsi Dekrit No. 1775  Januari  1996 mengenai prosedur   administrasi  untuk  menentukan batas tanah  milik  penduduk asli.  Dekrit  ini  mencakup   sebuah  ketentuan  untuk  mengajukan banding   terhadap keputusan mengenai  penentuan batas  tanah  miliki penduduk asli yang belum diatur.31
Dalam  beberapa situasi,  masalah  mungkin  muncul  karena kepemilikan  tanah.  Hal ini dapat  terjadi  dengan  komunitas penduduk asli lainnya,  atau  dengan pendatang atau  dengan pihak-pihak  berkepentingan lainnya. Sekali lagi  di  Brasil, penentuan batas  daerah  yang  dikenal sebagai  wilayah  Raposa  do  Sol menimbulkan perselisihan. Penduduk asli berkeberatan dengan Resolusi Menteri No.  80, yang mengurangi wilayah tersebut  kurang  lebih sebanyak 300 ribu  hektare,  membuka   akses  untuk  masyarakat   bukan penduduk  asli  dan  tidak  mengizinkan       lebih  dari  20  desa penduduk asli memasuki  area  yang  akan  ditentukan batas- batasnya.32    
Pada  2003,   Komite  Para  Ahli memperhatikan bahwa  resolusi ini telah  ditarik kembali.  Meskipun  demikian, sampai  saat  ini, perselisihan  tersebut belum  diselesaikan  dan penduduk  asli  belum  memperoleh pengakuan resmi  atas tanah    mereka.   Olehsebab   itu,   mereka   meneruskanperjuangannya.33
31    ILO: Report of the Committee of Experts on the Application of Conventions andRecommendations.  Jenewa. 1997,  hal. 302; dan ibid. 1998,  h.316-317.32    Ibid.33    www.cimi.org.br

UU Hak  Penduduk  Asli–Indigenous Peoples Rights 1997  (IPRA) muncul  melalui  gerakan  masyarakat  hukum  adat  yang  kuat  di Filipina.  Namun,   kelompok   lobi,   termasuk   perusahaan pertambangan yang  aktif  beroperasi di  daerah  yang  didiami oleh penduduk asli, beraksi untuk  melunakkan ketentuan hukum dalam  UU  tersebut.  IPRA menyatakan   mengakui   hak-hak penduduk asli atas tanah dan daerah peninggalan leluhur. Namun  pada   ke nyataannya,  penduduk  asli  pertama-tama  harus menyetujui   bahwa  negara  memiliki  hak  terlebih  dahulu  atas tanah-tanah   tersebut.   Walaupun   penduduk   asli   dapat memperoleh Sertifikat Tanah  Peninggalan Leluhur   (Certificate of Ancestral Domain Title) atas  tanah  mereka,   negara   berhak menggunakan daerah  tersebut  untuk  “kepentingan negara.34 
Konvensi ini juga  mengharuskan semua pihak untuk  memastikan terdapat    prosedur    dan   mekanisme    yang   layak   untuk menyelesaikan  perselisihan  apapun.
Di  kawasan   Chittagong   Hill  Tract s,  Bangladesh,   terjadi persengketaan atas  kepemilikan  tanah  antara  masyarakat  adat dan  keluarga   dari  dataran   yang  sudah  menetap  di  tanah tradisional  milik  masyarakat   adat   tersebut.  Sengketa   ini mengakibatkan  terjadinya  pemindahan pemilik  tanah  yang  asli. Sebuah  persetujuan  damai  pada  2  Desember   2997  antara  Semua pihak  Bangladesh  dan  Jana  Samhati  Samiti (JSS– People’s United Party) mengimbau adanya  pembentukan sebuah  komisi tanah  nasional  untuk  menyelesaikan  tuntutan  kepemilikan  ini.35

34    Degawan, Hermina, “Small-Scale Gold Mining as a Traditional Occupation in the Cordillera,  Philippines.  In: Thomas, V. (ed.).  Traditional Occupations of Indigenous and Tribal Peoples: Emerging  Trends. Proyek untuk mendorong  Kebijakan  ILO mengenai Masyarakat Hukum  Adat, Jenewa,2000.
35    ILO. Report of the Committee of Experts on the Application of Conventions and Recommendations.  Jenewa, 1998,  hal.313. Lihat juga IWGIA. Indigenous  Affairs, No.  1, 1998,  hal. 50.

Orang yang bukan bagian  dari masyarakat hukum adat akan dicegah untuk memanfaatkan kebiasaan penduduk atau memanfaatkan kurangnya pemahaman penduduk atas hukum untuk mengambil kepemilikan atau penggunaan lahan yang dimiliki oleh penduduk tersebut.
Hukuman  yang memadai akan ditetapkan atas penggunaan lahan penduduk terkait yang tidak sah, dan semua pihak akan mengambil langkah- langkah untuk mencegah pelanggaran serupa.
Mengenai  pentingnya tanah  dalam  kehidupan masyarakat hukum adat,  konvensi ini menuntut adanya  tindakan-tindakan khusus yang diambil  guna  melindungi hak masyarakat  hukum adat  atas  tanah.  Hal ini meliputi  elemen-elemen, seperti :
      Kebutuhan  untuk  menghormati hubungan  masyarakat hukum  adat  dengan tanah  mereka.
      Pengakuan hak  tradisional  mereka  atas  pemilikan  dan kepemilikan  tanah  mereka,  meliputi  aspek  individual dan  kolektif.
      Kebutuhan  untuk  mengidentifikasi daerah-daerah  yang menjadi  milik masyarakat  hukum  adat.
      Kebutuhan  untuk  melindungi tanah  masyarakat  hukum adat  dari:
A)     Orang  lain yang  datang ke tanah  ini untuk keuntungan mereka  sendiri  tanpa  izin dari  pihak berwenang terkait.  Seperti  di Brazil, para penambang  emas  tidak  terdaftar (garimpeiros), menginvasi  wilayah  Yanomami.  36
B)      Orang  luar  yang  mencoba mengambil tanah masyarakat  hukum  adat  melalui  penipuan atau cara-cara  tidak  jujur lainnya.
Konvensi ini juga  menyatakan bahwa  masyarakat  hukum  adat memiliki  hak untuk  memberikan tanah  dari  satu  generasi  ke
generasi  lain,  sesuai  dengan adat  komunitas  mereka  sendiri.

36    ILO. Report of the Committee of Experts on the Application of Conventions and Recommendations.  Jenewa 1995, hal. 288; dan ibid., 1996, hal. 267; dan ibid., 1998,  hal.  316

International  La bour  Organization  (Organisasi  Perburuhan Internasional/ILO)  didirikan  pada  tahun  1919.
ILO  adalah   badan    khusus   yang   mengembangkan  dan menetapkan  standar  di  bawah  naungan sistem  Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi hidup  dan  kerja  semua  pekerja  di  dunia  tanpa  diskriminasi berdasarkan ras, jender atau asal usul sosial. ILO meyakini bahwa kemiskinan di mana pun dapat membahayakan kesejahteraan.
ILO mengadopsi  konvensi  atau  perjanjian,  serta  membantu semua pihakan dan  badan-badan lainnya  dalam  penerapannya. Hingga  Januari  2003,   ILO sudah  mengadopsi 184  konvensi mengenai  beragam   isu,  seperti  kondisi  kerja,  perlindungan kehamilan,  diskriminasi,  kebebasan berserikat, dan jaminan sosial. Pada  tahun  1969,  ILO  dianugerahi  hadiah  Nobel  untuk Perdamaian atas  kerjanya. ILO adalah  badan yang unik di antara  badan-badan PBB lainnya, karena  tidak  hanya  terdiri  dari  perwakilan  semua pihak.   ILO memiliki  tiga  mitra:  semua pihak, pengusaha dan  pekerja. 
ILO dibangun  berdasarkan dialog  dan  kerja  sama  di  antara ketiga mitra ini, di mana  tiap perwakilan  mengambil keputusan secara  bebas. Pada tahun  1945, PBB didirikan.  Pada tahun  1946, ILO menjadi badan  pertama  yang  tergabung dalam  sistem  PBB.

ILO dan  masyarakat hukum  adat
Awal-mula ILO bekerja  dengan masyarakat  hukum  adat ILO telah  lama  terlibat   dalam  upaya  melindungi  hak-hak masyarakat   hukum  adat.  Upaya  ini meliputi  dua  pendekatan yang  saling  melengkapi:
1) Penetapan  standar
2) Bantuan  teknis
Latar  belakang   historis  dari  metode   kerja  ini adalah  sebagai berikut:
1920-an : ILO memfokuskan perhatiannya pada kondisi kerja para pekerja pedesaan.
1930 : Konvensi tentang  Pelarangan Kerja Paksa (No. 29).
1952-1972 : ILO memimpin Program Andean Indian.
1953 : ILO mempublikasikan kajian tentang Penduduk Asli: Kondisi Hidup dan Kerja Penduduk Asli di Negara-negara Merdeka.

Isu ini pertama kali diperhatikan saat  ILO menaruh   perhatian khusus  pada  situasi  pekerja  pedesaan  pada  tahun  1920-an. Terdapat  sejumlah  besar  masyarakat  hukum  adat  di  antara pekerja  pedesaan tersebut. Antara  tahun  1936  dan  1957,   ILO mengadopsi  sejumlah  konvensi  untuk  melindungi para  pekerja, termasuk  beberapa yang terkait dengan masyarakat  hukum  adat. Konvensi-konvensi ini  menanggapi persoalan seperti  rekrutmen, kontrak  kerja dan  kerja  paksa.
ILO juga memberikan bantuan praktis.  Antara  tahun  1952  dan 1972, ILO menjalankan sebuah  program yang melibatkan  banyak lembaga untuk  penduduk asli di Amerika Latin–Program Andean Indian. Program  ini diyakini telah membantu 250.000 penduduk asli.

1957 : Konvensi ILO mengenai Masyarakat Hukum Adat (No. 107) diadopsi. Dari 27 ratifikasi, 18 masih berlaku.
1980-an : Konvensi ILO No. 107 dikritik karena mendorong asimilasi dan integrasi.
1982 : Kelompok Kerja PBB untuk Masyarakat Adat.
1986 : Rapat para ahli ILO untuk merevisi Konvensi No. 107.
1987-1989 : Proses revisi/adopsi

Perlahan-lahan ILO menyadari  pentingnya memiliki  standar hukum  yang  memiliki  fokus khusus  pada  masyarakat  hukum adat.  Hal  ini  untuk  merespons  karakteristik  mereka  yang berbeda  namun  penting bagi  masyarakat  hukum  adat.  Pada tahun  1957, ILO mengadopsi Konvensi mengenai Masyarakat Hukum  Adat   (No.   107),   yang  merupakan  perjanjian internasional  pertama  terkait  persoalan   ini.  Konvensi  ini membahas banyak persoalan  penting  bagi  masyarakat  hukum adat  seperti  hak  tanah,  ketenagakerjaan dan  pendidikan.
Ketika Konvensi No.  107  diadopsi,  masyarakat  hukum  adat dilihat  sebagai  masyarakat  yang  “terbelakang”  namun  hanya sementara. Pandangan saat itu adalah  agar masyarakat  hukum adat  dapat  bertahan, mereka  harus  masuk  ke dalam  tingkat nasional  dan  harus  dilakukan  melalui  integrasi  dan  asimilasi.
Seiring dengan berjalannya waktu,  pendekatan ini kemudian dipertanyakan.  Hal ini dikarenakan  meningkatnya kesadaran, dan  meningkatnya  jumlah  masyarakat   hukum  adat  yang berpartisipasi  dalam  forum-forum   internasional,  seperti Kelompok  Kerja PBB untuk  Masyarakat  Adat. ILO harus  menyik api  ta n tangan   ini.  P ada  1985,   ILO mengadakan sebuah  rapat  yang  dihadiri  para  ahli,  yang kemudian memutuskan bahwa Konvensi No. 107 harus direvisi. Revisi ini dilakukan untuk memperbarui konvensi tersebut  dan menjadikannya lebih relevan dengan kondisi yang  ada.  Badan Pengurus  mendukung  rekomendasi ini.
Antara tahun  1987  dan 1989, ILO merevisi Konvensi No. 107. Selama proses ini, konsultasi dilakukan dengan sejumlah  besar
masyarakat  hukum  adat.  Mereka  berpartisipasi aktif dalam rapat  baik  melalui  organisasi  mereka  sendiri,  atau  sebagai perwakilan   organisasi   pengusaha  dan   pekerja,   serta semua pihak. Setelah  dua  tahun  menjalani  diskusi dan  perancangan yang mendalam, Konvensi mengenai Masyarakat  Hukum  Adat (No. 169)  diadopsi  pada  Juni 1989

1989 : Konvensi ILO mengenai Masyarakat Hukum Adat (No. 169) diadopsi. Setidaknya 17 ratifikasi dilakukan hingga Januari 2003.

Konvensi No. 169 merevisi Konvensi No. 107, yang melahirkan perubahan dalam pendekatan ILO kepada  masyarakat hukum adat.  Perlindungan masih  merupakan  tujuan  utama, Namun perlindungan tersebut  didasarkan  pada  penghargaan atas kebudayaan  masyarakat hukum adat, cara hidup mereka yang berbeda, dan  tradisi  serta  kebiasaan mereka.  Perlindungan itu  juga  didasarkan  pada  kepercayaan   bahwa   masyarakat hukum adat memiliki hak untuk terus hidup dengan identitas mereka sendiri dan hak untuk menentukan cara dan langkah perkembangan mereka.

Sejak pengadopsiannya, Konvensi No.  169  telah  memperoleh pengakuan sebagai  dokumen kebijakan  internasional yang  paling utama mengenai masyarakat  hukum adat.  Sejak Januari 2003, konvensi  ini telah  diratifikasi oleh  17  negara2.
Konvensi No.  107  tidak  lagi  terbuka  untuk  diratifikasi.  Namun, konvensi  tersebut   tetap  mengikat   bagi  mereka  yang  sudah melakukan  ratifikasi,  hingga  mereka  meratifikasi  Konvensi No.
169. Konvensi ILO No.169   dibagi  menjadi  tiga  bagian  utama. Konvensi itu memiliki  25  pasal  substatif.
Konvensi ini berlaku untuk:
a)   Masyarakat hukum adat yang berdiam di negara-negara merdeka, di mana kondisi sosial, budaya dan ekonominya membedakan mereka dari bagian-bagian lain di negara tersebut dan statusnya  diatur baik seluruhnya atau sebagian oleh masyarakat adat dan tradisi masyarakat adat  tersebut atau dengan hukum atau peraturan tertentu.
b)   Masyarakat  yang berdiam di negara merdeka, yang dianggap sebagai masyarakat hukum adat  berdasarkan catatan tentang garis keturunan mereka dari populasi yang tinggal di negara itu, atau suatu daerah geografis   di mana negara itu terletak,  pada  saat terjadi pendudukan atau kolonisasi atau didirikannya batas-batas negara saat ini dan yang tanpa tergantung pada status hukumnya, mempertahankan sebagian atau keseluruhan dari lembaga sosial, ekonomi,
budaya dan politik mereka
sendiri.

ILO mengambil pendekatan praktis. Konvensi ILO No.  169  tidak mendefinisikan  siapa masyarakat  hukum adat.  Konvensi itu hanya menjelaskan  orang-orang  yang  ingin  dilindunginya.

Elemen-elemen masyarakat  adat  meliputi:
      Gaya hidup  tradisional.
      Kebudayaan  dan  cara  hidup  yang  berbeda dari  populasi nasional. Misalnya  dalam  cara  penghidupan mereka, bahasa,  adat,  dan  sebagainya.
        Memiliki organisasi  sosial dan  adat,  serta  hukum tradisional.
Elemen-elemen penduduk asli meliputi:
      Gaya hidup  tradisional.
      Kebudayaan  dan  cara  hidup  yang  berbeda dari  populasi nasional. Misalnya  dalam  cara  penghidupan mereka, bahasa,  adat,  dan  sebagainya.
      Memiliki organisasi  sosial dan  lembaga  politik.
      Hidup  dalam  sejarah  keberlanjutan di daerah  tertentu, atau  sebelum  orang  lain “menginvasi”  atau  datang ke daerah  tersebut.

ILO fokus  pada  situasi  saat  ini,  kendati   keberlangsungan sejarah  terbilang penting. Tantangannya adalah  bagaimana meningkatkan  kondisi  hidup  dan  kerja  masyarakat  hukum adat sehingga mereka dapat terus hidup sebagai masyarakat tersendiri,  bila mereka  menginginkannya.

Pengakuan Diri

Pengakuan diri sebagai  masyarakat hukum adat akan dianggap sebagai kriteria mendasar untuk menentukan kelompok di mana provisi konvensi ini berlaku. Sangatlah  penting  untuk  mengetahui konvensi  ini berlaku, untuk  siapa  dan  siapa  penerima manfaatnya. Konvensi ini mengadopsi sebuah  pendekatan  berdasarkan pada  kriteria  objektif  dan  subjektif.
Kelompok  masyarakat   hukum  adat  tertentu   memenuhi persyaratan  dan  mengenali  serta  menerima seseorang  sebagai  bagian  dari  kelompok  atau  masyarakat  mereka. Orang  tersebut  mengakui  dirinya  sendiri  sebagai  bagian  dari kelompok  masyarakat  hukum  adat;  atau  kelompok  tersebut menganggap  kelompoknya sebagai  masyarakat  hukum  adat di bawah  konvensi  ini. Konvensi No.  169  adalah  instrumen  internasional pertama yang  mengakui   pengakuan diri  sebagai  masyarakat  hukum adat  sebagai  sebuah  kriteria  mendasar.enentukan Nasib Sendiri
Penggunaan istilah “masyarakat” dalam konvensi ini tidak boleh dianggap sebagai berdampak apapun  sehubungan dengan hak-hak yang mungkin tercantum  dalam syarat di bawah hukum internasional. Mandat ILO adalah  hak  sosial  dan  ekonomi.   Penerjemahan konsep  politik dari  hak  untuk  menentukan nasib  sendiri  berada di luar  kemampuan ILO. Namun, Konvensi No.  169  tidak  memberikan batasan  apapun pada  hak  untuk  menentukan nasib  sendiri.  Konvensi ini sesuai dengan  perangkat  internasional apapun   yang  akan  dibuat  di masa        mendatang, yang  mungkin menentukan atau mendefinisikan hak  tersebut.
Yang  diberikan  oleh  Konvensi  No.  169  adalah   hak  untuk mengelola  sendiri,  dan  hak  masyarakat   hukum  adat  untuk menentukan prioritas  mereka  sendiri. Konvensi No. 169 menggunakan istilah “masyarakat. Saat perundingan  menuju   pengadopsian  Konvensi  No.  169, diputuskan  bahwa  istilah  ini merupakan satu-satunya  cara  yang dapat  digunakan untuk  menjabarkan masyarakat  hukum  adat.
...sepertinya terdapat kesepakatan umum  bahwa istilah “masyarakat” dapat mencerminkan identitas tersendiri secara lebih baik, yang harusnya menjadi  tujuan dari sebuah konvensi yang direvisi guna mengakui
kelompok populasi tersebut..” 3

3 Konferensi Perburuhan Internasional, Sesi ke-75.  Revisi sebagian dari  Konvensi mengenai Penduduk Asli dan Masyarakat Adat, 1957  (No.  107). Laporan VI(2), Jenewa 1988,  hal.  12-14

Mengakui  aspirasi dari masyarakat untuk menggunakan kekuasaan atas lembaga, cara hidup dan pembangunan ekonomi mereka sendiri, dan untuk memelihara dan mengembangkan identitas,  bahasa, agama mereka  dalam kerangka  kerjadi  negara tempat mereka tinggal. Masyarakat hukum  adat harus memiliki kesempatan dan kemungkinan yang sebesar- besarnya  untuk mengelola dan mengontrol kehidupan mereka serta untuk menentukan masa depan mereka sendiri. Satu  tujuan  penting   dari  Konvensi No.  169  adalah  untuk membangun  kondisi  di  mana  masyarakat   terkait  dapat mengelola sendiri.  Konvensi  ini menyediakan  cara  di mana masyarakat  hukum  adat  dapat  mengambil kendali  atas hidup dan  nasib  mereka  sendiri.  Demikian  juga  pengakuan lebih besar  atas  kebudayaan,  tradisi  dan  adat  mereka   yang berbeda, serta kontrol atas pembangunan ekonomi,  sosial dan budaya  mereka  sendiri.
Di Panama,   suku  bangsa   Kuna  sudah  mencapai   tingkat tertentu  terkait  dengan  hak  untuk  mengelola diri sendiri  di Comarca (sub divisi administrasi)  San Blas, melalui  UU No. 16 tahun  1953.   Namun  setelah  1995  perkembangan riil dari semua pihakan penduduk asli yang  mandiri  benar-benar baru dilakukan.   Hal  ini  difasilitasi  oleh  pengumuman  atas serangkaian  hukum  untuk  pembentukan comarca  penduduk asli  dan rancangan undang-undang  yang  mengakui   dan menyatukan   bentuk  semua pihakan  asli.  Dan  karenanya memberikan  hak  untuk   meggunakan  kekuasaan   atas persoalan-persoalan  yang  sangat   penting   seperti  yang berkaitan  dengan  sumber  daya  alam.
Salah  satu  dari  bentuk  hak  untuk  mengelola sendiri  bagi penduduk asli yang paling maju adalah  Greenland  Home Rule, didirikan  tahun  1979  setelah  disahkannya  Home  Rule Act (UU Aturan  Rumah  Tangga)  pada  tahun  1978.   Greenlandic  Inuit menjadi  bangsa   Inuit  pertama  yang  mencapai   tahapan semua pihakan  sendiri. “Sementara  Greenland  tetap  menjadi  bagian  dari  Kerajaan Denmark,   pejabat   Greenland  Home  Rule  telah  memiliki kontrol  dan  tanggung jawab  atas  sejumlah  lembaga publik, dan  telah  menerapkan  kebijakan  yang  bertujuan  untuk membangun negara  dalam  hal  kondisi  sosial-ekonomi  dan sumber  daya  yang  tersedia.”4
Di wilayah  barat  Kanada,  RUU C-132  disahkan  pada  bulan Juni  1993, dengan mendirikan  sebuah  wilayah  yang  dikenal sebagai  Nunavut.  Undang-undang ini diberlakukan  sejak 1 April  1999.   Di  Nunavut,   mayoritas  Inuit  (sekitar  90%) menggunakan wewenang  demokrasi.  Kesepakatan mengenai rancangan  Semua pihakan Nunavut  telah  dicapai,  di  mana setidaknya  terdapat  50%  pekerja Inuit di semua  level selama periode  awal.5
4      Kelompok Hak Minoritas (Minority Rights Group): Polar Peoples:  Self-determination and Development.
London.  1994,  hal. 1-7.
5      Buku Tahunan IWGIA: The Indigenous World 1997-98.  Copenhagen, 1998,  hal.
25.  Lihat juga: Minority Rights  Group. Polar Peoples : Self-determination and development.  London, 1994,  hal. 123.

Tanggung Jawab

Semua pihak harus bertanggung- jawab untuk mengembangkan, dengan mengikutsertakan masyarakat terkait, tindakan terkoordinasi  dan sistematis untuk melindungi hak-hak masyarakat tersebut dan untuk menjamin rasa hormat  terhadap integritas  mereka. Semua pihak  memiliki  tugas  untuk  melindungi dan  mendorong hak-hak masyarakat  hukum  adat  di negaranya.  Semua pihak  juga memiliki  tanggung jawab  mendasar untuk  memastikan  bahwa konvensi  tersebut diterapkan secara  penuh.
Untuk  membantu semua pihak melakukan  hal  ini, agensi-agensi khusus  dapat   dibentuk   sebagai   titik  fokus  untuk  isu-isu masyarakat  hukum adat. Penting  juga untuk menyediakan sumber daya  yang  diperlukan  kepada  agensi-agensi tersebut  sehingga memungkinkan mereka  untuk  bekerja  secara  efektif. Di  beberapa  negara,  sejumlah   besar  badan   dan  institusi semua pihakan terlibat  dalam  kerja  dengan  masyarakat  hukum adat.  Hal  ini memang dapat  mengarah kepada  kebingungan dan  duplikasi.  Untuk  menghindari  terjadinya   kebingungan, badan-badan tersebut harus berkerja  sama   satu sama lain secara terkoordinasi. Sebuah  kantor  semua pihakan, yang  memiliki garis besar  semua  proyek  dan  program  menyangkut   masyarakat hukum  adat,  seringkali  menjadi  cara  terbaik  untuk  memastikan aktivitas  yang  terkoordinasi.
Komite  Lintas Kementrian  untuk  Pembangunan Masyarakat  di Dataran Tinggi-Inter-Ministerial Committee  for  Highland Peoples’ Development                (IMC) dibentuk  oleh  Semua pihak  Kamboja  pada 1994  untuk  melakukan  koordinasi  atas  aktivitas-aktivitas  yang dirancang  untuk  pembangunan masyarakat  di  dataran   tinggi. Mandat  IMC adalah   untuk  menyusun   panduan  kebijakan, mengusulkan proyek-proyek  pembangunan, untuk berkomunikasi dengan Council for Development (Dewan Pembangunan) dan untuk mengajukan rekomendasi ke semua pihak .6 
DI Vietnam,  Committee for Ethnic Minorities in Mountainous Areas (CEMMA)  bertanggung jawab  untuk  melakukan  koordinasi  atas kerja dari  agensi  yang  berbeda-beda, yang  terlibat  dalam  upaya pembangunan masyarakat  di  dataran   tinggi.  Komite  itu  juga bertindak   sebagai   badan   penasihat  semua pihak.   Tugasnya meliputi   penelitian,  bantuan   hukum,   penerapan,  evaluasi kebijakan  dan  program 7.    Program   ILO untuk  mendorong Kebijakan  ILO mengenai  Masyarakat  Hukum  Adat,  bekerja dengan    badan-badan  ini  guna   meningkatkan  keadaan masyarakat  hukum  adat.

6 Inter-Ministerial Committee for Highland Peoples’ Development di  Timur Laut Kamboja.
Laporan Lokakarya Regional tentang   “Country Comparisons on  Highland Peoples’ Development Issues”, April 8-10,  1997.  Ta Prohm  Environment Ltd. hal.10; Lembaga Penelitian Sosial Universitas  Chiang  Mai: Summary Report of Training Workshop for the Inter-Ministerial Committee   for  Highland  Peoples’  Development,   Kamboja. 1996, hal.1.
7               Lembar negara    resmi No. 29  (20-10-1998), hal.10.

                Ada badan-badan yang  serupa  di  negara-negara lain  yang diberikan  tanggung  jawab  untuk  menangani  persoalan masyarakat  hukum  adat.  Contohnya  Yayasan  Indian  Nasional- National Indian Foundation (FUNAI) di Brasil, Direktorat Jenderal untuk  Urusan  Penduduk Asli-Directorate General for Indigenous Affairs di Kolombia,  dan  Lembaga  Indian  Nasional-National In-dian Institute di Meksiko. 
Otoritas semua pihakan yang bertanggung jawab atas hal-hal yang tercakup dalam konvensi ini akan memastikan keberadaan badan-badan atau mekanisme lain yang sesuai untuk menjalankan program  yang menyangkut penduduk terkait, dan akan memastikan bahwa mereka memiliki prasarana yang diperlukan  untuk pemenuhan yang tepat dari fungsi- fungsi yang ditugaskan pada mereka.
Kendati  demikian,   semua pihak  dan  agensi  tidak  dapat memutuskan dan mengawasi  tindakan  dan program sendirian. Mereka harus berkonsultasi  dan dengan melibatkan partisipasi masyarakat  hukum  adat.

Pengalihan tanggung jawab:

Konvensi ini menjelaskan  tiga hal di mana  masyarakat  hukum adat  harus  memiliki  hak  untuk  mengelola dan  mengawasi secara  penuh:
      Program  pelatihan kejuruan  khusus (Pasal 22.3)
      Layanan  kesehatan  berbasis  komunitas  (Pasal 25.1)
      Program  pendidikan (Pasal 27.2)

Pengalihan   tanggung jawab  harus  dilakukan  hanya  apabila masyarakat  hukum  adat  memutuskan bahwa  saat  itu  adalah  saat yang tepat  bagi mereka  untuk mengambil hak mengelola dan  mengawasi  persoalan-persoalan ini.  Namun,   ketika  hal ini telah dilakukan,  semua pihak tidak dapat  semata-mata lepas tangan   dan  menghindari tanggung  jawab  lebih  lanjut. Semua pihak  harus terus meninjau  aktivitas yang dilakukan guna memastikan bahwa  aktivitas  itu berjalan  dengan  lancar  dan didanai  dengan  tepat.

Badan-badan semua pihak dan  pegawai  semua pihak sipil yang bekerja  dengan   masyarakat  hukum  adat  harus  mengetahui ketentuan-ketentuan  Konvensi  No.  169  guna  memastikan penerapan  yang  layak  di  bidang-bidang  yang  menjadi tanggung jawab mereka.  Hal ini sangat  penting  ketika negara terkait  telah  meratifikasi  konvensi.

Hak-hak  Mendasar

1.       Masyarakat  hukum adat berhak menikmati  semua hak-hak asasi manusia dan kebebasan mendasar tanpa  halangan ataupun diskriminasi.
2.      Ketentuan konvensi ini akan diterapkan tanpa diskriminasi terhadap anggota laki-laki atau perempuan dalam kelompok penduduk asli atau masyarakat tersebut.
3.      Tidak ada satupun bentuk kekerasan  atau paksaan  yang bertentangan dengan HAM dan kebebasan mendasar dari penduduk terkait, termasuk hak- hak yang terkandung dalam
konvensi ini.

Masyarakat  hukum  adat  menikmati  semua  hak  asasi  manusia dan  kebebasan mendasar,  seperti  halnya  orang  lain.  Hal  ini meliputi  hak-hak  dasar  seperti  hak  untuk  kebebasan  dan persamaan, juga  hak  atas  kesehatan, pendidikan, dan  lain-lain. Hal ini berlaku  untuk laki-laki dan  perempuan.
Tindakan-tindakan  Khusus

Kebudayaan dan cara hidup  masyarakat  hukum adat seringkali berbeda dari  penduduk lain di negara  tersebut. Dan mereka mungkin mengalami diskriminasi  karena memiliki  kebudayaan, tradisi dan  nilai yang  berbeda. Sebagai  hasilnya, banyak  masyarakat   hukum  adat  mengalami kepunahan budaya. Tindakan-tindakan khusus akan diambil untuk menjaga keselamatan individu, institusi, properti, pekerja, budaya dan lingkungan masyarakat  hukum adat.
Tindakan-tindakan khusus tersebut tidak akan bertentangan dengan keinginan dari masyarakat hukum adat yang diekspresikan  secara bebas. Konvensi  No.  169  diadopsi   guna  menanggapi  kondisi masyarakat  hukum adat yang rentan. Konvensi ini memerlukan tindakan-tindakan khusus  yang  diambil  untuk  melindungi institusi,  properti,   kebudayaan dan  lingkungan   masyarakat hukum  adat.
Tujuan dari tindakan-tindakan khusus ini adalah untuk meningkatkan  kondisi  hidup  masyarakat   hukum  adat  ke tingkat  yang  sama  dengan   penduduk lainnya  di  negara tersebut,  dan  untuk  melindungi  kebudayaan  dan  tradisi mereka. Hal ini akan dilakukan dengan menghormati identitas sosial dan budaya,  adat, tradisi dan institusi mereka, dan sesuai
dengan keinginan  mereka  sendiri.

Konvensi ini mengedepankan hak-hak masyarakat hukum adat untuk dimintai pendapatnya.

Hak  masyarakat   hukum  adat  ini  harus  diperhatikan  di  saat tindakan-tindakan apapun yang  akan berdampak langsung pada masyarakat  hukum  adat  sedang  dalam  penelitian, perencanaan atau  penerapan.
Tindakan-tindakan tersebut  meliputi:
      Perubahan undang-undang  nasional.
      Hukum  agraria  baru.
      Peraturan  hukum  mengenai hak  atas  tanah  atau  prosedur  untuk  memperoleh hak atas  tanah.
      Program  dan  layanan  pendidikan nasional  atau  kesehatan.
      Kebijakan  publik  apapun  yang  memengaruhi masyarakat hukum  adat.

Oleh  karenanya,  sebelum  mengadopsi hukum  atau  ketentuan administrasi  apapun   yang  dapat  memengaruhi mereka  secara langsung, semua pihak harus  berdiskusi  secara  terbuka,  jujur dan bermakna dengan  masyarakat  yang  terlibat. Konsultasi yang dilakukan dalam rangka penerapan Konvensi ini akan dijalankan, dengan itikad baik dan dalam bentuk yang sesuai dengan kondisi, dengan tujuan meraih kesepakatan atau persetujuan terhadap langkah-langkah yang digagaskan.
Konvensi ini memberikan kerangka  untuk diskusi dan negosiasi antara  semua pihak dan  masyarakat  hukum  adat.  Tujuan  dari konsultasi  ini adalah  untuk  mencapai kesepakatan (mufakat) atau  persetujuan penuh  atau  persetujuan resmi.

Konvensi  ini tidak memberikan hak veto  pada  masyarakat hukum  adat.

Konvensi menetapkan bahwa  langkah-langkah yang  diambil tidak  boleh  bertentangan  dengan   keinginan   masyarakat hukum  adat  boleh  diambil,  namun  ini tidak  berarti  bahwa apabila mereka  tidak setuju  maka  tidak  ada  satupun  yang dapat  diperbuat. 
Pada tahun  1977, lima komunitas  Cree di Manitoba, Kanada, dihadapkan dengan kerusakan  ekologis  dan  hilangnya  tanah karena  pembangunan proyek  raksasa  pembangkit  listrik tenaga. Mereka  tidak  dapat  menghentikan proyek  tersebut, namun  menegosiasikan sebuah  paket  kompensasi   dengan semua pihak federal  yang dikenal sebagai  Northern Flood Agree-ment.

Perjanjian  tersebut   mencakup  ketentuan  mengenai 

DAMPAK LANGSUNG PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT

kompensasi   tanah  akibat  banjir,  pengelolaan  satwa  liar dibawah  tanggung  jawab  Cree,  seperti  halnya  kontrol  dan jaminan  air yang  dapat  diminum.8
Yang penting  untuk  diingat  adalah  bahwa  konsultasi  harus dijalankan:
a)      Dengan itikad  baik, rasa hormat  untuk  kepentingan, nilai dan  kebutuhan orang  lain. Proses konsultasi  harus spefisik  tergantung kondisi  dan  karakteristik  khusus kelompok  atau  komunitas  terkait.    Oleh karenanya,  sebuah  pertemuan  dengan para  tetua  desa  sebaiknya dilaksanakan  dengan  bahasa  yang  mereka  kenali, misalnya  bahasa  nasional,  Inggris,  Spanyol,  dll. dan tanpa    adanya  penerjemahan,  maka  tidak  ada konsultasi  yang  sebenarnya.
b)     Berkenaan  dengan prinsip  keterwakilan  yang merupakan  sebuah  ‘komponen konsultasi  yang  amat penting.  […] dalam banyak  kondisi mungkin  sulit untuk menentukan siapa  yang  mewakili komunitas  yang terlibat.  Namun, bila  sebuah  konsultasi  yang  tepat
tidak  dibangun dengan  lembaga atau  organisasi masyarakat  hukum  adat  yang  benar-benar mewakili komunitas  yang  terkena  dampak, konsultasi  yang dilakukan  tersebut  tidak  akan  mematuhi persyaratan- persyaratan  Konvensi  .9

8         Barsh, R. L. & Bastien, K. Effective Negotiation by Indigenous Peoples. An Action
Guide with Special Reference to North America. ILO, Jenewa. 1997, hal.110.
9     Representation alleging non-observance by  Ecuador of the  Indigenous and Tribal Peoples Convention, 1989 (No. 169), dibuat di bawah pasal 24 dari Konstitusi  ILO oleh onfederación Ecuatoriana de Organizaciones  Sindicales Libres (CEOSL). www.ilo.org/ilolex.

Konvensi  ini  menyediakan   peraturan-peraturan untuk  diikuti dalam  melakukan  konsultasi:


Masyarakat yang terkait

Mereka  yang  akan  menerima dampak  dari  langkah-langkah spesifik. Misalnya,  ketika  sebuah  jalan  raya  yang  akan  melintasi desa-desa  penduduk asli sedang  direncanakan untuk  dibangun, maka   desa-desa   tersebut    memiliki   hak   untuk   diminta pendapatnya  dan  diberikan  kesempatan untuk  mengutarakan pendapat  mereka  terhadap skema  tersebut  kepada  pihak  yang berwenang. Mereka  mungkin  memiliki  usulan  alternatif.
Cara konsultasi dengan masyarakat  yang  terkait tergantung pada kondisi. Agar konsultasi menjadi  ‘layak’, maka konsultasi tersebut harus  memenuhi  persyaratan  dari  tiap  situasi  spesifik,  dan haruslah  menjadi  bermakna, tulus  dan  transparan.  Misalnya, dalam  kasus  jalan raya  yang  diusulkan,  tidaklah  cukup  untuk berbicara   dengan  beberapa  penduduk  desa  saja.  Sebuah pertemuan tertutup dengan  beberapa orang  terpilih  yang  tidak mewakili  pandangan  mayoritas  bukanlah   konsultasi  yang ‘sebenarnya.
Hal ini dapat meliputi  lembaga tradisional,  misalnya dewan tetua, dewan  desa,  serta  struktur  modern  seperti  dewan  perwakilan masyarakat  hukum  adat  atau  pemimpin-pemimpin yang  dipilih oleh  masyarakat  setempat yang  diakui  sebagai  perwakilan  yang sebenarnya  dari  komunitas  atau  masyarakat  yang  terkait.  Hal ini akan  berbeda dalam  setiap  kasus.
Konvensi  No  169   memberikan   hak  kepada   penduduk  asli dan  masyarakat  adat  untuk  ditanyakan  pendapatnya, dan untuk  menyatakan pendapatnya.  Konvensi  ini memberikan peluang  untuk  berpartisipasi   dalam  proses   pembuatan keputusan dan untuk mempengaruhi hasil proses pembuatan keputusan tersebut.  Konvensi  ini  memberikan   ruang  bagi masyarakat hukum adat untuk bernegosiasi guna  melindungi hak mereka. 
Masyarakat terkait memiliki hak untuk menentukan prioritasnya sendiri dalam proses pembangunan. Sebab pembangunan tersebut memengaruhi kehidupan, kepercayaan, kelembagaan dan kesejahteraan spiritual serta tanah yang mereka diami ataupun pergunakan dan hak untuk menerapkan kontrol sejauh mungkin atas perkembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri. Selain itu,  mereka juga berpartisipasi dalam penyusunan, penerapan dan evaluasi rencana  dan program untuk pembangunan nasional dan daerah yang dapat  memengaruhi mereka secara langsung.

Partisipasi  adalah  prinsip mendasar  lainnya  dari konvensi ini.

Guna  mengendalikan kecepatan  dan  tingkat  pembangunan mereka,  masyarakat  hukum  adat  harus  terlibat  dalam  semua proses.  Hanya  dengan berpartisipasi sejak awal  sampai  akhir dalam  prakarsa  apapun–baik itu  pembuatan kebijakan,  atau penerapan  sebuah  proyek atau  program–maka mereka  dapat bertanggung jawab atasnya  dan mengambil peran aktif dalam membangun kemandirian sosial dan  ekonomi  mereka  sendiri.
Konvensi ini menekankan kebutuhan atas  “kepemilikan”  dari setiap       perjanjian oleh semua pihaK-pihak yang berkepentingan. Hal ini untuk  menjamin bahwa  manfaat  dari perjanjian  ini sampai  ke masyarakat  yang  terkait.
Pada  1989,   World  Wide  Fund  for  Nature  memulai  sebuah proyek  etnobotani  di daerah  Manongarivo, di bagian  barat laut             Madagaskar.  Sebuah  sistem  perawatan   kesehatan terpadu dikembangkan dengan konsultasi  dan  partisipasi  dari komunitas  setempat.  Mereka  memadukan obat-obatan tradisional  berdasarkan tumbuhan  obat-obatan  tradisional  dengan  obat-obatan modern. Dalam proyek ini, tabib,  dokter medis dan dukun bekerja bersama  untuk memenuhi kebutuhan kesehatan  masyrakat.10
Pelestarian  keragaman biokultural  ini digabungkan dengan sebuah  program pembangunan dengan pendekatan yang  kreatif.
10    Quanash, N. “Biocultural Diversity and Integrated Health Care in Madagascar. In : Nature & Resources, Vol.30, No.1.  Carnforth,  UK; Pearl River, USA. 1994,  hal. 18.

Dalam menerapkan ketetapan konvensi ini, semua pihak akan: (B) Membangun cara di mana masyarakat tersebut dapat  bebas berpartisipasi, setidaknya sampai ke tingkat yang sama dengan bagian penduduk lainnya, di semua tingkatan pengambilan keputusan di lembaga pemilihan dan badan adminsitrasi serta badan lainnya yang bertanggung jawab untuk kebijakan dan program yang terkait dengan masyarakat hukum adat tersebut. (C) Menentukan cara untuk pengembangan sepenuhnya lembaga dan prakarsa  masyarakat ini, dan dalam kasus-kasus yang layak menyediakan sumber  daya yang dibutuhkan untuk tujuan ini.

Elemen-elemen partisipasi:
      Masyarakat  hukum  adat  memiliki  hak untuk  terlibat dalam  sebuah  proyek,  kebijakan  atau  program  pada setiap  langkah yang  dilakukan.
      Partisipasi  juga  diperbolehkan selama  proses perancangan  kebijakan,  program  ataupun  proyek  sampai ke penerapan dan  evaluasinya.
      Mereka  berpartisipasi di semua   tingkatan pembuatan keputusanlokal, nasional  dan  regional. Hal ini berarti badan-badan terpilih    secara  politik,  begitu  pula administrasi  nasional  dan  lokal.
      Partisipasi  dilakukan  melalui  badan-badan tradisional
atau  perwakilan  dari masyarakat  hukum  adat  itu sendiri dan  tidak melalui  struktur  yang  diberlakukan oleh  pihak  di luar  komunitas.  Kecuali  masyarakat  hukum  adat  tersebut  telah  menerimanya.

Partisipasi  masyarakat

                Di Kamboja, sebuah  proses perencanaan lokal yang dimiiliki oleh masyarakat  diprakarsai dengan dukungan dari Proyek Rehabilitasi dan Regenerasi  Daerah  Kamboja-Cambodia Area Rehabilitation and Regeneration Project (CARERE, UNDP) dan Komite Pedesaan Provinsi Ratanakiri  (Ratanakiri Provincial Rural Committee).  Proyek  ini dilaksanakan  di 51  desa  oleh  para  penduduk desa  itu sendiri. Komite  pembangunan desa  bertanggung jawab  atas  persiapan dari rencana pembangunan. Melalui partisipasi  lokal, masyarakat  mendapat kan  pengalaman  dan  keperc ayaan  diri.  Hal  ini menjamin kelangsungan dan keberlanjutan aktivitias pembangunan (ILO/UNDP: Laporan Lokakarya Regional: Informa- tion  Exchange on Development Experiences with  Highland  Peoples, Chiang Mai, Thailand,  17-21  November. 1997. 1999, hal.12).  Contoh-contoh  berikut  ini menitikberatkan partisipasi  penduduk asli  dalam  penyusunan kebijakan  semua pihak.
Proyek  untuk  Mendorong Kebijakan  ILO mengenai Masyarakat Hukum  Adat dan  Departemen  untuk  Pengembangan Konstitusional  Semua pihak   Afrika Selatan  menyelenggarakan sebuah konferensi  mengenai  Perubahan Konstitusi Komunitas Masyarakat  Adat yang  Rentan-Constitutional Accommodation of Vulnerable Indigenous Communities  di Afrika Selatan selama  Mei 1998. Hasil yang  penting   dari  konferensi  ini adalah  sebuah resolusi dan rencana  aksi mengenai penduduk asli dan hak mereka sebagai   warga  negara   yang  kedudukannya  sama  sesuai dengan Konstitusi Afrika Selatan. Forum Khoi San dibentuk  Mei 1999. Forum ini terdiri dari 20 anggota: tiga San, lima Griqua, empat  Koi, empat  Korona dan empat  anggota Dewan Pengembangan Warisan  Kebudayaan Cape (Cape Cultural Heritage  Development Council). Salah satu tugasnya  adalah  untuk  mengaji  ulang  isi Laporan  Status Quo Semua pihak   mengenai  peran  para  pemimpin adat  dalam semua pihak daerah,  dalam  memberikan  nasihat  tentang persoalan  penduduk asli.
Sebuah lokakarya mengenai metodologi partisipatif, diselenggarakan  di  Bots wana  pada   1996.   Fo rum  ini mengikutsertakan penduduk asli masyarakat  Basarwa sebagai peserta,  sekaligus  perwakilan  dari  semua pihak,  UNICEF, dan pelbagai  LSM. Tujuan  dari  lokakarya  ini  adalah   untuk menghalau  pendapat  bahwa   penelitian   hanya   dapat dilakukan oleh “para ahli” dan untuk menunjukkan bagaimana partisipasi  dapat  memberdayakan masyarakat.  Peserta  dari masyarakat  Basarwa (San) dalam  lokakarya tersebut membuat penghubung  antara   pendekatan  partisipatif   dan  cara penduduk asli dalam  mengidentifikasikan persoalan  sebagai sebuah proses  bersama. Lokakarya ini membantu mendorong lebih  banyak   pemahaman  dan  penerimaan  terhadap perbedaan kebudayaan, membantu peserta dalam menghadapi  stereotipe   mereka  terhadap  budaya   yang berbeda. 
Di  Ekuador,   pada   19   Desember    2002,    pemerinta h mengesahkan  peraturan  untuk  konsultasi  dan  partisipasi dalam  melaksanakan aktivitas  hidrokarbon. Menurut  Pasal 1 dari peraturan ini, tujuannya  adalah  untuk membentuk sebuah prosedur  yang  seragam  dalam  sektor  hidrokarbon. Selain itu juga  agar  penerapan  hak-hak  komunitas   penduduk asli dijamin  oleh  undang-udang,  termasuk   konsultasi  yang berkaitan   dengan  pencegahan,  mitigasi,   kontrol   dan rehabilitasi   yang   terkait   dengan   dampak   sosial   dan lingkungan yang  negatif.

Pembangunan
               
Tindakan semua pihak untuk menerapkan konvensi ini meliputi : (C) Membantu anggota masyarakat yang terkait untuk menghapuskan kesenjangan sosial dan ekonomi yang mungkin terdapat antara penduduk asli dan anggota masyarakat lainnya di negara tersebut, dengan cara yang sesuai aspirasi dan cara hidup mereka.
Peningkatan kondisi hidup dan kondisi kerja serta tingkat kesehatan dan pendidikan masyarakat terkait, dengan partisipasi dan kerja sama mereka,  akan menjadi  sebuah prioritas dalam  perencanaan semua pembangunan ekonomi di daerah yang mereka huni. Proyek-proyek khusus untuk pembangunan daerah yang bersangkutan juga harus dirancang untuk mendorong terjadinya peningkatan tersebut. Proyek-proyek   pembangunan  yang   jumlahnya   semakin meningkat,  dilaksanakan   di  lahan-lahan  yang  secara  turun temurun dimiliki oleh  masyarakat  hukum  adat.
Dengan   semakin   meningkat nya   jumlah   penduduk  dan permintaan akan  sumber  daya  alam  dan  mineral,  lahan  milik masyarakat  hukum  adat,  yang  seringkali  cukup  kaya  dalam  hal sumber  daya  alam,   menjadi   semakin  menarik  bagi  para “pengembang.  Hal ini dapat  membawa dampak  negatif  yang serius,  baik untuk  masyarakat  hukum  adat,  dan  tanah  mereka.

Contoh berikut  ini   menggambarkan hal di atas:
Sejak awal  tahun  1990-an, perusahaan penebangan kayu  telah meningkatkan  minat  di  daerah  Afrika Tengah.  Di Kamerun, rencana   pembangunan  lima  tahun   keenam   (1986-1991) mendorong perluasan   penebangan kayu  komersial.  Hal  ini mengarah  kepada  aktivitas  penebangan kayu  oleh  perusahaan Eropa,  Afrika, dan  Asia. Hingga  akhirnya  berdampak pada perpindahan masyarakat  hukum  adat  dan kerusakan  hutan,  yang merupakan dasar dari penghidupan tradisional  dan  praktik spiri- tual  mereka.

“Lahan tradisional  Suku Baka dan  Bakola dapat  dirampas  tanpa kompensasi  dan  tanpa  konsultasi  atas  rencana  terhadap lahan hutan  tempat  mereka  bergantung  untuk  penghidupannya.” 11
                Sejak pecahnya  Uni Soviet,  eksplorasi  dan  eksploitasi  gas  dan minyak telah  meningkat   di Siberia  bagian  barat.  Hal ini telah menyebabkan hilangnya  11  juta  hektare  padang rumput  habi- tat  rusa  kutub,  20  ribu  hektare  lahan  pengembangbiakan ikan dan  lebih  dari  100        sungai.  Hal  ini  telah  mengarah  pada penghancuran mata  pencahariaan, pengangguran,  kemiskinan dan marginalisasi  sosial. Perusahaan besar  mengambil keputusan tanpa  berkonsultasi  dengan   masyarakat  Nenetz,  Khanty  atau Mansi  yang  tinggal  di daerah  tersebut.12
11    United Nations. Discrimination Against Indigenous Peoples.  Transnational Investments and Operations on the Lands of  Indigenous Peoples. Laporan Centre on Transnational Corporations  diajukan sesuai dengan  resolusi Sub-Komisi  1990/26.E/CN.4/Sub.2/1994/
40.  Jenewa, 1994,hal.  15.
12    E/CN.4/Sub.2/1994/40.  1994,  p. 21.  Lihat juga L’auravelt’ an IIC,  Bulletin No. 1, 1996

Tentu saja, seseorang tidak dapat menghentikan pembangunan, terutama  dalam  iklim globalisasi  dewasa  ini. Pertanyaan yang kemudian  tertinggal adalah:  ketika pembangunan  dilaksanakan, bagaimana  pembangunan tersebut seharusnya  terjadi?
Dalam  upaya  untuk  mendorong lebih  banyak  pendekatan partisipatif  untuk  pembangunan, konvensi  ini memberikan panduan untuk  proyek pembangunan:
      Konsultasi:
Masyarakat hukum adat harus ditanya pendapatnya mengenai proyek  dan  program  pembangunan.
      Partisipasi:
Mereka harus  berpartisipasi dalam  perancangan, penerapan  dan  evaluasi  dari  proyek dan  program tersebut.
      Identifikasi  kebutuhan:
Tradisi, nilai budaya  dan  kebutuhan dari  masyarakat  hukum  adat  harus  dipertimbangkan dalam  perumusan proyek.
      Analisa dampak:
Sebelum  aktivitas  pembangunan apapun  dilakukan, dampak  dari  aktivitas  tersebut harus  dilihat.  Kajian harus  dilakukan  untuk  menilai  dampak  sosial, budaya,  spiritual  dan  lingkungan yang  mungkin  terjadi.
      Manfaat:
Semua  proyek  dan  program  pembangunan  haruslah memperbaiki kondisi  sosial dan  ekonomi  dari masyarakat  hukum  adat.  Proyek  dan  program  tersebut  tidak  boleh  membahayakan kesejahteraan   mereka.

Masyarakat yang terkait memiliki hak untuk menentukan prioritas mereka sendiri dalam proses pembangunan. Karena hal itu memengaruhi kehidupan, kepercayaan, kelembagaan dan kesejahteraan spiritual serta lahan yang mereka  diami  atau pergunakan, dan memiliki kontrol sampai ke tingkat yang memungkinkan atas pembangunan ekonomi, sosial dan budayanya sendiri. Selain itu, mereka berhak berpartisipasi dalam penyusunan, penerapan dan evaluasi dari perencanaan dan program pembangunan nasional dan daerah yang dapat berdampak langsung pada  mereka.
Semua pihak  wajib memastikan kajian yang dilakukan, bekerja sama dengan masyarakat terkait, guna menilai dampak sosial, spiritual, dan lingkungan dari aktivitas pembangunan yang direncanakan terhadap masyarakat tersebut. Hasil kajian ini akan dipertimbangkan sebagai kriteria mendasar untuk penerapan aktivitas ini.
Kajian  penilaian   dampak   di  awal  adalah   perangkat  yang bermanfaat. Temuan  dari kajian ini dapat  memberikan kontribusi terhadap hasil positif  dari  proyek  pembangunan. Di daerah  Vale do  Ribeira  di Brasil, empat  proyek  pembangkit listrik  tenaga  air  sedang  direncanakan  dan  berdampak pada daerah  Guarani.  Kajian  mengenai  dampak   dari  proyek  ini terhadap  masyarakat  hukum  adat,  serta  kajian  analisis dampak lingkungan,  haruslah  diselesaikan  sebelum  mereka  mulai.  Bra- zilian Institute  of  the Environment  (IBAMA) bertanggung jawab untuk mengesahkan hasil kajian tersebut. Karena tindakan  hukum terhadap IBAMA mengenai  ketidakwajaran dalam  pemberian izin untuk  proyek pembangkit listrik  tenaga air Tijuco, proyek  tersebut  dihentikan  untuk  sementara waktu.13 
Selain itu,  semua pihak pun  menyusun  sebuah  rencana  10  tahun untuk mengawasi semua proyek pembangunan untuk pembangkit listrik tenaga air di lahan-lahan milik penduduk asli di Brazil, serta mengevaluasi  dampak  yang  mungkin  terjadi  dari pembangunan ini terhadap  populasi  penduduk asli. 14
Konvensi ini menyatakan dengan jelas bahwa  masyarakat  hukum adat memiliki hak-hak yang terkait dengan proses pembangunan, yakni:
      Hak atas  kajian  analisis dampak  yang  harus  dilakukan dengan  layak,  sebelum  pembangunan apapun  yang direncanakan dapat  dillaksanakan.
      Hak untuk  memutuskan jenis pembangunan, cara dan kecepatan  pembangunan tersebut  dilaksanakan.
      Hak untuk  berpartisipasi di semua  langkah-langkah perencanaan  dan  program terkait  untuk  pembangunan di tingkat  lokal,  nasional  dan  regional.
      Hak untuk  mengontrol pembangunan ekonomi,  sosial dan budaya  mereka  sendiri  , termasuk  untuk  mengembangkan lembaga dan  prakarsa  mereka.  Semua pihak  harus memfasilitasi  hal  ini   dengan memberikan sumber  daya yang  diperlukan.

13    ILO.   Laporan   Committee of Experts on the Application of  Conventions and Recommendations.  Jenewa, 1996,  hal. 268; dan ibid., 1998, hal. 318.
14    ILO.   Laporan   Committee of Experts on the Application of  Conventions and Recommendations,  Jenewa 1999,  hal. 440.

Pemindahan

Pemindahan adalah  sebuah  persoalan  yang  sangat  penting  bagi masyarakat  hukum  adat,  yang  seringkali  berkeberatan terhadap pemindahan, yang  kerap  mengatasnamakan “kemajuan. Hal ini sering  terjadi  dalam  kasus pertambangan, pembangunan jalan dan  bendungan pembangkit listrik tenaga air. Bendungan Sardar  Sarovar  dan  proyek  pembangkit listrik di India  telah  menyebabkan perpindahan  ribuan  masyarakat  adat, tanpa  tindakan-tindakan  yang  memadai  terkait  dengan penyediaan pemukiman kembali  dan  rehabilitasi  dari masyarakat ini. Biaya sosial  yang  ditimbulkan ini menjadi  salah  satu  alasan mengapa Bank Dunia  menghentikan pendanaan proyek ini.44 
Di Chile, Proyek  Bendungan Ralco, proyek  pembangkit listrik tenaga  air  kedua  dari  tujuh  proyek  lainnya  di  Sungai  Biobío, disetujui oleh dinas lingkungan Semua pihak  Chile pada  Juni 1997. Proyek  ini  memengaruhi  tujuh  komunitas   Pehuenche,  dan memaksa  700  orang  untuk  pindah  dari  tanah  leluhur  mereka. Ketika  proyek  ini selesai,  maka  akan  membanjiri 36.421  meter persegi tanah pertanian dan hutan.  Namun  dampak  besar lainnya justru  akan  menghancurkan kebudayaan masyarakat  Pehuenche, dengan  diizinkannya  imigrasi  besar-besaran pekerja  ke  tanah mereka.45
Praktik-praktik  pastoralist di  Kenya  sudah  disalahkan  sebagai penyebab   degradasi   lingkungan  dan  pengelolaan tanah  yang buruk, walaupun buktinya  berlawanan dengan hal tersebut. Bias dalam  hukum  pertanahan cenderung mengarah pada  populasi statis  yang  tidak  berpindah dan  melawan  masyarakat  nomadis.  Tanah  pastoralists  umumnya dilihat  sebagai  tanah  “kosong” yang menunggu untuk  diidiami  atau  dibangun. Dalam  UU Taman Nasional  1945   (National  Parks Ordinance of  1945),  negara  memperoleh tanah  yang  sangat  luas  untuk  mendirikan  taman  bermain   dan  cagar  alam.  Sejumlah  cagar  alam  ini  telah mengganggu  pola  penggunaan  tanah  masyarakat   Maasai. Memindahkan mereka  ke daerah  yang  seringkali  tidak  sesuai untuk   meneruskan  cara  hidup   mereka.   Seiring  dengan meningkatnya  populasi  pastoralist, tanah  yang  tersedia  untuk digunakan   oleh  mereka  menurun  secara  drastis,  sehingga menyebabkan  kemunduran  dalam  cara  hidup  tradisional mereka.46

44    Dari lebih dari 40 ribu kelurga yang terkena dampak, hanya seperempatnya yang sudah diberikan tempat tinggal baru selama 1997. Lihat ILO: Report of the Committee of Experts on the  Application of Conventions and Recommendations.  Jenewa, 1995,  hal. 289.  1996,  hal. 268.  1997,  hal.  307.
45    Abyala News, Vol. 10, No.4, 1997, hal. 25-29.   Lihat juga situs web: http:// corso.ccsu.ctstateu.edu/archives/taino/0511.html.  Indigenous  People Face Destruction of Land and Ressetlement. 25 Juni 1997.
46    Abdi Umar, 2000.  “Herding into the New Millenium: Continuity and Change in the Pastoral Areas of Kenya.  In: Thomas, V. (ed.).  Traditional Occupations of Indigenous and Tribal Peoples:  Emerging Trends, Proyek untuk Mendorong Kebijakan ILO  mengenai Masyarakat Hukum Adat, Jenewa 2000.

Pada  beberapa  situasi,  pemindahan adalah  bagian   dari kebijakan  resmi.  Misalnya  kawasan  Chittagong  Hill Tracts di Bangladesh,  Timor Timur, Laos atau  Vietnam. Di banyak  daerah  di Laos, masyarakat  suku  perbukitan  dari daerah  pegunungan dipindahkan dan  diberikan  pemukiman baru  di  dataran rendah  tanpa  dukungan atau  sarana  yang memadai  untuk  melakukan  transisi  tersebut.  Pemukiman kembali  tersebut  telah  membawa banyak  masalah  dalam  hal kesehatan   dan  keamanan  makanan.  Mereka  kehilangan sumber  daya  makanan  dan  obat-obatan  tradisional  serta kekurangan  keahlian  yang  dibutuhkan   untuk  budidaya pertanian   di  dataran  rendah.47  
Dalam  beberapa  kasus, masyarakat  yang  sudah  bermukim  di tempat baru,  dan  tidak puas  dengan  lokasi  pemukiman mereka,  memulai  negosiasi untuk  relokasi.  Hal  ini  dimungkinkan karena  mereka  telah dipindahkan  ke  lokasi  yang  terpencil,  dengan   tanah  atau infrastruktur  yang  tidak  bagus.  Dalam kasus-kasus seperti  ini, keinginan  untuk  relokasi dapat  diekspresikan  kepada  pejabat kabupaten atau  provinsi yang  berwenang. Namun  seringkali negosiasi  ini mengarah  pada  ditolaknya  permintaan mereka, karena   tidak  memberikan  tanggapan  atas  tujuan   dan perencanaan  awal  untuk  koordinasi  pemukiman  kembali tersebut.48
Contoh  lainnya  adalah  proyek  pembangkit listrik tenaga  air Kaptai  yang  telah  mengakibatkan pemindahan 100  ribu  or- ang  penduduk  asli di kawasan  Chittagong  Hill Tracts, Bangladesh  antara  1959  dan  1961,   dan  membanjiri sekitar seperlima   tanah  budidaya   mereka.49   Banyak  masyarakat hukum  adat  yang  dipindahkan karena  bendungan tersebut. Mereka  dipaksa  untuk  pindah  lagi  pada  1980-an sebagai  buah  dari  kebijakan  semua pihak,  ketika  keluarga   bukan penduduk asli dibawa masuk ke kawasan Chittagong  Hill Tracts. Masyarakat  hukum  adat  kemudian ditempatkan di beberapa desa  kecil di satu  daerah.50

47    UNDP. Highland Peoples Programme. Dokumen  Pengantar  RAS/93/103.  Jenewa,1995,  hal.  5-12.
48    Yves Goudineau (ed.). Resettlement and Social Characteristics of New Villages: Basic Needs  for Resettled Communities in the Lao PDR. Vol.1.,  UNESCO/UNDP, Vientiane, 1997,  hal.19.
49    McCully, P. Silenced Rivers. The Ecology and Politics of Large Dams. London, New Jersey, 1996  (Second impression 1998),  hal. 71.
50    Roy, C.K. Land Rights of the Indigenous Peoples of the  ittagong Hill Tracts, Bangladesh. Distr. Jumma Peoples Network  in Europe (JUPNET), 1996,  hal. 59-66.

Sesuai dengan paragraf dari pasal ini, masyarakat yang terkait tidak boleh  dipindahkan dari tanah yang mereka diami saat ini. Jika relokasi penduduk tersebut dianggap perlu sebagai tindakan yang bersifat pengecualian, maka perpindahan seperti itu hanya akan dilakukan dengan persetujuan secara sukarela dan berdasarkan informasi yang  jelas dari mereka. Bila persetujuan mereka tidak diperoleh, maka perpindahan seperti itu hanya akan terjadi setelah melalui prosedur yang  layak yang ditentukan oleh UU dan peraturan nasional. Termasuk informasi umum bila perlu, yang memberikan peluang untuk pewakilan yang efektif atas masyarakat terkait.
Pemindahan  dari  wilayah  tradisional  memiliki  dampak  yang cukup  berat  terhadap cara  hidup,  kesejahteraan dan  identitas budaya  dari  banyak  masyarakat  hukum  adat.  Masyarakat  Dineh di Arizona  dipindahkan dari  tanah  mereka  dan  harus  bermukim di  daerah  yang  terkena  polusi  bahan  radioaktif.  Akibatnya, mereka  menghadapi  masalah  kesehatan  yang  parah dan  banyak dari mereka  meninggal  karena  tidak dapat  bertahan hidup  jauh dari kampung halamannya.51

Sebagai sebuah prinsip dasar, Konvensi No.  169 menyatakan bahwa masyarakat hukum adat tidak boleh  dipindahkan  dari tanah  mereka.

Apabila  relokasi  harus  dilakukan,  relokasi  tersebut  hanya  boleh dilakukan  sebagai   tindakan   yang   bersifat   pengecualian. Langkah  ini hanya  boleh  diambil  apabila  keadaan tersebut  tidak dapat  dihindari  lagi. Untuk meningkatkan cara dalam  penanganan situasi seperti  itu, Konvensi No.  169  merumuskan beberapa langkah  mendasar:
      Masyarakat  terkait  harus  diminta  persetujuannya terhadap  relokasi  tersebut. Mereka  harus  meminta persetujuan ini setelah  masyarakat  hukum  adat  tersebut mendapatkan informasi  yang  jelas  dan  tepat  mengenai semua  fakta  dan  angka  yang  terkait.


Apa yang  dimaksud  dengan persetujuan  secara sukarela dan berdasarkan  informasi  yang  jelas?

Hal ini  berarti  bahwa  masyarakat  hukum  adat  memahami sepenuhnya  makna   dan  konsekuensi  dari  perpindahan tersebut.  Selain  itu  mereka   menerima   dan  setuju   atas pemindahan tersebut.

51    Johnson, S. & Budnik, D. Wir werdenüberleben. Gespräche mit  indianischen Stammesältesten.  München,  1996,  hal. 51-56.

Dimungkinkan,  masyarakat  tersebut akan mendapatkan hak untuk kembali ke tanah  leluhur mereka,  begitu alasan-alasan relokasi tersebut tidak berlaku lagi. Bila kepulangan tersebut tidak dimungkinkan, seperti yang ditentukan dalam  kesepakatan atau karena tidak adanya  kesepakatan melalui prosedur yang sesuai, maka masyarakat tersebut akan menerima lahan dengan kualitas dan status hukum yang setidaknya setara dengan lahan yang mereka  huni sebelumnya, yang layak untuk memberi mereka  nafkah saat ini dan untuk perkembangan selanjutnya. Jika masyarakat terkait lebih menyukai kompensasi dalam bentuk uang atau jasa, mereka akan diberi kompensasi dengan jaminan yang layak.
Penduduk yang direlokasikan seperti itu akan mendapat kompensasi untuk setiap kerugian ataupun dampak yang diakibatkan  relokasi tersebut. Apabila masyarakat  hukum  adat  tidak  setuju,  maka  konvensi merumuskan prosedur   yang  harus  diambil  ketika  relokasi diperlukan,  yakni:
      Dengar  pendapat publik yang  mungkin  dilakukan.
Masyarakat  hukum  adat  memiliki  kesempatan untuk mengekspresikan keprihatinan mereka  melalui  sebuah “prosedur  yang  layak.  Hal ini dapat  berupa dengar pendapat  umum  atau  investigasi.  Tapi mungkin terdapat  cara  terbaik  lainnya  yang  sesuai  terhadap solusi tertentu.
      Hak untuk  kembali.  Masyarakat  hukum  adat  memiliki hak  untuk  kembali  ke tanah  mereka  segera  setelah alasan  yang  menyebabkan mereka  harus  pergi  tidak lagi berlaku.  Contohnya,  dalam  kasus perang  atau bencana alam,  mereka  dapat  kembali  ke tanah  mereka ketika  perang  atau  bencana  tersebut  telah  berakhir.
      Pemukiman  kembali  dan  rehabilitasi. Bila masyarakat  hukum  adat  tidak  dapat  kembali  ke tanah mereka,  misalnya  karena  lahan  mereka  telah  dibanjiri, maka  harus  ada  sebuah  rencana  pemukiman kembali dan  rehabilitasi  dari  masyarakat  yang  dipindahkan tersebut.
      Tanah  dengan kualitas  yang  sama.  Ketika  masyarakat hukum  adat  pindah  ke pemukiman baru,  mereka  harus diberikan lahan  dengan kualitas  yang  sama,  dan dengan status  kepemilikan  di mata  hukum  yang  sama (atau lebih  baik)  seperti  lahan  mereka  yang  telah
hilang.  Oleh karenanya,  bila  seorang  memiliki  lahan pertanian, maka  ia harus  diberikan  lahan  yang  sama jenisnya.  Apabila  ia memiliki  kepemilikan  atas  tanah ini, ia  juga  harus  memiliki kepemilikan  yang  resmi di mata  hukum  atas  tanah  yang  diberikan  tersebut sebagai  pengganti. Bila masyarakat  hukum  adat menginginkannya,  mereka  dapat  menerima bentuk pembayaran lain  atas  tanah  mereka  yang  hilang.
      Kompensasi.  Masyarakat  hukum  adat  memiliki  hak untuk  mendapatkan kompensasi  penuh  untuk  semua kerugian  ataupun dampak  yang  diakibatkan relokasi. Misalnya  kehilangan rumah  atau  properti,  dampak  kesehatan yang  tidak  baik karena  perubahan iklim, dll.


Perekonomian tradisional

Perekenomian tradisional adalah dasar dari kelangsungan perekonomian masyarakat  hukum adat.  Perekonomian tradisional ini   didasarkan   pada   pengetahuan  terperinci   mengenai lingkungan, yang  berasal  dari  pengalaman dalam  merawat  dan menggunakan  tanah   tradisional   mereka   dari  generasi   ke generasi.  Aktivitas perekenomian  tradisional  itu  antara  lain berburu,  berkumpul, memasang perangkap, memancing, menggembala,  penggarapan lahan  sistem  berpindah, bertenun dan  memahat.  Semua  itu  berbasis  pada  komunitas.   Dalam banyak  kasus,  aktivitas  ini  adalah  satu-satunya  sumber  mata pencahariaan.
Sistem  pertanian bergilir  masyarakat  atau yang dikenal dengan istilah “Gotong Royong” masyrakat Kabupaten Ende adalah metode  pertanian yang  sudah  sangat  tua usianya.  Di sini, sebidang tanah tertentu  digarap  secara bergilir. Pada waktu yang telah  ditentukan,  hanya  satu  petak  lahan  yang  digarap, sementara  tanah   lainnya  dibiarkan  tidak  ditanami   untuk mendapatkan kembali  kesuburannya. Di tahun  berikutnya,  tanah yang  paling  lama belum  ditanami akan  digarap kembali,  begitu seterusnya.  Tanah  itu  ditanami  dengan berbagai bibit  tanaman pangan, masing-masing  dengan   masa  panen  yang  berbeda. Hasilnya  adalah  terpenuhinya  kebutuhan keluarga  selama  satu tahun penuh . 
Praktek  sistem  tanam  bergilir  atau  perladangan berpindah   ini juga  digunakan   di  beberapa  komunitas adat di pulau Flores umumnya. Sistem  tanam ini  sering  dikritik  dan  dihalangi   karena dianggap merusak  lingkungan. Namun,  pendukung sistem  ini menunjukkan  bahwa  sistem  pertanian  tradisional   bersifat berkelanjutan,  seperti  yang  diperlihatkan  oleh  fakta  bahwa daerah-daerah ini seringkali merupakan satu-satunya daerah yang tetap subur  dan  belum  terkikis. 53

53    ILO/UNDP.  Regional Workshop Report: Information Exchange  on Development Experiences with Highland Peoples, Chiang Mai, Thailand, 17-21  November  1997. 1999,  Lampiran  9.

Kerajinan tangan, industri pedesaan yang berbasis masyarakat, ekonomi sub sistem serta kegiatan  tradisional dari penduduk terkait, seperti berburu, menangkap ikan, menangkap satwa liar maupun berkumpul, akan dianggap sebagai faktor-faktor penting dalam pelestarian kebudayaan serta kemandirian  dan perkembangan ekonomi mereka.  Semua pihak, dengan partisipasi dari masyarakat tersebut, jika sesuai akan memastikan bahwa kegiatan tersebut dapat  diperkuat  dan didorong.
Berdasarkan  pada  ketentuan dalam  Pasal 23.1  dari  konvensi ini, di  Namibia,  Project  for  the  Promotion  of  ILO  Policy on Indigenous  and  Tribal Peoples, ILO  Inter-Regional Programme to Support Self-Reliance of Indigenous and Tribal Peoples                Through Co-operatives  and        Other    Self-Help Organisations (INDISCO), Southern African Development and Consulting  (CRIAA) dan  Work- ing  Group on Indigenous Minorities in Southern Africa (WIMSA) telah  berkolaborasi  dalam  sebuah  proyek  dengan  bertujuan untuk  pembangunan berbasis  komunitas  guna  memperkuat dan  mendorong perekonomian tradisional. Proyek  Sustainably Harvested Devil’s Claw Project (SHDCP) menggunakan pengetahuan dan  metode pertanian tradisional  untuk menanam dan  memanen tumbuhan Devil’s Claw.
Tujuannya  adalah   untuk  pengobata n .  Proyek  ini  juga memusatkan perhatian pada  kesadaran  jender,  pelatihan untuk manajemen  penghasilan lokal dan  pembangunan kapasitas komunitas  yang memungkinkan pengelolaan lokal dari Proyek SHDCP. Hal ini sejalan  dengan ketentuan  Konvensi  No.  169 yang  menekankan pada pentingnya kemandirian ekonomi masyarakat  hukum  adat,  dengan  mempertimbangkan teknologi  tradisional  dan  karakteristik  budaya  mereka. 
Hak-hak kepemilikan   masyarakat terkait atas tanah  yang mereka tinggali sejak dahulu akan diakui. Selain itu, langkah-langkah akan diambil untuk melindungi hak penduduk terkait dalam menggunakan tanah yang tidak mereka tinggali secara ekslusif. Mereka  biasanya  dapat  masuk untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kegiatan tradisional. Dalam hal ini perhatian besar harus diberikan pada situasi masyarakat nomadis  dan para petani berpindah.
Program-program pertanian nasional akan memberikan perlakuan yang setara pada penduduk terkait dengan yang diberikan pada sektor populasi lainnya, sehubungan dengan:
A) Penyediaan lebih banyak lahan bagi penduduk tersebut ketika mereka tidak memiliki area yang diperlukan untuk penyediaan kebutuhan hidup sehari-hari, atau untuk kemungkinan pertumbuhan populasi mereka.
B) Penyediaan prasarana yang dibutuhkan untuk mendorong perkembangan lahan yang sudah dimiliki masyarakat.

Perekonomian tradisional  masyarakat  hukum  adat  terancam  oleh sejumlah  faktor,  seperti:  perampasan dan  hilangnya  hak  atas tanah,  penurunan dan  degradasi tanah  yang  tersedia, larangan penggunaan  dan   akses  pada   sumber   daya   alam,   serta permintaan ekonomi  pasar.
Tanpa  sumber  daya  tersebut  untuk  perekonomian tradisional mereka, masyarakat  hukum  adat  menjadi  rentan  secara ekonomi dan budaya.  Di banyak tempat  di dunia,  tanah  masyarakat  hukum adat  sudah  dikurangi  hingga  perekonomian  tradisional  yang berkelanjutan  atas  tanah   mereka   menjadi   tidak  mungkin dilakukan.  Mereka  dipaksa  mengeksploitasi sumber  daya  secara berlebihan dengan mengurangi periode  tanpa  penanaman, untuk ditanami  dengan  tanaman yang  banyak  mengandung senyawa kimia,  atau  mencari  sumber  penghasilan  lainnya  di  daerah tersebut   seperti  pariwisata.
Sumber mata pencaharian tradisional  masyarakat  Ibaloi di Filipina adalah   penambangan  emas   skala  kecil  dan   pertanian. Pertambangan dulunya  merupakan urusan  masyarakat.  Dan pada saat-saat  sulit,  elemen   masyarakat   Ibaloi  yang  lebih  kaya memberi makan seluruh komunitas sebagai cara untuk mendistribusikan  kekayaannya.   Pembukaan   daerah   tersebut terhadap berbagai perusahaan pertambangan  selama  tahun 1920-an,  dan  masuknya   penduduk  dari  daerah  lain  telah membawa masyarakat  Ibaloi  secara  perlahan-lahan  ke  dalam perekonomian berbasis  uang.  Hal ini berakibat  pada  hilangnya institusi  sosial egalitarian, seperti  sistem  sagaok dalam  berbagi emas,  dan  distribusi  kekayaan  yang  merata.
Masalah  lebih  banyak  datang  dengan adanya  UU Penambangan Skala  Kecil 1991   (1991  Small-Scale  Mining  Act) dan  UU Pertambangan   1995  (1995  Mining  Act). UU ini pada  dasarnya melarang  praktik  penambangan  skala  kecil  dan  melarang diteruskannya  praktik-praktik  tradisional.  UU 1995  membuka  lahan  yang  sangat  luas untuk  dieksplorasi  dan  dieksploitasi  oleh perusahan  pertambangan. UU ini juga  memberikan hak atas air dan  akses pada  perusahaan pertambangan. Sementara  larangan terhadap hal yang sama diterapkan pada  penambang skala kecil di bawah  UU 1991.54 

54    Degawan, Hermina. “Small-Scale Gold Mining as a Traditional Occupation in the Cordillera,  Philippines.  In: Thomas, V. (ed.).  Traditional Occupations of Indigenous and Tribal Peoples:  Emerging Trends. Project to Promote ILO Policy on Indigenous and Tribal Peoples, Geneva 2000.

Atas permintaan masyarakat terkait, bantuan teknis dan keuangan yang tepat akan diberikan dengan memerhatikan karakteristik teknologi dan budaya tradisional masyarakat tersebut, juga pentingnya pengembangan yang berkelanjutan dan adil. Konvensi ini menekankan berbagai hal berikut  ini:
      Pentingnya  perekonomian tradisional  sebagai  dasar dari  keberlangsungan budaya  dan  kemandirian ekonomi  masyarakat  hukum  adat.
      Kebutuhan  untuk mengakui  pengetahuan khusus, keterampilan dan  teknologi tradisional  dari masyarakat hukum  adat  sebagai  faktor-faktor mendasar  dalam  perekonomian tradisional.
      Kebutuhan  untuk  memperkuat dan  mendorong perekonomian  ini  dengan  partisipasi  masyarakat hukum  adat.
      Kebutuhan  untuk menyediakan lahan  yang  cukup bagi penduduk asli dan  masyarakat  sebagai  cara  mereka untuk  bertahan hidup.
      Kebutuhan  untuk  memberikan bantuan keuangan dan teknis  yang  diperlukan  agar  memungkinkan mereka untuk  memelihara dan  mengembangkan
perekonomian tradisional  secara  berkelanjutan.

Apakah  ini  berarti  masyarakat  hukum  adat  hanya  boleh melakukan   aktivitas  tradisional   dan  tidak  diperbolehkan mencari cara  penghidupan lainnya? Tidak.  Menekankan  pentingnya  aktivitas  tradisional  tidak berarti masyarakat  hukum  adat  tidak  dapat  mencari  kerja  di luar  komunitas  mereka,   atau  mengambil sebuah  peluang ekonomi. Ini berarti  aktivitas tradisional  diakui sebagai  sebuah bagian   yang  sangat   penting   dalam  perekonomian  dan kebudayaan  masyarakat   hukum  adat.  Dan  konvensi  ini menekankan kebutuhan untuk  melindungi aktivitas tradisional tersebut.

Pelatihan Kejuruan

Akan diambil tindakan-tindakan untuk mendorong partisipasi sukarela dari masyarakat terkait dalam program  pelatihan kejuruan untuk aplikasi umum. Jika program  pelatihan kejuruan untuk aplikasi umum yang sudah ada tidak memenuhi kebutuhan khusus  masyarakat terkait, semua pihak dengan  bantuan dan partisipasi dari masyarakat itu, memastikan tersedianya program dan fasilitas  pelatihan khusus. Anak-anak  masyarakat   hukum  adat  diajarkan   keterampilan tradisional  seperti  berburu, memancing ikan, dan  menenun oleh orangtua,  kakek   dan   nenek   serta   para   tetua   mereka. Keterampilan  yang  diturunkan  dari  generasi  ke  generasi  ini adalah  bentuk  utama  mata  pencaharian untuk  keluarga.
Modernisasi  dan kebutuhan untuk beradaptasi terhadap keadaan yang  berubah seringkali  meletakkan   beban  yang  amat  besar pada  kemandirian  ekonomi   para  masyarakat   hukum  adat. Pekerjaan tradisional  seperti  berburu, berkumpul, menggembala atau  bertani  seringkali  tidak  memadai  untuk  penghidupan keluarga   atau   komunit as,   sebagai    akibat   menurunnya ketersediaan sumber  daya  alam  primer,  seperti  hutan,  serta masalah  akses kepada  sumber  daya  yang  tersisa.
Jumlah masyarakat  hukum adat  dihadapkan dengan pilihan yang sedikit,  selain untuk  mencari  nafkah  dengan cara yang  berbeda dari  basis  perekonomian  tradisional   mereka  yang  semakin meningkat. Di sinilah  program pelatihan kejuruan  menjadi  sangat  penting. Tujuan  program  pelatihan  kejuruan  ini adalah  untuk  melatih masyarakat, laki-laki dan  perempuan, mengenai keterampilan- keterampilan  khusus  yang  dapat   digunakan  untuk  mencari nafkah.
Meskipun demikian,  agar program pelatihan kejuruan  ini berhasil dalam jangka  waktu  panjang, harus  dirancang   secara  khusus untuk memenuhi kebutuhan komunitas terkait. Program  pelatihan harus  mencakup   komponen-komponen  yang  memuat  pola pekerjaan  sebelumnya dan  karakteristik  khusus  dari  komunitas yang  bersangkutan.
Program  pelatihan  apapun  yang  bertujuan untuk  memberikan keterampilan  pada   masyarakat   hukum  adat   agar   dapat melakukan  aktivitas  alternatif  dalam  mencari  nafkah  haruslah disesuaikan dengan situasi khusus mereka dan harus mempertimbangkan pengetahuan  tradisional   yang  mereka miliki. Contohnya,  komunitas  pastoral  boleh  jadi akan merespons program  pelatihan  pertanian mengenai bagaimana menanam dan memasarkan sayur-sayuran  dengan lebih  baik daripada pro- gram  pelatihan   yang  mengajarkan  mereka  bagaimana cara membuat boneka  untuk  diproduksi  massal.
Di Chittagong   Hill Tracts,  masyarakat   hukum  adat  yang dipindahkan karena  proyek  pembangkit  listrik tenaga   air Kaptai didorong untuk memulai  pertanian buah-buahan (nanas dan  jambu  monyet)  sebagai  sumber  penghasilan yang  cepat. Tanpa  pelatihan  yang  memadai tentang  bercocok  tanam  dan pemasarannya, program tersebut  tidak memberikan hasil yang positif.  Sehingga  masyarakat  ini, yang  pada  dasarnya  adalah  petani  padi,  akan  ditinggalkan  tanpa  basis  penghidupan untuk  perekenomian atau  tanpa  sebuah  sumber  penghasilan alternatif.55
Di  Bolivia,  Proyek  Loka karya  Pemulihan   Budaya  dan Pengembangan Usaha Tekstil Mandiri  diterapkan selama  lebih dari  lima  tahun.   Tu juan  dari  proyek  ini  adalah   untuk meningkatkan  mata  pencaharian 30  komunitas  Jalq’a  dan Tarabuco  di  dataran  tinggi  Bolivia.  Ini  dicapai  melalui peningkatan kualitas  dan  pengaturan produksi  tekstil,  yang sebelumnya pernah  disebarluaskan  di antara  masyarakat  ini, namun secara  perlahan-lahan menurun. Komunitas-komunitas berpartisipasi  secara  penuh   dalam  proses  pembuatan keputusan dalam  proyek tersebut. Pengetahuan dari  generasi yang  lebih  tua  digunakan untuk  memandu kerja  dari  kaum muda.  Hasilnya,  proyek  tersebut   tidak  hanya  membantu meningkatkan kondisi ekonomi keluarga,  namun juga menumbuhkan kembali  elemen  budaya  Jalq’a  dan  Tarabuco yang  sudah  berada di tengah-tengah kemunduran. 56 
Dengan  demikian,  agar sebuah  program memenuhi tujuannya dalam mendorong terciptanya pekerjaan yang menguntungkan dan kemandirian ekonomi,  program tersebut harus  mendapatkan dukungan, kerja  sama  dan  persetujuan dari masyarakat  terkait.  Program  juga harus direncanakan dan diterapkan  dalam  jangka  waktu  yang  panjang,  melalui konsultasi  dengan  masyarakat  terkait.

55    Roy, C.K. Land Rights of the Indigenous Peoples of the  Chittagong Hill Tracts, Bangladesh. Distr. oleh Jumma Peoples  Network in Europe (JUPNET), 1996.
56    ILO. Building on Culture to Face Changing Realities: The Jalq’as and Tarabucos Story.Jenewa,  1994.

Program pelatihan khusus apapun akan didasarkan pada kondisi lingkungan ekonomi, sosial dan budaya serta kebutuhan praktis dari penduduk terkait. Kajian apapun yang diadakan berkaitan  dengan hal ini akan dilakukan secara kerja sama dengan masyarakat tersebut. Pengorganisasian dan pengoperasian programnya juga akan dikonsultasikan. Jika dimungkinkan, masyarakat secara  bertahap akan mengambil tanggung jawab atas organisasi dan operasional program pelatihan khusus ini. Program   pelatihan   keterampilan  apapun   untuk  masyarakat hukum  adat  harus  meliputi  sejumlah  elemen, yakni:
      Pelatihan  harus  didasarkan  pada  karakteristik  khusus mereka.
      Pelatihan  harus  memenuhi kebutuhan mereka.  Kajian untuk  menilai  situasi yang  ada  dan  untuk  mengidentifikasi komponen-komponen pelatihan dapat  digunakan untuk mencapai  tujuan  ini.
      Pelatihan  harus  produktif  dan  membantu masyarakat  hukum adat  untuk  menjadi  mandiri secara  ekonomi.
      Masyarakat  hukum  adat  harus  dilibatkan  di semua tahapan, dari  rancangan program sampai  kepada penerapan dan  evaluasinya.

Konvensi  ini  menekankan  kebutuhan  untuk  mengalihkan tanggung jawab  secara  bertahap kepada  masyarakat  terkait, bila  mereka  memutuskan bahwa  inilah  yang  mereka  inginkan. Tujuan   utamany a   agar   masya ra kat   huk um   adat   dapat menerapkan dan  mengelola sendiri  seluruh  program  pelatihan tersebut. Saat mereka  merasa  siap untuk  mengembannya, maka semua pihak tetap  bertanggung jawab  atas  pelatihan  kejuruan
tersebut.

Pekerjaan

Semua pihak  dalam  kerangka  kerja undang-undang dan peraturan nasional, serta dalam  kerja sama dengan penduduk terkait, mengadopsi langkah- langkah  khusus untuk memastikan perlindungan yang efektif sehubungan dengan penerimaan dan kondisi kepegawaian para pekerja yang termasuk  dalam  masyarakat tersebut, hingga  pada  batas di mana mereka tidak terlindungi secara efektif oleh undang-undang yang dapat diterapkan kepada  para  pekerja  secara umum.
Semua pihak  akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah diskriminasi apapun kepada  para pekerja yang tergabung dalam penduduk terkait dan pekerja lainnya, terutama dalam  hal :
A)  Penerimaan sebagai pekerja, termasuk pekerja terampil, langkah- langkah kenaikan pangkat serta kemajuan karier.
B)   Gaji yang  setara untuk pekerja yang memiliki kemampuan setara.
C)   Bantuan  medis  dan sosial, keselamatan dan kesehatan tempat kerja, semua jaminan  kesejahteraan sosial serta tunjangan pekerjaan lainnya, dan perumahan.
D)  Hak untuk berorganisasi serta kebebasan untuk melakukan semua kegiatan serikat buruh  sesuai aturan hukum, dan hak untuk menutup kesepakatan bersama  dengan para pekerja atau organisasi pekerja.

Umumnya,  pekerjaan  yang  dilakukan  masyarakat  hukum  adat berbasis  komunitas   dan  disesuaikan  dengan   lingkungan mereka  yang  spesifik. Seringkali kerja tersebut juga  memiliki elemen kolektif yang  kuat.  Dalam  keadaan  seperti  saat  ini yang  cepat  sekali berubah, masyarakat  hukum  adat  sering terpaksa  mencari  pekerjaan  di luar  komunitas  tradisionalnya, agar  dapat  bertahan hidup.
Sejak 1950  di  Paraguay,  wilayah  masyarakat  Enxet  didiami oleh  beberapa pemilik  tanah  baru.  Peternakan  berskala  besar diperkenalkan,  satwa  liar  terusir,  dan  wilayah  perburuan masyarakat  Enxet menjadi  berkurang. Masyarakat  Enxet tidak memiliki pilihan lain selain menjadi  buruh  murah  untuk  bisnis atau  pertanian, dan  meminjam  dari  rentenir  dengan  bunga yang amat tinggi. Bentuk jeratan  hutang ini juga umum  terjadi di negara  lain.57 
Konvensi ini menekankan kebutuhan  mengambil tindakan- tindakan  khusus untuk  melindungi pekerja  masyarakat  hukum adat ketika mereka  tidak dilindungi  secara efektif oleh standar ketenagakerjaan nasional  yang  ada.  Tujuannya  adalah  untuk mencegah diskriminasi  terhadap pekerja  masyarakat  hukum adat dan untuk memastikan bahwa  mereka  diperlakukan sama seperti  pekerja  lainnya.
Dalam banyak  situasi, kondisi kerja dan  penerimaan pegawai untuk  masya ra kat  hukum  adat  jauh  di  bawah  standar ketenagakerjaan  internasional. Contohnya,  di  Peru,  Komite Para  Ahli ILO telah  memberikan komentar mengenai praktik- praktik  kerja  paksa  yang  memengaruhi  penduduk  asli. Sehubungan  dengan itu,  masyarakat  Ashaninka  yang  tinggal di Alto Ucayali telah mengalami beberapa bentuk  kerja paksa. Bentuk kerja paksa yang  paling  umum  adalah  jeratan  hutang, melalui  sebuah   sistem  yang  dikenal  sebagai   enganche  o habilitación.58   Kerja  paksa  ini  berpusat  pada  pertanian, peternakan, dan  aktivitas  penebangan pohon.

57    IWGIA & Anti-Slavery International. Enslaved Peoples in the  1990's.  Indigenous Peoples, Debt Bondage and Human Rights.  IWGIA Dok. 83,  Kopenhagen, 1997, hal.156.
58    Untuk contoh negara lain, lihat juga ILO: Report of the Committee of Experts on the Application of Conventions and  Recommendations.   Comments on the Forced Labour Convention,  1930  (No. 29), Jenewa 1998  (hal. 99 - 137), dan 1999
(hal.106  - 154).

Tindakan-tindakan yang diambil akan mengikutsertakan langkah- langkah guna memastikan:
A)  Bahwa  pekerja yang tergabung dalam  masyarakat terkait, termasuk pekerja musiman,
non-formal, migran di bidang pertanian dan lapangan kerja lainnya,  serta mereka  yang dipekerjakan oleh kontraktor buruh, mendapat perlindungan yang diberikan oleh undang- undang dan praktik nasional seperti yang diterima oleh pekerja lainnya di sektor yang sama. Mereka juga menerima penjelasan  sepenuhnya tentang hak di bawah undang-undang perburuhan dan tentang prasarana untuk pemulihan
yang tersedia  bagi mereka.
B)  Bahwa pekerja yang termasuk dalam masyarakat ini tidak mendapatkan kondisi tempat kerja yang berbahaya bagi kesehatan, terutama melalui paparan terhadap pestisida atau senyawa beracun  lainnya.
C)    Bahwa pekerja yang termasuk dalam masyarakat ini tidak mengalami sistem  perekrutan dengan paksaan.
D)  Bahwa pekerja yang termasuk dalam masyarakat ini mendapat kesempatan serta perlakuan yang  setara  dalam pekerjaan untuk laki-laki dan perempuan, dan perlindungan dari perlecehan seksual. 
Guna  melindungi masyarakat   hukum  adat  dari  diskriminasi, konvensi  ini menetapkan kondisi  sebagai  berikut:
      Masyarakat  hukum  adat  tidak  boleh  mendapatkan perlakuan  diskriminasi  ketika  mencari  dan  melamar pekerjaan. Itu  meliputi  semua  jenis pekerjaan mulai  dari buruh  kasar sampai  ke posisi yang  lebih  tinggi. Perempuan dan  laki-laki memiliki  peluang yang  sama.
      Mereka tidak boleh  dibayar  dengan upah  yang  lebih rendah dibandingkan orang  lain yang  melakukan  pekerjaan  dengan nilai yang  sama.  Dan ini tidak boleh dibatasi  hanya  pada  jenis pekerjaan  berpendapatan rendah.
      Mereka  tidak  boleh  bekerja  dalam  kondisi  eksploitatif.
Hal ini terutama sangat  penting ketika mereka  bekerja sebagai  pekerja  musiman,  sementara atau  pekerja migran.  Misalnya  bekerja  di perkebunan selama  masa panen. Perempuan dan  laki-laki harus  diperlakukan  secara setara.
      Mereka  memiliki  hak untuk  membentuk atau bergabung  dalam  asosiasi, dan  berpartisipasi dalam aktivitas  serikat  pekerja.
      Mereka  harus  menerima informasi  mengenai  hak-hak pekerja  dan  cara untuk  memperoleh bantuan.
      Mereka  tidak  boleh  bekerja  dalam  keadaan yang membawa  dampak  buruk  bagi  kesehatan,  tanpa  diberikan informasi  yang  layak dan  tepat  mengenai tindakan pencegahan yang  perlu  dilakukan.  Dalam  kasus apapun, mereka  harus  menerima jaminan  kesehatan dan  jaminan sosial.

Yang harus benar-benar diperhatikan adalah pembentukan layanan pengawasan ketenagakerjaan yang memadai di area, di mana  pekerja yang tergabung dalam masyarakat terkait itu bekerja dengan bayaran, untuk memastikan dipatuhinya ketentuan dari bagian konvensi ini. Layanan  pengawasan  untuk  memantau  kondisi  kerja masyarakat  hukum  adat  sangat  penting   guna  memastikan bahwa kondisi ini dipenuhi. Di Brasil, contohnya,  Tim Inspeksi Bergerak  (Mobile Inspection Teams) dibentuk  untuk  melakukan investigasi  terhadap banyaknya  pengaduan, khususnya  yang berhubungan  dengan   bentuk-bentuk  pekerjaan   yang merendahkan.59
59    ILO: Report of the Committee of Experts on the Application of Conventions and Recommendations.  Jenewa, 1997,  hal. 304.

Kesehatan

Layanan kesehatan sejauh mungkin harus didasarkan pada  masyarakat. Layanan ini direncanakan dan diterapkan atas kerja sama dengan penduduk terkait dengan memerhatikan kondisi ekonomis, geografis, sosial dan budaya, termasuk perawatan dan pencegahan, praktik penyembuhan juga obat-obatan tradisional mereka. Konsep masyarakat  hukum  adat mengenai kesehatan  tidak hanya mencakup kesehatan fisik dan  kesejahteraan mental,  atau  bebas dari  penyakit.  Konsep  kesehatan   mereka   meliputi   sebuah keseimbangan antara  pikiran,  tubuh, dan  jiwa, dan  keselarasan dengan   alam.
Kesehatan  dipengaruhi oleh  banyak  faktor  seperti  pemindahan dari  tanah  leluhur,  penyitaan, degradasi lingkungan, polusi  dan kontaminasi. Obat-obatan  tradisional  tidak  mampu  mengatasi penyakit  baru  yang  disebabkan   oleh  faktor  luar.  Misalnya kontaminasi  sebagai  akibat  pertambangan, kanker,  AIDS dan polusi  radioaktif.
Di Brasil, penambang emas  ilegal  yang  menerobos ke tanah milik penduduk asli membawa penyakit-penyakit baru.  Lebih dari 21  persen  masyarakat  Yanomami  meninggal akibat penyakit  malaria,  pernapasan, dan  TBC, serta  keracunan  akibat  merkuri yang  digunakan   untuk  menggali  emas,  dan  penyakit  yang disebabkan  oleh  prostitusi  paksa  terhadap  penduduk  asli perempuan.  Sejumlah  konflik  kekerasan  juga  terjadi  antara penduduk asli dan masyarakat  adat  dengan garimpeiros tersebut. Semua pihak  Brasil  menyatakan, apabila  tindakan-tindakan khusus tidak segera  diambil  maka  masyarakat  Yanomami  akan punah.60
60    ILO. Report of the Committee of Experts on the Application of Conventions and Recommendations.  Jenewa, 1995, hal. 289;   dan ibid., 1997, hal. 305.

Kesehatan  masyarakat   hukum  adat  di  kebanyakan  negara  berada  di bawah  standar  nasional. “Mereka  memiliki  angka  kematian  bayi  tertinggi,  tingkat harapan hidup  yang  lebih  rendah dan  lebih  banyak  terkena penyakit kronis dibandingkan penduduk yang bukan penduduk asli di  negara  manapun.”61 
Pada November  1997, sebuah  konferensi mengenai kesehatan kaum muda  penduduk asli diselenggarakan di Cooktown, Aus- tralia  bagian  utara.  Delegasi  penduduk asli  menyatakan komunitas mereka  menderita karena  tingginya  penyakit sosial: penyalahgunaan narkoba,  kekerasan  seksual, penahanan, tuna wisma, bunuh  diri,  kematian  bayi, kematian, dan  diabetes.”62 
Salah satu delegasi  penduduk asli dari Hawai’i menunjukkan, makanan   tradisional   penduduk asli  sangat   penting   bagi kesehatan  mereka.  Namun  karena  sumber  daya  alam  yang semakin berkurang,  maka  makanan tradisional  yang  tersedia pun semakin berkurang. Hal ini menunjukkan bahwa kesehatan masyarakat hukum  adat  sangat  erat  terkait  dengan   tanah  mere ka.  Di  Selandia   Baru,  mas ya r a kat  Taenui  sukses membangun  sistem  perawatan  kesehatan  berdasarkan perbaikan  lahan  tradisional  milik masyarakat  Taenui.63
61    Perserikatan Bangsa-Bangsa.  Health and Indigenous Peoples.  Catatan olehSekretariat. Jenewa. E/CN.4/Sub.2/AC.4/1997/4, hal.1.
62    IWGIA. Indigenous Affairs, No.1,  1998,  hal.21.63    Ibid.

Semua pihak  memastikan bahwa layanan kesehatan yang memadai tersedia  bagi masyarakat terkait, atau menyediakan sarana agar memungkinkan mereka merancang dan memberikan layanan kesehatan di bawah tanggung jawab dan kontrol mereka sendiri. Sehingga mereka dapat  menikmati  standar kesehatan fisik dan mental tertinggi.
Sistem pelayanan kesehatan akan memberi preferensi  pada pelatihan dan dipekerjakannya pekerja kesehatan masyarakat  lokal, yang berfokus pada perawatan kesehatan primer sambil mempertahankan hubungan erat dengan tingkatan lain dari layanan  perawatan kesehatan.
Penyediaan layanan  kesehatan  akan dikoordinasikan dengan langkah- langkah sosial, ekonomi dan budaya di negara itu. Konvensi ini menekankan faktor-faktor penting  dalam  penyediaan layanan  kesehatan  bagi  masyarakat  hukum  adat,  seperti:
      Layanan  kesehatan  tersebut  harus  berbasis  komunitas.
      Layanan  kesehatan  tersebut  harus  bersifat  saling melengkapi  praktik-praktik  pengobatan tradisional,  dan harus  mencakup  segala  aspek  praktik-praktik  tersebut.
      Komunitas  masyarakat  hukum  adat  harus  terlibat  secara aktif.
      Masyarakat  lokal harus  dilatih  bekerja  agar  terampil menyediakan  layanan  kesehatan,  dan  pada  akhirnya mengambil  tanggung jawab  dalam  penyediaan layanan kesehatan  ini, bila  menginginkannya.
      Semua pihak  harus  menyediakan sumber  daya  untuk layanan  perawatan  kesehatan  ini, seperti  yang  dilakukan untuk  semua  warga  negara.
Tujuan utama program ini adalah  untuk mengalihkan tanggung jawab  dan  pengawasan  penuh  terhadap layanan  kesehatan  kepada  masyarakat  hukum  adat  atau  komunitas,  ketika  mereka siap  mengambil  tanggung jawab  ini.
Layanan  kesehatan  tidak  boleh  dipisahkan.  Layanan  kesehatan harus dihubungkan ke tindakan-tindakan lain seperti peningkatan fasilitas perumahan, kondisi air, sanitasi dan kondisi kerja. Karena semua  faktor penunjang ini memengaruhi kesehatan masyarakat  hukum  adat.

Jaminan Sosial

Di banyak  negara,  masyarakat  hukum  adat  tidak  dilindungi secara  penuh  oleh  layanan  jaminan  sosial.  Seperti  program manfaat untuk tuna karya, lansia, orang  sakit dan orang  cacat. Hal  ini  dimungkinkan  karena  mereka  tinggal   di  daerah pedesaan yang kurang  berkembang dan tidak tercakup  dalam survei yang dilakukan semua pihak. Ini dapat diartikan program-  program tersebut tidak  menanggapi situasi sosial masyarakat  hukum  adat,  di mana  banyak dari  mereka  yang  tidak  bekerja dalam  sektor  “formal”  namun  bekerja  sebagai   pekerja musiman, pekerja  sementara, pekerja  migran,  atau  berusaha sendiri.  
Program-program jaminan kesejahteraan sosial akan diperluas secara bertahap  untuk menjangkau masyarakat terkait, dan diterapkan tanpa  diskriminasi terhadap mereka.Untuk memastikan bahwa  masyarakat  hukum  adat  dilindungi secara  layak  oleh  program  jaminan   sosial,  konvensi  ini menegaskan:
      Kebutuhan  untuk  memperluas program-program seperti itu dengan  mengikutsertakan masyarakat hukum  adat.
      Program-program ini harus  menanggapi situasi  khusus
masyarakat  hukum  adat.
      Kebutuhan  untuk  memastikan bahwa  masyarakat  hukum  adat  memiliki  hak yang  sama  dalam mengakses layanan  jaminan  sosial  seperti  layaknya semua  warga  negara  lainnya.

Hubungan Lintas Perbatasan

Semua pihak  kedua  negara  akan mengambil langkah-langkah tepat, termasuk dengan menggunakan kesepakatan internasional. Ini untuk memudahkan hubungan dan kerja sama lintas perbatasan antara penduduk asli dan masyarakat adat,  termasuk kegiatan di bidang ekonomi, sosial, budaya, spiritual dan lingkungan. Beberapa  penduduk asli dan  masyarakat  adat  dipisahkan  oleh perbatasan  nasional  dan  hidup  di  negara   yang  berbeda. Contohnya masyarakat  Saami yang  tersebar  di seluruh  Finlandia, Norwegia,  Swedia  dan  Rusia; masyarakat  Karen tinggal  di Thai- land  bagian  Utara  dan  beberapa daerah  di  Myanmar;   suku Kunda di Kolumbia dan Panama; dan  masyarakat  San tinggal  di Botswana,  Namibia  dan  Afrika  Selatan.73 
Mereka  adalah  orang  yang  sama,  mereka  berbagi   identitas budaya  yang  sama.  Bagi  mereka,  hubungan budaya,   sosial, politik  dan  ekonomi  tidak  berhenti pada  perbatasan negara.
Untuk  menanggapi  situasi  seperti  ini,  Konvensi  No.  169 menekankan  bahwa   semua pihak  harus  dapat   menjamin penduduk asli dan  masyarakat  adat  yang  sama,  namun  tinggal di  negara  berbeda dapat  berkomunikasi  dan  berpindah secara bebas melintasi perbatasan. Untuk melakukan  hal ini, semua pihak dapat  menggunakan kesepakatan bilateral  dan  internasional.
Organisasi penduduk asli dan  masyarakat  adat  lintas perbatasan Di samping  itu, banyak juga penduduk asli yang  dipisahkan  oleh perbatasan negara  memiliki organisasi  lintas perbatasan sendiri. Organisasi ini meliputi  Inuit Circumpolar Conference (ICC),

Saami Council (Dewan Saami), IMPECT (Inter-Mountain Peoples Edu- cation and Culture in Thailand Association), dan COICA (Coordinadora  de las Organizaciones Indígenas de la Cuenca Amazonica).

73    Lihat peta di IWGIA: The Indigenous World.  Kopenhagen,  1998.
Share: Youtube

Informasi Covid-19

Total Tayangan Halaman

Popular

Facebook

Gerunion Creator

Wikipedia

Hasil penelusuran

Adsense

Recent Posts

Pepatah Lio

  • Ni Sariphi Tau Wini, Tuke Sawole ngara du nggonde.
  • Lowo Jawu Ae Ngenda.
  • Ndange Beke dan Ngenda Beke.