Bila Moke |
Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya "Hukum Perjanjian", beliau membedakan pengertian perikatan dengan perjanjian yang menyatakan bahwa "hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah "perjanjian itu menerbitkan perikatan". Perjanjian adalah sumber perikatan, disamping sumber-sumber lain. Hal mana, suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan karena kedua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu."
Adapun pengertian Perikatan dan Perjanjian menurut Subekti yaitu "Suatu perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu."
"Suatu Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal."
Bagamiana dengan Turajaji?
Tura berarti tumpang atau menyusun menjadi tumpukan. Tura dalam kata "turajaji" mengandung arti saling menumpang tangan. Jaji artinya janji. Jadi "Turajaji" adalah saling menumpangkan tangan untuk suatu ikatan perjanjian antar klan adat. Turajaji merupakan suatu perjanjian dan atau Perikatan yang terjadi antar klan adat tentang kepemilikan tanah ulayat dengan batas – batasnya.
Baca juga : Porejaji
Ungakapan dalam bahasa Lio untuk sebuah “Turajaji” yakni, “tura no tana jaji no watu” yang berarti saling menumpangkan tangan dalam suatu kesepakatan tentang tanah janji dengan batu. Beda dengan “Porejaji” yaitu “pore no ka jaji no minu”.
Turajaji terjadi karena beberapa hal. Bisa karena sengketa tanah, bisa karena penyerahan hak tanah dan lain sebagainya, yang mengikat antar klan atas perjanjian tersebut dengan apabila ada yang melanggar dengan ungkapan, “tana ka watu pesa” yang berarti “kematian”.
Turajaji sangat dijunjung tinggi oleh tetua adat Lio dan "ana kalo fai walunya". Apabila ada yang melanggar turajaji, dampaknya sangat besar. Bisa terjadi peperangan antar suku, seperti yang sering terjadi dibeberapa ulayat adat. Kawula muda sering melafalkan kata "porejaji dan turajaji". Sebagian dari mereka juga beranggapan bahwa porejaji dan turajaji itu sama. Padahal antara kedua kata ini sangat berbeda. "Porejaji suatu perjanjian antar klan adat untuk makanan dan minuman. Sedangkan Turajaji adalah perjanjian antar klan adat atas tanah dan batu (hak ulayat).
Tidak banyak "turajaji" yang terjadi antar klan adat. Turajaji terjadi sejak generasi terdahulu dengan berbagai larat belakangnya. Seperti sudah disebutkan diatas, banyak turajaji perebutan tanah adat.
Sebagai contoh zaman dahulu kala, telah terjadi pertumpahan darah antara Unggu, Lio dengan Sikka, Nage, Ende, Keo dan suku lainnya di Flores. Peperangan antar suku tersebut tidak lain dan tidak bukan hanya karena batas tanah adat diantara mereka. Setelah adanya perundingan damai, dengan kesepakatan menetapkan batas tanah adat yang selalu dibatasi dengan kali atau sungai atau berupa galian tanah berupa parit yang disebut "nggo". Dari situ mereka telah menyepakati suatu "turajaji" yang mana apabila ada yang melanggar atau dalam sebutan Lio, "langga tura ndore jaji" berdampak pada kematian atau dalam sebutan Lio, "tana ka watu pe'sa".